Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Pemasangan Tiang Listrik Tak Sesuai SOP, Pihak PLN Dan Kontraktor Diduga Cari Untung Dan Membahayakan Keselamatan Warga

×

Pemasangan Tiang Listrik Tak Sesuai SOP, Pihak PLN Dan Kontraktor Diduga Cari Untung Dan Membahayakan Keselamatan Warga

Sebarkan artikel ini
Foto : Pemasangan tiang listrik oleh pihak PLN yang tidak sesuai dengan metode yang benar dan standar keamanan

Ambon, Kapatanews.com – Pihak PLN Rayon Kota bersama kontraktor dinilai lalai dan tidak mematahui SOP dalam pemasangan tiang litrik demi keamanan warga  RT.001- RW.003 Kelurahan Karpan Ambon.

Pasalnya proses pemasangan tiang listrik sejak Oktober tersebut tidak dilakukan dengan metode yang tepat dan sesuai  standar keamanan demi keselamatan warga setempat

Pantaun wartawan Kapatanews di lapangan, Jumat (5/12) terlihat jelas pemasangan tiang listrik tersebut berada pada area dengan tanah miring atau tidak rata dengan tidak menggunakan metode yang tepat dalam penggunaan fondasi kusus serta penilaian detail terhadap stailitas tanah,ungkap warga sekitarnya

Terlihat jelas tiang listrik yang dipasang tidak menggunakan fondasi kusus dan jarak tiang dari rumah warga sangat dekat dan tidak sesuai standar yang berjarak 40 M (125 kaki) untuk wilayah perkotaan atau sekitar 100 M (300 kaki) untuk wilayah pedesaan)

”  Pihak PLN dan Kontraktor kerjanya asal-asalan dan hanya mengejar keuntungan belaka, tanpa mempertimbangkan keselamatan dan keamanan warga” ungkap salah satu warga di areal lokasi tersebut

Dikatakan oleh warga, mestinya proses pengecoran tiang listrik juga dari dalam tanah bukan diatas permukaan tanah semata, apalagi stabilitas tanah tersebut tidak bagus dan rawan longsor  jika curah hujan tinggi

Menurut warga  sekitar, saat pemasangan tiang listrik tersebut, warga telah melakukan protes kepada pihak PLN dan kontraktor saat itu, terkait dengan metode pemasangan tiang dan penggunaan lahan tanpa meminta ijin dari pemilik lahan, tetapi pihak kontraktor mengatakan aturan PLN yang baru tidak perlu lagi meminta ijin dari pemilik lahan dan ketika warga meminta untuk menunjukan aturan mana yang mengatakan demikian, pihak kontraktor tak mampu menunjukannya,ungkap warga

Diketahui dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 27 dan Paasl 31 jelas mengatur, pemasangan tiang listrik tanpa izin dari pemilik lahan memiliki pertenggungjawaban hukum bagi pihak yang melakukan pemasangan tiang listrik, hal ini bertentangan dengan pihak kontraktor yang dinilai telah menipu warga dengan pernyataan sesatnya

Warga juga mengatakan, mereka telah menghubungi Ibu Nia selaku Manager PLN  Rayon Kota untuk melakukan perbaikan tiang listrik tersebut tapi sejauh ini sudah seminggu lebih belum tindaklanjuti oleh pihak PLN,ungkap sumber

Sumber mengatakan, kami sangat menyesalkan sikap dari ibu Nia yang apatis dengan keluhan warga, apalagi saat ini curah hujan masih sangat tinggi dan memiliki potensi membahayakan keselamatan warga, apalagi pemasangan tiang tersebut berdekatan dengan saluran (Got) air yang kapan saja tiang listrik tersebut bisa roboh dan menindih rumah warga, tegas sumber

” Jika dalam beberapa waktu ke depan belum ada respon dari pihak PLN untuk melakukan perbaikan maka selaku warga kami akan melaporkan dan menggugat pihak PLN yang melakukan pemasangan tiang listrik yang tidak sesuai SOP seperti yang diamanatkan oleh UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan”

Merespon keluhan warga tersebut,wartawan media ini langsung menghubngi Ibu Nia, Jumat (5/12) tetapi sampai berita ini di rilis, yang bersangkutan tidak merespon (KN-05)

 

 

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad