Ambon, Kapatanews.com- Drama Pelantikan Fence Purimahua, Eks Napi Ilegal Logging yang dilantik oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Rabu (3/09) pada salah satu Jabatan Struktural dalam lingkup Pemrov Maluku kini mendapat perhatian serius Komisi I DPRD Maluku.
Komisi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ini menaruh perhatian serius terhadap persoalan Fence Purimahua, Eks Napi yang dilantik oleh Gubernur Maluku sebagai Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) SBB Provinsi Maluku
Diketahui sebelumnya pasca pelantikan tersebut publik Maluku dibuat kaget akan kebijakan Gubernur terhadap eks Napi tersebut.
Kebijakan Gubernur tersebut sontak mendapat respon dan kecamatan keras dari berbagai lapisan masyarakat
Publik menganggap Kebijakan Gubernur tersebut “inprosedural dan maladministrasi” yang mana kebijakan pengangkatan Fence Porimahua tersebut telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, PP Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural dan PP Nomor 11Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Dimana seorang PNS dilarang menduduki Jabatan Struktural apabila terpidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan
Gubernur Apatis – DPRD Hati-Hati Dalam merespon
Fence Purimahua, Eks Napi Ilegal loging cukup membuat public Maluku resah dengan keberadaannya setelah dirinya diangkat oleh Gubernur untuk menduduki salah satu Jabatan Struktural.
Orang dekat Sekda Maluku tersebut terlihat cukup tenang menghadapi tekanan public karena dibackup oleh Sekda Maluku Sadali lie,bahkan terlihat pada Sabtu (6/09) Purimahua mengawal Sekda Maluku saat melakukan Fitnes di Tanahtinggi.

Diketahui sejak pasca pelantikan pejabat Esalon III dan IV pada tangal 3 Septembar dan disorot oleh media dan public ,pihak pemrintah daerah terlihat apatis dan tidak ingin menanggapi persoalan tersebut.
Publik menilai sikap diam Pemrov Maluku tersebut sebagai bentuk apatisme terhadap persoalan yang dikritisi oleh Rakyat
Saat Wartawan Kapatanews.com menghubungi Gubernur Maluku,Hendrik Lewerissa untuk mengkomfirmasi persoalan Purimahua, Minggu (7/09), Gubernur memilih bungkam dan tak merespon.
Sikap Gubernur yang menghindari Wartawan menandakan Gubernur Hendrik Lewerissa tidak menghargai “ insan Pers” di Daerah ini.
Berbeda dengan Gubernur, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dan Wakil Ketua Komisi I , Edyson Sarimanella di waktu yang sama merespon dengan baik wartawan Kapatanews terkait persoalan Fence Purimahua
Walaupun Ketua DPRD Maluku,Benhur Watubun terlihat sangat hati-hati dalam merespon persoalan Purimahua Eks Napi yang dilantik, tetapi respon Pria yang dekat dengan kalangan pers tersebut telah menunjukan sikapnya dalam menjaga kehormatan DPRD Maluku sebagai Lembaga yang mengawasi Pemerintah.
“ Persoalan Purimahua, DPRD Maluku tetap melakukan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah tetapi terkait dengan persoalan ini dirinya menyarankan Wartawan untuk mengkomfirmasi langsung kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa” ungkapnya
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edyson Sarimanella ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon,mengatakan DPRD Maluku pada prinsipnya menaruh perhatian serius terhadap persoalan Purimahua
“ Saat ini kami di Komisi I sedang melakukan Reses, nanti sekembalinya dari masa Reses kami akan memanggil pihak terkait untuk memberi penjelasan terhadap pengangkatan Fence Purimahua,Eks Narapida Ilegal Loging tersebut di salah satu jabatan structural yang ada dalam lingkup Pemerintah Provinsi Maluku”
Dijelaskan lebih lanjut oleh Wakil Ketua Komisi 1 tersebut,jika persoalan ini terus meresahkan dan ada elemen Masyarakat yang membuat laporan terkait persoalan dimaksud maka secepatnya akan ditindaklanjuti,tegas Sarimanella
MCW Desak Gubernur Copot Fence Purimahua Dan Minta DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Pemerintah Dengan Baik
Sekretaris Mollocas Coruption Watch, SabandarLisa Kelilauw,kepada Kapatanews.com, Senin (8/09) mengatakan Kasus Fence Purimahua,Eks Napi Ilegal Loging adalah “inprosedural dan maladministrasi”
Menurutnya pengangkatan Purimahua pada salah satu jabatan structural tersebut telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, PP Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural dan PP Nomor 11Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Dimana seorang PNS dilarang menduduki Jabatan Struktural apabila terpidana korupsi dan Penyalahgunaan wewenang atau jabatan

Dikatakannya dalam UU Nomor 20 tahun 2023 Pasal I, poin 5 tentang Managemen ASN dan pasal 4 tentang Kode Etik dan Kode Prilaku menegaskan :
“ Manajemen ASN adalah serangkaian Proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang professional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi Politik serta bersih dari praltik korupsi,Kolusi dan Nepotisme”
Pasal 4 kode Etik dan Kode Perilaku ASN :
Ayat 1.Kode Etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara
Ayat 2.Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN, huruf (b) Akuntabel yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan meliputi salah satu poin pada poin (3) yaitu Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
UU Nomor 20 tahun 2023 ini juga diperkuat dengan PP Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural dan PP Nomor 11Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
Diketahui PP ini sebagai Perturan pelaksana yang masih digunakan sampai saat ini dikarenakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 belum dikeluarkan
Dengan demikian terkait dengan UU Nomor 20 tahun 2023 ini jelas mengatur prinsip dan profesionalisme ASN yang disebutkan dalm UU ini mengindikasikan bahawa prilaku Fence Purimahua eks narapida Ilegal loging tersebut tidak bisa diangkat dalam jabatan structural.
Ditambahkan oleh Sekertaris MCW bahwa jika merujuk pada regulasi ASN yang ada,dirinya meminta dengan tegas agar Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk segera mencopot Fence Purimahua dari jabatan strukturalnya saat ini
Jika yang yang bersangkutan tidak dicopot bisa dikatakan Gubernur dari awal sudah mengetahui status Narapidanya tetap sengaja dibiarkan dan diloloskan,ujar Kelilauw
Dirinya juga meminta kepada DPRD Maluku jangan tutup mata melihat hal seperti ini di Pemerintahan Maluku saat ini. Jika DPRD Maluku tutup mata maka tidak tertutup kemungkinan pada bulan Oktober akan terjadi hal yang sama pada posisi esalon II nanti
Menurutnya salah satu tugas dan fungsi DPRD adalah Pengawasan,nah fungsi pengawasan DPRD inilah yang harus difungsikan untuk mengawasi kinerja Pemerintah,tegasnya
Dirinya berharap Komisi I DPRD Maluku yang membidangi Hukum dan Pemerintahan harus tegas dan meminta pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam hal ini Sekda Maluku, Sadali lie dan PLT Kepala BKD Maluku Riche Huwae
Ia juga menegaskan DPRD Maluku harus professional dalam mengawasi Pemerintah, jangan mengunakan rasa dan hati karena salah satu pimpinan DPRD Maluku,Johan Lewerissa adalah saudara kandung Gubernur Maluku,ujarnya
Kelilauw juga meminta saudara kandung Gubernur Maluku yang juga salah satu pimpinan DPRD tersebut bisa bersikap tegas dan professional dalam menjaga martabat DPRD Maluku sebagai Lembaga yang menjalankan fungsi control terhadap Pemerintah dengan mendorong Komisi I untuk memanggil pihak terkait dalam masalah ini, tegas Sekertaris MCW
Sekertaris MCW ini mengingatkan jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti dan dibiarkan tanpa adanya sikap tegas dari Gubernur dan DPRD maka MCW akan melaporkan kasus “Maladministrasi “ yang dilakukan oleh Pemrov Maluku sebagai penyelenggara Pemerintahan di Daerah ini kepada Ombudsman RI,ungkap Kelilauw (KN-02)








