Tanimbar, Kapatanews.com – Polemik pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali memanas. Di tengah sorotan tajam publik terhadap alur pencairan dana yang menyeret nama kontraktor Agustinus Theodorus, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, akhirnya angkat bicara. Kamis, (12/2/2026).
Pernyataan itu disampaikannya dalam situasi yang tak biasa saat dirinya tengah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Ambon dalam perkara berbeda, yakni dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi.
Fatlolon menegaskan batas kewenangannya. Ia menyebut, apabila terdapat pembayaran yang dilakukan setelah masa jabatannya berakhir, maka tanggung jawab tersebut bukan lagi berada di pundaknya.
“Saya tegaskan, jika pembayaran itu dilakukan setelah saya tidak lagi menjabat, maka itu bukan kewenangan saya,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi penting karena publik mempertanyakan dasar hukum pembayaran UP3 yang disebut-sebut tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya. Fatlolon menjelaskan, semasa menjabat, ia tidak gegabah mengambil keputusan. Ia mengaku telah meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan kajian mendalam serta menyusun tela’ah staf sebelum langkah apa pun diambil.
Tak berhenti di situ, ia bahkan meminta pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Menurutnya, legal opinion yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Kajati Rorogo Zega menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran.
“Makna dari ‘tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran’ itu tentu bisa ditafsirkan oleh para ahli hukum. Tapi yang jelas, itu tertuang dalam legal opinion yang salinannya ada pada saya, sementara aslinya ada di pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menerangkan, permintaan legal opinion itu secara spesifik berkaitan dengan pekerjaan UP3 yang tidak memiliki kontrak, tidak melalui proses lelang, serta belum dianggarkan dalam APBD. Kondisi inilah yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius apabila dipaksakan untuk dibayar tanpa dasar administrasi yang lengkap.
Sementara untuk pekerjaan yang telah dianggarkan, memiliki kontrak resmi, serta dilengkapi berita acara penyelesaian pekerjaan, ia menyatakan tidak pernah meminta legal opinion.
“Kita hanya minta legal opinion untuk pekerjaan yang tidak dianggarkan di APBD, tidak lelang, dan tidak ada kontrak,” tegasnya.
Langkah kehati-hatian itu, kata Fatlolon, juga dibuktikan dengan surat yang dikirimkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut, balasan dari lembaga antirasuah tersebut tidak secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran.
“Saya menilai KPK juga tidak merekomendasikan untuk dibayar. Suratnya ada pada saya, tahun 2020 kalau tidak salah,” katanya.
Di tengah situasi yang menurutnya sarat tekanan, Fatlolon mengungkap hal lain yang lebih mengejutkan. Ia mengaku pernah ditawari sejumlah pihak agar pembayaran dilakukan, dengan iming-iming fee yang nilainya tidak kecil.
“Saya pernah ditawari 10 persen, 15 persen, bahkan sampai 25 persen kalau mau bayar. Tapi saya tolak, karena baik surat KPK maupun legal opinion Kejati tidak secara tegas memerintahkan untuk membayar,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan baru di tengah masyarakat: siapa pihak yang berani menawarkan fee hingga seperempat dari nilai pembayaran? Meski tidak menyebut nama, pengakuan itu menambah lapisan gelap dalam polemik UP3 yang sejak awal dipenuhi tanda tanya.
Fatlolon juga menyinggung isi legal opinion Kejati yang menurutnya memuat catatan agar pemerintah daerah terlebih dahulu menyiapkan “aksesori-aksesori” yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Ia menafsirkan istilah tersebut sebagai kelengkapan dokumen sah dan administrasi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Sementara terkait informasi bahwa pembayaran UP3 dilakukan dalam dua kali pencairan dalam satu tahun anggaran yakni pada Maret dan April ia memilih tidak berkomentar panjang. Alasannya sederhana: saat itu ia sudah tidak lagi menjabat sebagai bupati.
“Saya sudah tidak punya kewenangan dan tidak melihat APBD setelah saya tidak menjabat. Silahkan ditanyakan kepada pejabat bupati atau bupati yang menjabat saat itu,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Fatlolon menyatakan kesiapannya apabila aparat penegak hukum membutuhkan keterangannya. Ia mengaku akan membawa seluruh dokumen pendukung yang dimilikinya, termasuk legal opinion Kejati dan surat balasan dari KPK.
“Kalau diminta keterangan, wajib saya datang. Semua bukti akan saya bawa,” tegasnya menutup.
Polemik UP3 kini tak lagi sekadar soal angka dan administrasi, melainkan menyentuh aspek tata kelola, integritas, hingga dugaan permainan fee yang mengintai di balik meja kekuasaan. Publik menanti, apakah seluruh dokumen yang disebut-sebut itu akan membuka tabir, atau justru menyeret nama-nama lain dalam pusaran yang lebih dalam. Di tengah ruang sidang Tipikor dan sorotan masyarakat, satu hal yang pasti: perkara ini belum benar-benar usai. (KN-07)



