Oleh : Hobarth Williams Soselisa
Ambon,Kapatanews.com – Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, Perumda Panca Karya selama ini lebih sering dipersepsikan sebagai mesin ekonomi: seberapa besar laba yang dihasilkan, berapa kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah, dan sejauh mana asetnya berkembang. Padahal dalam konteks Maluku sebagai provinsi kepulauan, Perumda Panca Karya sejatinya adalah instrumen pelayanan sosial yang sangat strategis. Ia bukan sekadar “perusahaan daerah”, melainkan salah satu alat negara untuk memastikan apakah kebutuhan dasar warga di pulau-pulau kecil dapat terpenuhi secara layak. Di nokta ini, Sapta Cita Lawamena—sebagai visi pembangunan yang menjanjikan kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan—mendapat ujian paling konkret: apakah kebijakan, penyertaan modal, dan pengelolaan Perumda Panca Karya sungguh-sungguh menyentuh kehidupan orang kecil di pulau yang jauh.
Dalam perspektif pekerjaan sosial, kebutuhan dasar tidak berhenti pada soal penghasilan, tetapi meliputi akses pada layanan kesehatan, pendidikan, pangan, pekerjaan, dan partisipasi sosial. Di Maluku, semua itu sangat ditentukan oleh konektivitas laut. Kapal feri bukan hanya moda angkutan, melainkan “jembatan kesejahteraan” yang menghubungkan kampung dengan rumah sakit rujukan, sekolah menengah dan perguruan tinggi, pasar induk, serta pusat-pusat administrasi. Ketika armada kurang, jadwal tidak pasti, atau tarif terlalu mahal, keluarga miskin di pulau-pulau kecil menanggung risiko berlapis: terlambat berobat, tertunda sekolah, kehilangan peluang kerja, dan harus membayar harga kebutuhan pokok yang jauh lebih tinggi dibanding kota. Artinya, setiap keputusan investasi dan manajemen di Perumda Panca Karya memiliki konsekuensi langsung terhadap derajat kesejahteraan sosial.
Sapta Cita Lawamena menuntut keberpihakan nyata kepada kelompok yang paling tertinggal dan rentan. Jika Perumda Panca Karya ditempatkan dalam kerangka itu, maka ukuran keberhasilannya tidak boleh hanya berhenti pada angka laba atau bertambahnya armada dan kantor baru, tetapi pada sejauh mana ia mengurangi isolasi sosial-geografis, menurunkan disparitas antar wilayah, dan memperluas akses pada kebutuhan dasar. Kontrak kinerja manajemen seharusnya memuat indikator sosial yang jelas: berapa banyak lintasan yang dilayani secara reguler, bagaimana dampaknya pada stabilitas harga sembako, sejauh mana pasien dari pulau terpencil lebih mudah mencapai layanan kesehatan rujukan, dan bagaimana pengalaman warga terhadap kepastian jadwal serta keselamatan perjalanan.
Ini sejalan dengan cara pandang pekerjaan sosial yang menempatkan pelayanan publik sebagai hak warga, bukan hadiah belas kasihan. Perlu juga diingat, mandat Perumda Panca Karya tidak berhenti pada layanan penyeberangan saja. Regulasi daerah memberi ruang bagi perusahaan ini untuk bergerak di berbagai sektor: kehutanan, perikanan, pertanian, jasa perbengkelan, pertambangan dan energi, pariwisata, jasa umum transportasi, dan perdagangan. Direksi baru mulai menerjemahkan mandat luas ini secara bertahap: memperkuat unit pelayaran feri sebagai tulang punggung konektivitas, menyiapkan layanan bus pendukung di beberapa lintasan, mengelola rute komersial dan rute bersubsidi, serta membuka peluang pengembangan usaha di sektor-sektor yang langsung terkait kebutuhan dasar, seperti distribusi bahan pokok dan dukungan logistik bagi sentra perikanan dan pertanian.
Dengan demikian, diversifikasi usaha tidak dimaknai sebagai perluasan konglomerasi tanpa arah, tetapi sebagai upaya membangun ekosistem layanan yang utuh: dari produksi, transportasi, hingga distribusi ke masyarakat. Dalam beberapa bulan pertama masa kerja, Direksi dan Dewan Pengawas yang baru bukan hanya memulihkan dan menambah armada feri, tetapi juga melakukan konsolidasi kelembagaan melalui kantor baru yang lebih representatif dan penerapan sistem digital dalam keuangan, tiket, dan administrasi.
Di balik itu terdapat reposisi unit-unit usaha: pelayaran dijadikan lokomotif, sementara unit lain diarahkan untuk menopang rantai nilai kesejahteraan—misalnya jasa transportasi darat sebagai feeder ke pelabuhan, rencana pemanfaatan sektor perdagangan untuk menjaga kelancaran pasokan bahan pokok ke pulau-pulau kecil, serta membuka ruang bagi pengembangan pariwisata dan perikanan yang lebih terorganisir. Langkah-langkah ini penting dijelaskan kepada publik agar masyarakat melihat bahwa Direksi baru tidak hanya “mengurus kapal”, tetapi sedang menata keseluruhan portofolio usaha agar sejalan dengan Sapta Cita Lawamena dan mandat kesejahteraan sosial.
Pendekatan pekerjaan sosial mengajarkan pentingnya intervensi pada tiga level: mikro, mezzo, dan makro. Pada level mikro, kualitas pelayanan Perumda Panca Karya ditentukan oleh sikap dan kompetensi individu: awak kapal, petugas loket, staf lapangan, dan pegawai administrasi. Etos pelayanan—apakah penumpang dipandang sebagai beban atau sebagai pemegang hak—akan menentukan pengalaman sosial masyarakat setiap kali mereka naik feri atau datang ke kantor. Di sini, pelatihan berkelanjutan, penegakan kode etik, dan pembentukan budaya kerja yang menghormati martabat manusia menjadi bagian penting dari transformasi.
Tanpa perubahan di level perilaku individu, reformasi kelembagaan akan berhenti sebagai teks di rencana bisnis dan RKAP.Pada level mezzo, Perumda Panca Karya sebagai organisasi perlu bertransformasi menjadi lembaga yang mampu menyeimbangkan orientasi bisnis dengan misi kesejahteraan sosial. Rencana Bisnis dan RKAP 2026 seharusnya tidak hanya dilihat sebagai dokumen finansial dan operasional, tetapi sebagai social contract antara manajemen, pemerintah daerah, dan masyarakat. Penetapan rute-rute yang mungkin kurang menguntungkan secara ekonomi namun vital secara sosial adalah wujud nyata keberpihakan.
Demikian pula pemanfaatan kantor baru dan sistem digital mestinya diarahkan untuk meningkatkan transparansi, kepastian informasi jadwal, kemudahan pembelian tiket, dan akses pengaduan publik. Jika instrumen-instrumen ini dijalankan dengan orientasi sosial yang kuat, Perumda Panca Karya bergerak sejalan dengan ruh Sapta Cita Lawamena: maju bersama, bukan maju dengan meninggalkan yang lemah. Pada level makro, peran Gubernur sebagai Kuasa Penyertaan Modal menjadi sangat menentukan. Dalam kacamata pekerjaan sosial, Gubernur bukan hanya pemegang otoritas fiskal, tetapi figur moral yang menetapkan arah penggunaan uang rakyat.
Keputusan menyetujui penyertaan modal, rencana bisnis, dan RKAP 2026 pada hakikatnya adalah keputusan tentang masa depan pemenuhan kebutuhan dasar warga di pulau-pulau kecil. Bila indikator sosial dimasukkan secara serius ke dalam kontrak kinerja, bila laporan kinerja dibuka secara berkala kepada publik, dan bila direksi dievaluasi berdasarkan dampak sosial-ekonomi, bukan sekadar kedekatan politik, maka penyertaan modal berubah menjadi investasi sosial yang bermakna. Sebaliknya, bila penyertaan modal dibiarkan tanpa akuntabilitas sosial yang kuat, Perumda Panca Karya berisiko kembali menjadi ruang kompromi kepentingan yang menjauh dari mandat keadilan.
Implikasi Sapta Cita Lawamena menjadi nyata ketika kita menengok konsekuensi praktis kegagalan atau keberhasilan Perumda Panca Karya. Armada yang bertambah tanpa skema keadilan sosial hanya akan memperkuat rute-rute menguntungkan dan meninggalkan jalur yang dihuni warga miskin. Kantor baru yang megah tanpa perubahan budaya pelayanan justru memperlebar jarak psikologis antara rakyat dan institusi. Sebaliknya, ekspansi armada yang disertai skema subsidi silang bagi rute sosial, penjadwalan yang mempertimbangkan kebutuhan sekolah, pelayanan kesehatan, dan arus barang, serta pelibatan warga dalam evaluasi layanan akan menjadikan Perumda sebagai ruang praksis Sapta Cita: menghadirkan keadilan ruang, melindungi yang lemah, dan menata ulang prioritas pembangunan.
Dari keseluruhan analisa tersebut, lahir beberapa rekomendasi yang patut dipertimbangkan. Pertama, memasukkan indikator sosial ke dalam kontrak kinerja Perumda Panca Karya, sehingga keberhasilan tidak hanya diukur dari laba, tetapi juga dari jangkauan layanan, keterjangkauan tarif, dan penurunan keluhan masyarakat. Kedua, menetapkan skema subsidi silang antara rute komersial dan rute sosial secara eksplisit dalam rencana bisnis dan RKAP, agar pelayanan ke pulau-pulau kecil tidak bergantung pada belas kasihan kebijakan tahunan. Ketiga, memperkuat kapasitas dan etika pelayanan SDM melalui pelatihan, sertifikasi, dan sistem penghargaan-punishment yang menilai kualitas pelayanan kepada warga. Keempat, mengoptimalkan kantor dan sistem digital sebagai sarana transparansi dan partisipasi, bukan sekadar simbol modernitas. Kelima, membentuk forum konsultatif berkala antara Perumda, akademisi, dan komunitas pulau untuk menilai dampak nyata layanan terhadap harga bahan pokok, akses kesehatan, pendidikan, dan peluang kerja.
Dengan langkah-langkah tersebut, Perumda Panca Karya tidak hanya akan dikenang sebagai cerita kebangkitan sebuah BUMD, tetapi sebagai bukti bahwa Sapta Cita Lawamena benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret yang menyentuh dapur, sekolah, dan perjalanan hidup warga di pulau-pulau paling jauh. Di sanalah ukuran sejati kepemimpinan dan keberpihakan sosial pemerintah daerah akan diuji dan diingat. (KN-02)



