Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Penarikan Mobil Dinas KKT Berpotensi Penyalahgunaan Kewenangan

×

Penarikan Mobil Dinas KKT Berpotensi Penyalahgunaan Kewenangan

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menarik 43 kendaraan dinas untuk proses penghapusan aset memunculkan sejumlah indikasi risiko penyalahgunaan anggaran dan celah kewenangan. Jumat, (28/11/2025).

Penilaian ini muncul setelah data penarikan berbeda dengan SK awal serta adanya anggaran pemeliharaan kendaraan yang disebut tidak berjalan optimal.

Berdasarkan data Pemkab, SK penghapusan hanya memuat 30 unit kendaraan roda empat. Namun hasil pendataan terbaru menetapkan 43 unit masuk daftar lelang.

Perbedaan data ini menjadi fokus pengawasan publik karena berhubungan dengan status aset dan dasar penghapusan.

Sekretaris Daerah KKT Brampi Moriolkosu menjelaskan penarikan kendaraan dilakukan karena usianya telah melampaui tujuh tahun.

Ia menyebut kebijakan itu untuk menata aset yang selama ini tidak dipelihara secara maksimal meski anggarannya tersedia di setiap OPD.

“Penarikan dilakukan untuk kepentingan penghapusan aset kendaraan, yang selanjutnya akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,” jelas dia.

Dalam proses penarikan, petugas terlihat memeriksa nomor rangka serta kondisi fisik kendaraan sebelum memindahkannya ke lokasi penyimpanan aset. Verifikasi ini menjadi bagian dari tahap penghapusan yang diawasi BPKAD.

Menurut Moriolkosu, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh mobil dinas. Ia menyampaikan kendaraan yang selama ini dipakai pimpinan OPD, pejabat eselon III, anggota DPRD, dan instansi vertikal ikut ditarik tanpa pengecualian.

“Semua mobil dinas ditarik, baik yang digunakan pimpinan OPD, pejabat eselon III, kendaraan dinas DPRD, maupun yang statusnya pinjam pakai pada instansi vertikal,” ujar dia.

Selain perbedaan data jumlah kendaraan, anggaran pemeliharaan menjadi sorotan karena Sekda menyatakan perawatan tidak berjalan optimal.

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran pemeliharaan dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam dokumen tahunan, anggaran pemeliharaan kendaraan dialokasikan di setiap OPD. Namun kendaraan yang masuk daftar penghapusan sebagian besar menunjukkan kerusakan yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran tersebut.

Tidak tersedia uang transportasi bagi pejabat yang kendaraannya ditarik. Moriolkossu menegaskan kebijakan anggaran tidak mengalokasikan skema kompensasi dan penggunaan kendaraan saat ini menyesuaikan kondisi setiap OPD.

“Tidak tersedia uang transport bagi pejabat yang mobilnya ditarik untuk dilelang,” tegas dia.

Rencana Pemkab untuk beralih ke sistem sewa kendaraan pada 2025 juga mendapat perhatian. Transisi ini dinilai perlu prosedur ketat karena berhubungan dengan nilai kontrak, mekanisme tender, dan pengawasan penggunaan anggaran.

Seluruh kendaraan yang ditarik akan dilelang melalui aplikasi Lelang.go.id milik KPKNL. Lelang dilakukan dengan mekanisme penawaran terbuka dan disertai penetapan harga limit.

“Masyarakat dapat mengikuti dengan menyetor uang jaminan sebesar 50 persen dari harga limit,” ujar Moriolkosu.

Terkait tunggakan pajak kendaraan dinas, Sekda membenarkan sebagian data yang beredar. Ia mengatakan beberapa kendaraan tidak melunasi pajak sejak beberapa tahun terakhir, yang nantinya menjadi beban pembeli saat proses BBNKB.

“Tidak semua kendaraan menunggak pajak, hanya beberapa saja. Nanti dalam proses lelang, jika ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pembayarannya dibebankan kepada pembeli,” jelas dia.

Potensi Penyalahgunaan Kewenangan dan Anggaran

Sebagian proses penarikan kendaraan dinas Pemkab Kepulauan Tanimbar dinilai menyisakan celah penyalahgunaan kewenangan karena terdapat perbedaan jumlah unit antara SK penghapusan dan data terbaru.

SK awal mencatat 30 kendaraan, namun pendataan terakhir menyebut 43 unit akan dilelang, sehingga verifikasi menjadi aspek krusial untuk memastikan seluruh kendaraan memenuhi syarat administratif.

Selain selisih data, pernyataan Sekda mengenai tidak optimalnya pemeliharaan kendaraan meski anggarannya tersedia menimbulkan potensi risiko penyimpangan penggunaan anggaran perawatan pada tahun-tahun sebelumnya.

Anggaran perawatan rutin tercantum pada dokumen OPD setiap tahun, namun sebagian kendaraan menunjukkan kondisi rusak berat yang tidak sejalan dengan alokasi yang telah dianggarkan.

Tunggakan pajak kendaraan sejak beberapa tahun terakhir juga menjadi indikator risiko. Jika anggaran pajak telah dicairkan dalam APBD tetapi tidak disetor ke Samsat, maka situasi tersebut dapat membuka pertanyaan mengenai realisasi anggaran dan kepatuhan administrasi pengelolaan aset daerah.

Rencana Pemkab untuk beralih ke sistem sewa kendaraan pada 2025 turut menambah potensi celah kewenangan karena skema sewa memerlukan proses tender dan penetapan penyedia yang transparan.

Tanpa prosedur yang jelas, transisi ini dapat menimbulkan risiko pengaturan kontrak, harga sewa yang tidak sesuai pasar, atau penguasaan aset oleh pihak tertentu.

Pada sisi lain, proses penghapusan aset membuka peluang permainan harga jika tidak diawasi secara ketat, terutama pada penilaian harga limit kendaraan yang akan dilelang.

Penetapan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya berpotensi menimbulkan kerugian daerah serta membuka ruang masuknya pembeli yang memiliki kedekatan dengan pihak internal.

Hingga kini bagian aset masih melakukan verifikasi akhir untuk memastikan daftar kendaraan sesuai dengan data fisik sebelum dokumen lelang diserahkan kepada KPKNL. Proses ini menjadi tahap krusial untuk memastikan penarikan dan penghapusan aset berlangsung sesuai aturan. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad