Ambon,Kapatanews.com – Direktur PD Panca Karya, M. Rany Tualeka, meluruskan simpang siur kabar terkait kehadirannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah. Bukan soal kasus besar, kedatangannya justru untuk memberikan keterangan mengenai dana aspirasi senilai Rp30 juta yang diperjuangkannya saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Maluku Tengah.
Dalam rilisnya ke media ini, Selasa (10/2/2026) Tualeka menegaskan bahwa undangan dari jaksa tersebut merupakan prosedur administratif biasa yang juga dijalani oleh hampir seluruh anggota DPRD periode lalu. Fokusnya adalah memastikan bantuan sosial tahun anggaran 2023 tepat sasaran.
“Saya hanya dimintai keterangan terkait uang Rp30 juta untuk tiga kelompok masyarakat. Tidak ada hal lain di luar itu,” jelas Tualeka santai dalam pernyataan resminya.
Duduk perkaranya bermula dari masa reses, di mana Tualeka menyerap aspirasi warga yang membutuhkan modal usaha. Ia mengusulkan bantuan untuk kelompok di Pulau Haruku, Saparua, dan Salahutu. Karena keterbatasan anggaran daerah, masing-masing kelompok akhirnya menerima kucuran Rp10 juta yang ditransfer langsung ke rekening mereka tanpa perantara.
Menariknya, Tualeka mengungkapkan bahwa alih-alih mengambil keuntungan, ia justru merogoh kocek pribadi demi kelancaran administrasi warga.
“Saya sampaikan ke Jaksa, uangnya langsung masuk ke rekening kelompok, bukan ke saya. Malah saya yang ‘nombok’ untuk membantu biaya pembukaan buku bank dan transportasi warga saat harus mengurus administrasi ke Masohi,” kenangnya.
Tualeka menjamin seluruh proses penyaluran dilakukan secara transparan, sesuai prosedur perbankan, dan tanpa potongan sepeser pun. Melalui klarifikasi ini, ia berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh diksi-diksi negatif yang berkembang di luar sana.
Baginya, memberikan keterangan kepada penyidik adalah bagian dari tanggung jawabnya untuk memastikan bahwa niat baik membantu warga telah terlaksana sesuai aturan yang berlaku. tegasnya(*)



