Ambon, Kapatanews.com- Ketua DPRD Maluku, Benhur.G.Watubun dinilai sangat memahami suasana kebathinan rakyat. Hal ini ditunjukannya saat menerima para pendemo selama tiga kali di Gedung DPRD Karpan Ambon di awal September ini.
Sikap mantan Ketua BEM Unpati dan ketua GMNI Ambon ini dinilai sangat berpihak ke rakyat,ketika rakyat sedang merasakan tekanan ekonomi yang semakin tinggi dan melakukan protes,dirinya tetap berada di Ambon dan besedia menerima para pendemo bersama-sama dengan Wakil Rakyat lainnya
Sekretaris GAMKI kota Ambon, Yansen Hehanussa kepada Kapatanews.com, Jumat (5/09/2025) mengatakan,respon cepat DPRD Maluku melalui Ketua DPRD nya ketika menyampaikan aspirasi rakyat kepada Gubernur Maluku,Hendrik Lewerissa, sehari setelah demo tanggal 1 September, menandakan BGW dan para wakil rakyat sangat peduli terhadap keinginan rakyat.

Menurut Hehanussa, BGW selaku mantan Aktifis tahu betul apa yang harus dilakukannya ketika berhadapan dengan para pendemo. Pasca Demo tanggal 1 September BGW tahu akan ada demo berikutnya di tanggal 4 sepetember dan dirinya selalu mengingatkan teman-teman DPRD nya untuk tetap berada di Ambon untuk tetap bersama-sama menerima para demonstran,ujar Hehanussa
GAMKI Kota Ambon beri apresiasi kepada DPRD Maluku dibawah kepemimpinan Benhur .G. Watubun Selaku ketua DPRD. Ini contoh yang baik yang harus diberi Apreasiasi.
Hehanussa juga berharap BGW dan para wakil rakyat lainnya tetap konsren terhadap persoalan rakyat dan selalu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah akhir-akhir ini yang dinilai oleh publik cukup meresahkan
Sekretaris GAMKI Kota Ambon ini mengingatkan Ketua dan Anggota DPRD Maluku bisa menyikapi persoalan pelantikan Pejabat Esalon III dan IV dalam lingkup Pemrov Maluku ini dengan tegas, di mana terungkap salah satu ASN atas nama ” Fence Purimahua” adalah Mantan Narapidana ” Ilegal Loging” yang di vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Masohi.

Dikatakan oleh Hehanusa ASN yang pernah terpidana kasus Korupsi dan Penyalahgunaan wewenang/jabatan dilarang menduduki jabatan struktural .
Pada titik ini Hehanussa menegaskan Purimahua divonis 1 tahun penjara atas penyalahgunaan wewenang/jabatan, dengan demikian yang bersangkutan tidak pantas ada dalam jabatan struktural yang dilantik oleh Gubernur Maluku.Rabu (3/09/2025)
Dirinya berharap DPRD sebagai Lembaga Legislatif agar dapat menjalankan fungsi pengawasannya untuk menciptakan tatanan birokrasi pemerintahan yang jauh dari unsur KKN,tegas Hehanussa (KN-02)








