Ambon, Kapatanews.com- Aksi protes dan desakan kepada Kepolisian, Kejaksaan dam KPK untuk mengusut dugaan grativikasi Bupati Seram Bagian Timur, Fahri Alkatiri terus bergulir sampai hari ini. Tak main-main para Organisasi masyrakat ini bahkan sudah menuiapkan aksi demo sebagai bentuk protes atas kebijakan sang Bupati yang dinilai menyalahu aturan.
Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) Maluku, kepada media ini, Jumat (29/08/2025) mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui perwakilannya di Provinsi Maluku, untuk segera mengusut dugaan gratifikasi yang terjadi dalam pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku. Kegiatan tersebut bertepatan dengan pelantikan Ketua DPW PKS Maluku, Fahri Husni Alkatiri, yang juga menjabat sebagai Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
JAMAK telah memiliki data dari seorang pegawai di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa seluruh dinas di Kabupaten SBT diminta untuk menyetor dana sebesar Rp10 juta per OPD guna mendukung kegiatan partai tersebut. Dengan jumlah OPD yang mencapai lebih dari 30 instansi, total dana yang dihimpun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, yang bersumber dari anggaran negara.
Baharudin Kelutur, Ketua JAMAK Maluku, menilai bahwa dugaan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia meminta agar Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, serta KPK RI segera mengambil langkah hukum yang tegas dan menyeluruh.
“Kami mendesak KPK RI melalui perwakilannya di Maluku untuk segera turun tangan. Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh kepala daerah guna menggerakkan dana dari instansi pemerintah demi kepentingan partai politik adalah bentuk gratifikasi yang jelas. Ini harus diproses secara hukum, tidak cukup hanya dengan klarifikasi administratif,” tegas Baharudin.
JAMAK menegaskan bahwa jika benar dana publik digunakan untuk membiayai kegiatan politik, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JAMAK juga menilai bahwa praktik ini berpotensi merusak integritas birokrasi dan menekan independensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut, Baharudin menyampaikan bahwa JAMAK akan mengambil langkah nyata dalam waktu dekat.
“Kami sedang menyiapkan aksi demonstrasi damai di Kantor Gubernur Maluku dan Polda Maluku sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum. Selain itu, kami juga akan melayangkan laporan resmi ke KPK pusat di Jakarta dalam waktu dekat. Ini adalah komitmen kami untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.
JAMAK juga mengimbau para ASN atau pihak-pihak lain yang mengetahui atau mengalami secara langsung adanya permintaan dana tersebut agar berani melapor. JAMAK berjanji akan memberikan pendampingan hukum bagi para pelapor, khususnya jika ada tekanan atau intimidasi yang dialaminya.(KN-06)