Place Your Ad
Place Your Ad
Hukum & Kriminal

GAMKI : Hakim Harus Melindungi Korban Dan Profesional Dalam Menangani Pra-Peradilan JJT,Tersangka Dugaan Pornografi Dan Pelecehan Seksual

×

GAMKI : Hakim Harus Melindungi Korban Dan Profesional Dalam Menangani Pra-Peradilan JJT,Tersangka Dugaan Pornografi Dan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini

Ambon, Kapatanews.com –  Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Ambon,kembali menyoroti proses Pra-Peradilan,Jackson.J.Tehupring terhadap  Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku, kini Tehupring sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Pornografi dan Pelecehan Seksual oleh polda Maluku

Dalam rilisnya kepada media ini, Senin (12/11), Sekretaris GAMKI Kota Ambon,Yansen Hehanussa mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual merupakan sebuah kejahatan yang merendahkan martabat wanita dan anak-anak,olehnya itu para tersangka yang membela diri dalam bentuk pra-peradilan guna menghindari hukuman tidak boleh ada tolenransi dalam bentuk apapun.

Menurudnya penetapan Tehupuring sebagai tersangka oleh Polda Maluku sudah sesuai aturan,bukti serta telaa Hukum dari saksi Ahli Polda Maluku. Dengan demikian upaya hukum yang dilakukan oleh Tehupring merupakan bentuk pembelaan diri untuk menghindari diri dari jeratan hukum.

Dijelaskan oleh Hehanussa, apa yang dilakukan oleh Tehupuring dalam mempra-pradilankan  Penyidik Polda Maluku adalah haknya sebagai warga negara, tetapi dirinya berharap hakim yang menangani perkara tersebut bisa independen dan profesianal dalam melihat kasus ini,apalagi kasus ini dilakukan kepada anak kandung sendiri

 

Hakim Harus Melindungi Korban

Meskipun fokus utama Pra-peradilan terkait dengan aspek formil penahanan atau keabsahan penyidikan , tetapi hakin yang nmemeriksa perkara tersebut  tetap harus memastikan prinsip perlindungan terhadap korban harus ditegakan, terutama untuk mencegah “Viktimisasi sekunder” (trauma berulang) dan memastikan rasa aman bagi korban,tegas Hehanussa

Hakim wajib mempertimbangkan dan memastikan perlindungan terhadap korban dugaan pornografi dan pelecehan seksual. Kewajiban ini didasari beberapa landasan hukum dan prinsip peradilan antara lain:

1.UU No. 31 Tahun 2014 jo. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban : UU ini memberikan hak perlindungan kepada korban,termasuk dalam kasus kekerasaan seksual  yang harus dipenuhi oleh Aparat Pegak Hukum(APH) termasuk hakim

2.UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasaan seksual :  UU ini menguatan perlindungan hukum bagi korban dengan memastikan pemenuhan hak-hak korban secara optimal sejak tahap pelaporan hingga pemulihan

3.Peran hakim dalam menegakan keadilan.: Hakim memilki peran penting dalam menjaga keseimbangan  hukumbdan keadilan serta wajib menggali ,mengikuti dan memahami nilai hukum yang hidup dalam masyarakat termasuk pentingnya perlindungan korban kekerasaan seksual

4. Pedoman mengadili perkara perempuaan berhadapan dengan hukum :  MA telah mengeluarakan pedoman yang menagrahakn hakim untuk memilki perspektif gender dan dilarang bersikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan,menyalahkan atau mengintimidasi  korban dan / atau saksi selama persidangan

5.Perlindungan selama proses hukum : Hakim dapat memerintahakan perlindungan tertentu kepada polisi,seperti larangan mendekati korban  jika hasil identifikasi menunjukan korban membutuhkan perlindungan dari ancaman tersangka/terdakwa

 

Tehupuring Selalu Dianggap Kebal Hukum

Banyak persoalan hukum yang selalu bersentuhan dengan Tehupring, bahkan banyak media di daerah ini yang memberitakan Tehupring adalah orang yang kebal hukum, entah karna Tehupring memiliki jaringan atau finasial sehingga ia sering lolos dari jeratan hukum

Kekebalan hukum Tehupuring seperti diberitakan media selama ini,patut dicurigai  ada permainan uang dalam setiap kasus yang menjeratnya, hal ini berlasan karena Tehupring memilki jabatan sebagai PPK Bendungan di Balai Wilayah Sungai Maluku (BWS).

Hehanussa menilai opinI kekebalan hukum Tehupring ini bagian dari merendahkan martabat aparat penegak Hukum (APH),  ia menilai opini ini sudah harus dihilangkan dan dibuktikan oleh pihak APH dengan kasusnya saat ini sebagai tersangka dugaan pornografi dan pelecehan seksual,tegasnya

Hehanussa berharap dalam Persidangan Pra-Peradilan Tehupuring dan Penyidik Polda Maluku di tanggal 6 Noveber nanti, Hakim bisa independen dan tidak mudah diintervensi, berdiri diatas kebenaran fakta dan data agar dalam memutuskan perkara ini bisa berpihak kepada korban  da menolak seloruh permohonan Pra-Peradilan Tehupuring (KN-02)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad