Ambon,Kapatanews.com – Polemik seputaran kebijakan Rektor UKIM Dr. Steve.G.C.Gaspersz, M.Si, MA yang melanggar AD/ART YAPERTI GPM dengan melantik Wakil Rektor dan Ketua Lembaga yang berdampak pada ketidakhadiran MPH Sinode selaku pendiri dan pemilik UKIM pada momentum pelantikan WAREK dan Wisuda UKIM beberapa waktu lalu terus menuai polemik.
Aksi boikot cerdas dalam bentuk ketidakhadiran Pendiri/pemilik, pembina ,pengurus serta pengawas Yaperti pada dua kegiatan penting tersebut sesungguhnya mengisyaratkan bahwa kepemimpinan UKIM saat ini sedang tidak baik-baik saja
Masalah yang diawali dengan ketidakpatuhan Rektor terhadap hasil rapat tanggal 5 dan 10 Desember tersebut, menyisahkan cerita dan tanda tanya besar bahwa ” dadu tak lagi mendengar bandar”
Masalah ini membuat redaksi media ini terus menelisik lebih jauh tentang (AD/ART) YAPERTI GPM yang mengatur tentang kewenangan Rektor dalam Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian para Pembantu Rektor
Dalam AD/ART YAPERTI GPM , pada pasal 36 tentang ” Pencalonan,Pengangkatan dan Pemberhentian para Pembantu Rektor” menegaskan :
- Pencalonan para Pembantu Rektor, dilakukan oleh Rektor setelah memperoleh persetujuan Senat UKIM, untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan pengurus dan disampaikan kepada Pembina
- Pengangkatan dan pemberhentian para Pembantu Rektor dilakukan Rektor dengan persetujuan Senat UKIM setelah meminta pertimbangan dan mendapat persetujuan pengurus
- Pencalonan,Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Unit dilakukan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan dari pengurus
Berdasarkan pasal 36 diatas maka dapat disimpukan bahwa::
- Rektor tidak memilki kewenangan mutlak dalam hal mengangkat para pembantu Rektor dan Ketua Lembaga tetapi kewenangan Rektor hanya bersifat ” Konsultatif” atau berkewajiban untuk melakukan “Konsultasi ” dengan Pengurus dan wajib di sampaikan kepada Pembina
- Mendapatkan persetujuan Senat dan Rektor wajib meminta pertimbangan dan mendapatkan persetujuan Pengurus YAPERTI GPM
Dimana hal ini dibuktikan dengan surat Pengurus YAPERTI GPM tertanggal 6 dan 10 Desember 2025, kedua surat tersebut memilki kekutaan hukum berdasarkan pasal 36 AD/ART Yayasan.
Dijelaskan dalam surat tertanggal 6 Desember 2025 menerangkan bahwa :
“Menindaklanjut surat Rektor UKIM Nomor: 2307/UKIM.H/F/2025, tertanggal 2 Desember 2025 perihal penyampaian Pemetaan Kompetensi, maka berdsarkan hasil rapat Pengurus Yaperti GPM tanggal 5 Desember 2025 dan arahan Pembina Yaperti GPM, kami sampaikan Lembar persetujuan untuk ditindaklanjutu dan dilaksanakan oleh Rektor UKIM”
Sedangkan surat tetanggal 10 Desember menerangkan dan menegaskan bahwa :
“Berdasarkan hasil rapat Pembina YAPERTI GPM ( MPH Sinode) Pengurus YAPERTI GPM bersama Rektor UKIM, tanggal 10 Desember 2025 sebagai tindak lanjut atas permohoan Rektor untuk melakukan pertemuan dengan Pembina dan pengurus YAPERTI GPM melalui Surat nomor; 2330/ukim.h/f/2025. Adapun hasil rapat dimaksud menegaskan posisi pembina YAPERTI GPM yang berketetapan pada surat penyampaian perubahan dan lembar persetujuan yang didampaikan dalam surat Pengurus YAPERTI GPM NOMOR: 146/YAPERTI.PG/U/XII/202. Dengan demikian kami ingin menegaskan bahwa baik pengurus maupun pembina YAPERTI GPM dalam rapat yang digelar tersebut tidak pernah menyetujui komposisi Wakil Rektor sebagaimana yang disampikan oleh Rektor UKIM dan tetap menginginkan adanya perubahan dalam komposisiWakil Rektor sebagaimana yang telah disampaikan diatas dan yang dilampirkan dalam surat ini”
Dengan demikian,merujuk kepada kedua surat tersebut di atas dan AD/ART YAPERTI GPM maka:
- Rektor UKIM, Dr. Steve.G.C.Gaspersz, M.Si, MA telah melanggar Pakta Integritas yang telah ditandatanganinya sendri bersama Ketua, Sekretaris dan Pembina YAPERTI GPM yang mengamanatkan para Calon Rektor sebagai Wakil Rektor.
- Rektor UKIM Dr. Steve.G.C.Gaspersz, M.Si, MA, melakukan pelanggaran serius yang disengajakan berdasarkan AD/ART pasal 36, maka kebijakan Rektor dalam pengangkatan Para Wakil Rektor dan Ketua Lembaga tanpa pertimbangan dan persetujuan Pengurus YAPERTI adalah kecacatan hukum dan pelanggaran serius terhadap AD/ART YAPERTI GPM
Kepada media ini, Jumat (19/12) salah satu civitas Akademika UKIM Ambon, yang tak ingin namanya disebutkan, menegaskan bahwa kebijakan yang ditempuh oleh Rektor dengan mengangkat para Wakil Rektor tanpa pertimbangan dan persetujuan pembina dan pengurus YAPERTI GPM telah menyalahi AD/ART YAPERTI GPM.
Menurutnya, ini pelanggaran serius yang dilakukan dengan sengaja dan ini bagian dari sebuah pembangkangan yang tidak beretika dan bermoral yang ditunjukan oleh Rektor
Sumber berharap Pembina dan Pengurus YAPERTI GPM harus secepatnya mengambil sikap tegas dengan melakukan pemecatan terhadap Rektor guna penegakan konstitusi YAPERTI GPM yang telah dinodai,tegasnya
Sumber juga berharap Gereja (MPH Sinode GPM) sebagai pendiri dan pemilik YAPERTI GPM tidak tutup mata terhadap persolaan Rektor. Sebagai pendiri dan pemilik, MPH Sinode memilki kewenangan penuh untuk mengambil langkah tegas berupa perbenhentian atau pemecatan terhadap Rektor
Kami tidak berharap hanya sebatas boiket cerdas dalam bentuk ketidakhadiran dalam momentum Pelantikan Wakil Rektor dan Wisuda tetapi kami butuh tindakan nyata berupa pemberhentian dari jabatan Rektor,tandas sumber
Harapan kami tandatangan Ketua MPH Sinode GPM dan tandatangan Sekretaris YAPERTI GPM harus di hargai dan di hormati bukan malah sebaliknya dilecehakan dan tidak dihargai oleh Rektor
Demi menjaga independensi pemberitaan media ini, Wartawan Kapatanews.com ,Kamis (18/12) telah mengkonfirmasi Ketua MPH Sinode GPM, Pdt S.I. Sapulette, M.Si dan Sekretaris YAPERTI GPM, Pdt Alfred Ohman,M.Pd, tetapi sampai berita dirilis belum direspon (KN-03)



