Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

KNPI Tanimbar: Jangan Korbankan Masyarakat Adat demi Investasi PT Taka

×

KNPI Tanimbar: Jangan Korbankan Masyarakat Adat demi Investasi PT Taka

Sebarkan artikel ini

‎Saumlaki, Kapatanews.com— Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan kecaman keras terhadap aktivitas operasional PT Taka di wilayah petuanan adat Desa Lermatang. KNPI menilai perusahaan tersebut telah mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat serta melecehkan hukum adat Sasi yang hidup dan mengikat dalam tatanan sosial masyarakat Tanimbar.

Kepada media ini, Sabtu (7/2/2026) Alexander F Belay, S.Pi., selaku Ketua Formatur DPD KNPI KKT. ‎menegaskan bahwa investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan rakyat. Pembangunan yang merusak tanaman warga, mengabaikan tanda Sasi, dan menutup mata terhadap kearifan lokal merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang harus dilawan secara terbuka.

‎“Kami menolak pembangunan yang menjadikan masyarakat adat sebagai korban. Investasi tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat dan perampasan ruang hidup orang Tanimbar,” tegas Belay

Sasi Adalah Kedaulatan Adat

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

‎Belay menilai pengabaian terhadap Sasi bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan adat. Dalam masyarakat Tanimbar, Sasi berfungsi sebagai hukum adat yang melindungi alam, mengatur pemanfaatan sumber daya, serta menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.

‎Melanggar Sasi berarti mencederai nilai hidup masyarakat adat, merusak relasi manusia dengan alam, serta membuka ruang konflik sosial yang seharusnya bisa dihindari jika perusahaan menghormati hukum adat setempat.

‎“Ketika Sasi dilanggar, yang diinjak bukan hanya aturan adat, tetapi martabat dan identitas orang Tanimbar,” tegas Alexander.

Izin Negara Tidak Menghapus Izin Rakyat

‎Berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas lapangan PT Taka telah menyebabkan kerusakan tanaman milik masyarakat. KNPI menilai kondisi ini sebagai bukti kegagalan perusahaan memperoleh izin sosial (social license to operate) dari rakyat.

‎ Ditehaskan oleh Belay bahwa izin administratif dari negara tidak dapat dijadikan legitimasi untuk mengabaikan hukum adat. Tanpa persetujuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat, operasional perusahaan apa pun merupakan bentuk pemaksaan kekuasaan.

‎“Izin negara tidak boleh mematikan hak adat. Tanpa penghormatan terhadap Sasi, aktivitas perusahaan adalah bentuk penindasan terselubung,” lanjut Alexander.

 

CSR Bukan Alat Pencitraan

‎Ia juga mengkritik praktik tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dipahami secara sempit. Menurutnya, CSR bukan sekadar pembagian bantuan atau pencitraan, melainkan kewajiban etis untuk tidak merusak struktur sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat.

‎“Tidak ada CSR yang bermartabat jika di saat yang sama perusahaan merusak tanah dan mengabaikan hukum adat,” tegasnya.

‎Tuntutan Tegas KNPI Tanimbar

‎Atas persoalan tersebut, KNPI Tanimbar menyampaikan tuntutan tegas kepada PT Taka:

‎1. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat adat Desa Lermatang atas pengabaian dan pelecehan terhadap Sasi.

‎2. Duduk bersama pemangku adat, mengakui kesalahan, serta membayar denda adat sesuai ketentuan hukum adat.

‎3. Melakukan ganti rugi yang adil dan bermartabat atas kerusakan tanaman warga berdasarkan nilai ekonomi jangka panjang.

‎4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas operasional PT Taka di wilayah petuanan adat.

‎KNPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan membela hak-hak masyarakat adat Tanimbar agar tidak dikebiri oleh kepentingan modal.

‎“Jika hari ini Sasi dilecehkan dan dibiarkan, besok tanah adat bisa dirampas tanpa suara. Karena itu kami tegaskan: jangan korbankan masyarakat adat demi investasi PT Taka,” tutup Alexander F Belay, S.Pi., Ketua Formatur DPD KNPI KKT. (KN-11)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP