Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Dani Metatu Pertanyakan Dasar Penyidikan PT Tanimbar Energi

×

Dani Metatu Pertanyakan Dasar Penyidikan PT Tanimbar Energi

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Dani Metatu mempertanyakan dasar penyidikan kasus dugaan korupsi PT Tanimbar Energi. Pernyataannya disampaikan menanggapi proses hukum yang saat ini berjalan di tingkat penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Informasi yang dihimpun menyebut keberatan itu terkait penetapan nilai kerugian negara. Minggu, (23/11/2025).

Menurut keterangannya, perhitungan kerugian negara senilai Rp 6,2 miliar perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia menyebut kejelasan itu penting mengingat seluruh dana merupakan penyertaan modal BUMD.Ia menegaskan penggunaan anggaran mengikuti mekanisme resmi.

Metatu menjelaskan setiap alokasi dana mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD. Ia menyebut dokumen tersebut menjadi acuan dasar sebelum kegiatan dijalankan. Menurutnya, konteks itu harus dipahami dalam kerangka pengelolaan BUMD migas.

“Saya mempertanyakan dasar penyidikan ini karena seluruh penggunaan dana sudah melalui RKA dan disahkan pemerintah daerah serta DPRD,” ujar Dani Metatu.

Ia meminta penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar memastikan seluruh dokumen diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, penjelasan teknis harus menjadi bagian dari proses hukum.

Dijelaskan juga bahwa penyertaan modal kepada BUMD dilakukan dalam tiga tahap antara 2020 hingga 2022. Dana tersebut masing-masing dicairkan sebesar Rp 1,5 miliar, Rp 3.751.566.000, dan Rp 1 miliar. Total dana mencapai Rp 6.201.000.000.

Nilai itu kemudian dijadikan dasar perhitungan kerugian negara oleh penyidik. Dani menyebut pendekatan tersebut perlu diuji kembali secara regulatif dan teknis. Ia menilai penyidik perlu menjelaskan alasan menjadikan seluruh jumlah sebagai kerugian.

“Dana Rp 6,2 miliar itu bukan uang yang tiba-tiba hilang, tetapi penyertaan modal yang dipakai untuk operasional BUMD sesuai aturan,” katanya.

Seluruh kegiatan perusahaan berada dalam koridor regulasi migas. Menurutnya, penjelasan prosedur wajib dijelaskan secara formal.

Dani juga menyoroti persoalan RKAT yang disebut tidak tersedia dalam proses penyidikan. Ia menyebut dokumen tersebut selalu menjadi dasar koordinasi BUMD dengan pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan dokumen itu tidak mungkin diabaikan dalam pembahasan anggaran.

“Kalau RKAT dianggap tidak ada, saya ingin tahu apa yang selama ini menjadi dasar pembahasan antara BUMD, pemerintah daerah, dan DPRD,” ungkapnya.

Ia menilai inkonsistensi informasi dapat berdampak pada penafsiran pemeriksaan. Menurutnya, hal itu perlu diluruskan oleh penyidik.

Selain itu, Dani menjelaskan BUMD migas belum memiliki sumber pendapatan karena Inpex Blok Masela belum berproduksi. Kondisi tersebut menyebabkan BUMD belum mampu memberikan dividen. Ia menyebut aturan mengenai hal itu tercantum dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Lebih lanjut dikatakan, penyertaan modal diperlukan agar BUMD tetap memenuhi syarat partisipasi interest 10 persen. Dani menyebut perusahaan wajib dinilai sehat pada tahap uji tuntas. Menurutnya, kondisi itu dapat dipenuhi melalui dukungan pembiayaan dari pemegang saham.

Setiap penggunaan anggaran disebut telah dipertanggungjawabkan melalui Dinas Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat sebagai pemegang saham pemerintah. Ia menyebut hasil pemeriksaan BPKP tidak menemukan temuan khusus. Hal itu menurutnya menjadi dasar keberlanjutan penyertaan modal.

Dalam keterangannya, Dani menepis isu mengenai uang tunai yang diduga dibawa pulang oleh direksi. Ia menegaskan penghasilan direktur utama hanya berasal dari gaji dan pendapatan sah perusahaan.

“Saya tidak pernah melihat ada dana besar dibawa pulang oleh direktur utama,” jelasnya.

Dani kembali menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi. Penyidikan harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan bias.

“Sejak awal saya mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi mekanisme penyidikan tetap harus dijelaskan secara terbuka,” tuturnya.

Ia menilai penjelasan penyidik diperlukan agar publik memperoleh gambaran lengkap mengenai perkembangan kasus. Dani menyebut beberapa aspek pemeriksaan harus diperjelas untuk kepastian hukum. Menurutnya, hal itu penting mengingat isu penyertaan modal kerap menjadi perhatian warga.

“Pernyataan ini sebagai bentuk klarifikasi terhadap isu yang berkembang. Saya minta penyidik menjelaskan dasar penetapan para tersangka dalam kasus tersebut,”ungkapnya.

Publik menunggu penjelasan lanjutan dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penyidikan. Hingga kini belum ada pemberitahuan resmi terkait hasil pemeriksaan tambahan. Proses diperkirakan masih berlangsung di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari pihak kejaksaan masih dinantikan. (*)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad