Tanimbar, Kapatanews.com – Komisi III DPR RI mempertanyakan dasar penahanan terhadap Petrus Fatlolon dalam perkara penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi. Pertanyaan itu muncul dalam rapat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Kamis (4/12).
Anggota Komisi III, Safaruddin, menanyakan alasan penyidik menetapkan Petrus sebagai tersangka kedua pada 20 November 2025 serta bukti apa yang digunakan dalam penetapan tersebut. Ia mengatakan bahwa klarifikasi penyidik diperlukan untuk mengetahui dasar hukum tindakan tersebut.
Menurut Joice Martina Pentury, suaminya ditahan berdasarkan keterangan penyidik yang menyebut telah memiliki lima alat bukti. Namun, ia menyatakan bahwa keluarga tidak mengetahui secara rinci jenis bukti yang dimaksud.
Joice menambahkan bahwa informasi yang beredar di media menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan Bupati dalam pemberian penyertaan modal. Namun, ia menegaskan bahwa audit BPK dan dokumen pelimpahan kewenangan tidak menunjukkan hal tersebut.
Komisi III menilai perlunya meminta penjelasan resmi dari penyidik mengenai lima alat bukti tersebut. Komisi mengatakan bahwa penjelasan transparan sangat penting dalam memastikan tidak ada penyalahgunaan prosedur.
Safaruddin juga mempertanyakan mengapa laporan keluarga ke Jamwas tidak menghasilkan tindak lanjut, sementara pejabat yang diduga terlibat justru mendapatkan promosi jabatan. Ia menilai perlunya penjelasan dari Kejaksaan Agung.
Joice menjelaskan bahwa suaminya ditahan di Rutan Kelas II Ambon sesuai keputusan penyidik. Ia mengatakan suaminya telah meminta pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Maluku karena berdomisili di Jakarta.
Komisi III menyampaikan bahwa semua pertanyaan mengenai dasar penahanan dan bukti akan diajukan dalam rapat berikutnya dengan pejabat kejaksaan. Panja juga menegaskan bahwa penahanan harus mengikuti prinsip legalitas sesuai KUHAP.
Kasus ini tetap dalam pengawasan ketat Komisi III sebagai bagian dari evaluasi proses penegakan hukum di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. (KN-07)








