Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Bocorkan Surat Yang Belum Sah, Begini Kronologi Zainab Tuanany,Pegawai Yang Tak Mentaati Aturan Kerja, Secara Akumulatif Alpa 8 Hari Tetapi Ingin Mendapatkan TPP Penuh

×

Bocorkan Surat Yang Belum Sah, Begini Kronologi Zainab Tuanany,Pegawai Yang Tak Mentaati Aturan Kerja, Secara Akumulatif Alpa 8 Hari Tetapi Ingin Mendapatkan TPP Penuh

Sebarkan artikel ini
Zainab Tuanany, Pegawai pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku,secara Akumulatif Absen selama 8 Hari

Ambon,Kapatanews.com – Polemik seputaran “Surat Teguran Sedang” yang keliru ditandatangi oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK), Jefikz Berhitu kepada salah satu Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku atas nama Zainab Tuanay, dinilai tendensius dan sangat subjektif.

Pasalnya apa yang diberitakan oleh beberapa media sebelumnya dikarenakan media dalam pemberitaanya tidak memahami secara subtansial persoalan dan kronologi kejadian yang sebenarnya,ungkap sumber media ini di Dinas P&K, yang meminta namanya dirahasiakan

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

Kepada Kapatanews.com, Senin (29/09) sumber menjelaskan secara detail kronologi peristiwa dimaksud, menurut sumber terpercaya, awal mula peristiwa ini diawali dengan adanya control dari bidang Kepagawain di Dinas, terkat kehadiran atau absensi online pegawai dalam kaitannya dengan TPP yang akan didapatkan

Diceritakan oleh sumber, saat salah satu pegawai kepegawaian di dinas membawa Surat Keputusan Displin Teguran Lisan terkait absensi online para pegawai kepada Kabid GTK, Jefriks Berhitu untuk ditandatangani, Kabid GTK telah melaksanakan proses itu sesuai dengan prosedur dengan Tingkat kewenangannya

Dikatakan oleh sumber, Kabid GTK adalah pihak terakhir yang menadatangani surat tersebut dan dijelaskan oleh pegawai pada bidang kepegawaian bahwa surat-surat ini terkait dengan absensi internal pegawai yang harus ditindaklanjuti dikarenakan jika tidak ada tindakan yang dilakukan maka para pegawai dimaksud tidak bisa mendapatkan TPP yang menjadi haknya.

Setelah surat tersebut dibaca oleh Kabid,ditemukan ada 4 orang pegawai yang mendapatkan teguran lisan sesuai dengan kop surat yang tertera berupa teguran lisan,dan sebagai Kabid GTK yang merupakan atasan langsung dengan kewenangannya berhak menandatangani surat teguran lisan bagi para pegawai yang melakukan pelanggaran,ungkap sumber

Ketika surat tersebut ditandatangani Jefriks Berhitu selaku Kabid GTK ,merasa ada yang aneh dengan satu salah surat tersebut, sehingga ia memutuskan menghubungi kembali Pegawai yang membawa surat tersebut,dimana Berhitu menanyakan apakah surat-surat tersebut semuanya bersifat teguran lisan, dikarenakan salah satu pegawai yang bernama Zainab Tuanany itu kop suratnya teguran lisan tetapi isinya teguran sedang? Dan dijawab oleh pegawai yang bersangkutan bahwa ada salah satu surat yang hukumannya itu bersifat sedang atas nama Sainab Tuanany

Mengetahui hal tersebut, selaku Kabid, Berhitu langsung memerintahkan surat tersebut untuk segera dirubah dan segera dimasukan perubahannya ke Kepala Dinas(Kadis) karena kewenangan menandatangi surat dengan hukuman sedang atau pun berat bukan kewenangannya selaku Kepala Bidang,ujar sumber

Dijelaskan lebih lanjut oleh sumber,setelah surat tersebut dirubah dan dimasukan ke Kadis,surat yang mengalami perubahan itu dilampirkan bersama dengan surat awal sebelum adanya perubahan agar bisa dijelaskan kepada Kadis untuk ditandatangani

Ditambahkan oleh sumber, surat tersebut selama satu minggu belum ditandatangaini oleh Kadis, tiba-tiba surat itu di ambil oleh Zainab Tuanany selaku Sespri yang diperbantukan di ruang Kadis tersebut, mengambil surat awal yang belum diperbaiki dan tidak dicap itu ( tidak sah) tanpa sepengetahuan Kadis dan membawa surat tersebut kepada Sekda, sehingga peristiwa ini terungkap ke public dan menjadi peroalan

” Apa yang dilakukan oleh Sainab Tuanany dengan mengambil surat yang belum sah dan tidak dicap itu di ruang Kadis tanpa sepengatuhan Pimpinan merupakan Tindakan tidak terpuji hanya karena ingin mendapatkan TPP secara penuh”

Sumber juga menjelaskan hal-mengenai kesalahan admistratif dalam pendekatan hukuman disiplin berupa teguran lisan maupun sedang banyak terjadi juga di Dinas ini tapi kenapa tidak diproses dan hanya peroalan Kabid GTK yang di proses padahal Berhitu sudah memerintahkan surat itu dirubah , apakah karena Sainab Tuanany ini orangnya Sekda dan tidak boleh memotong TPP nya,ujarnya

Dirinya meminta setiap pelanggaran displin yang dilakukan pegawai yang berdampak pada perolehan TPP harus berlaku sama,tidak boleh ada diskriminasi dengan membedakan pegawai tersebut memilki kedekatan dengan pejabat tertentu sehingga TPP nya harus utuh

“ Masa pegawai lain yang terlambat saat absensi tapi hadir dan bekerja,TPP nya di potong sedangkan Zainab Tuanany itu orangnya malas, ke jakarta 2 minggu, masuk kantor hanya 4 hari, yang nyata-nyata terekam di aplikasi 8 hari secara akumalatif tidak hadir dan bekerja,kenapa Kepegawaian harus istimewakan dia dan TPP nya harus dapat utuh”

Sumber juga menjelaskan bahwa sistim aplikasi dalam absensi online sudah sangat terintegrasi, ketika pegawai alpa,masuk terlambat atau pulang cepat, maka di aplikasi tersebut langsung muncul bentuk-bentuk sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran disiplin masing-masing pagawai, tanpa ada lagi pemeriksaa,ungkap sumber

Nah hasil dari aplikasi itu sangat objektif dan transparan tanpa merekayasa absensi para pegawai yang malakukan pelanggaran disiplin dan jika pihak BKD meminta untuk melakukan sesuai prosedur dengan melakukan telaa atau pemeriksaan terlebih dahulu dari Dinas ke BKD sebelum menjatuhkan sanksi, maka saya bisa katakana bahwa prosedur yang disampaikan oleh BKD selama ini tidak pernah tersosialisasi di setiap OPD yang ada dalam lingkup pemerintah Provinsi Maluku (KN-02)

 

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad