Saumlaki, Kapatanews.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal PT Tanimbar Energi (TE) senilai Rp6,2 miliar berubah panas. Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga tidak jujur, berbelit-belit, bahkan terkesan sudah “disiapkan” sebelum bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (5/2/2026).
Empat saksi kunci yang dihadirkan yakni Komisaris Utama PT TE Mathias Malaka, Petrus Amarduan, Imanuel Unmehopa, dan dr. Edwin Tomasoa, dicecar habis-habisan selama hampir tujuh jam oleh JPU, penasihat hukum para terdakwa, hingga majelis hakim. Enam saksi lainnya dijadwalkan menyusul diperiksa pada sidang lanjutan, Jumat (6/2/2026).
Namun alih-alih membuka terang perkara, keterangan para saksi justru menimbulkan kecurigaan serius.
Hakim Marah: Jangan Bohong di Bawah Sumpah!
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Martha Maitimu, tampak kehilangan kesabaran. Berkali-kali para saksi dinilai memberikan jawaban tidak konsisten, berputar-putar, bahkan bertentangan dengan dakwaan dan BAP.
“Para saksi saya ingatkan, jangan bohong! Kalian sudah disumpah. Kalau berkata jujur, kalian diberkati. Kalau tidak jujur, sumpah itu yang akan menuntut kalian,” tegas Maitimu dengan nada tinggi di ruang sidang.
Maitimu bahkan harus menegur JPU karena mengajukan pertanyaan yang berulang-ulang dan keluar dari pokok perkara.
“Jangan ulang-ulang pertanyaan yang sudah ditanyakan. Itu menyulitkan panitera kami,” sentaknya.
Ketegangan ini terjadi setelah Majelis Hakim sebelumnya, Nova Laura Sasube, dipindahkan tugas ke Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
Diduga Ada Arahan Sebelum Bersaksi
Kecurigaan menguat saat penasihat hukum terdakwa, Kornelis Serin, secara terbuka mempertanyakan apakah para saksi sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sebelum persidangan untuk menerima pengarahan.
Pertanyaan itu langsung dipotong JPU dengan alasan tidak relevan, namun justru menambah aroma tak sedap dalam persidangan.
Terdakwa Membantah Keras Keterangan Saksi
Mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Yohana Lololuan, dengan tegas membantah keterangan para saksi.
“Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dibahas bersama komisaris pada 2020, 2021, dan 2022. Penyertaan modal digunakan untuk membayar gaji komisaris, termasuk anak perusahaan. Semua dibahas dalam RUPS. Jadi keterangan saksi itu tidak benar,” tegas Lololuan di hadapan majelis.
Ia juga menegaskan bahwa SOP, aturan perusahaan, hingga studi analisis usaha telah ditandatangani secara sah.
Hal senada disampaikan mantan Direktur Keuangan, Karel Lusnarnera.
“RKA 2020 dan 2021 sudah kami masukkan. Kalau sekarang komisaris mengembalikan uang, kenapa kami tidak pernah diminta mengembalikan apa pun?” ujarnya.
Uang Dikembalikan, Tapi Kebenaran Masih Dipertanyakan
Fakta di persidangan mengungkap, sejumlah komisaris telah mengembalikan uang gaji dan perjalanan dinas:
- Mathias Malaka: Rp200-an juta
- Petrus Amarduan: ±Rp60 juta
- Edwin Tomasoa: ±Rp22 juta
- Imanuel Unmehopa: belum mengembalikan
Namun, pengembalian uang itu tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana, terlebih ketika keterangan saksi dinilai tidak jujur.
Fatlolon Bongkar Kebohongan Akta dan Jabatan
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, yang juga terdakwa, secara tegas membongkar keterangan saksi Mathias Malaka terkait sejarah dan struktur PT Tanimbar Energi.
“Saya tidak pernah menjabat sebagai Komisaris Utama. Itu tidak benar. Akta pendirian tahun 2013 jelas, dan akta perubahan 20 Januari 2020 juga jelas. Pernyataan saksi Malaka bertentangan dengan fakta hukum dan BAP,” tandas Fatlolon.
Ia menegaskan bahwa klaim dirinya sebagai Komisaris Utama adalah keterangan keliru yang menyesatkan persidangan. (KN-07)



