Ambon, Kapatanews.com – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (23/3/2026).
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Tindak Pidana Korupsi DPD KNPI Maluku, Muhammad Iqbal Souwakil, di Ambon. Ia menyebut desakan itu muncul karena adanya kekhawatiran publik terhadap proses penanganan perkara yang dinilai berpotensi tidak berjalan maksimal.
Menurut Iqbal, kasus dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut dinilai rawan mengalami stagnasi apabila tidak ditangani secara serius dan transparan. Ia menilai pengambilalihan oleh KPK diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Kami khawatir kasus ini akan berjalan di tempat tanpa kejelasan. Perkara besar seperti ini sangat rentan dipelihara dan berpotensi dijadikan ATM berjalan oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab. Maka itu, kami minta KPK mengambil alih kasusnya dari Kejati Maluku,” kata Iqbal.
Ia juga menyinggung pengalaman sebelumnya yang dinilai memperkuat kekhawatiran publik. Iqbal merujuk pada pernyataan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, yang pernah mengungkap dugaan permintaan uang oleh oknum pejabat di Kejaksaan Tinggi Maluku dalam forum resmi di DPR RI.
Menurut dia, peristiwa tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan terkait integritas dalam proses penanganan perkara hukum di daerah. Ia menilai kondisi itu menjadi alasan penting bagi KPK untuk turun langsung.
“Peristiwa itu menjadi alarm serius bahwa potensi penyimpangan dalam proses hukum bisa terjadi. Karena itu, demi objektivitas dan independensi, KPK harus turun langsung,” ujarnya.
Iqbal menjelaskan, pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK diharapkan dapat menjamin transparansi, profesionalitas, serta kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi pembayaran UP3 yang melibatkan Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus alias Koh Agus.
Ia menambahkan, proses hukum yang ditangani di tingkat pusat dinilai dapat memperkecil potensi intervensi maupun praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Penanganan perkara di tingkat pusat akan mempersempit ruang negosiasi tersembunyi yang dapat mencederai rasa keadilan publik. Jika ditemukan unsur pidana, maka harus segera ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
KNPI Maluku, lanjut Iqbal, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan membuka kemungkinan untuk melaporkan secara resmi ke KPK apabila proses penanganan perkara dinilai tidak transparan.
“Ini menyangkut uang rakyat. Proses hukumnya harus terang. Kalau proses penyelidikan kasusnya nanti lambat dan tidak transparan di Kejati Maluku, maka kami akan laporkan secara resmi ke KPK,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan tanggapan terkait desakan KNPI Maluku tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembayaran utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Agustinus Thiodorus yang nilainya mencapai Rp87,8 miliar. Utang tersebut berasal dari sejumlah proyek pekerjaan fisik.
Beberapa proyek yang dimaksud antara lain penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar, pekerjaan cutting bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9,1 miliar, peningkatan jalan dan land clearing Terminal Pasar Omele sebesar Rp4,6 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,3 miliar.
Pembayaran UP3 tersebut menjadi sorotan karena dilakukan di tengah persoalan administratif dan hukum. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan dokumen pembayaran yang tidak lengkap serta adanya indikasi kerugian daerah dan pembengkakan nilai proyek.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V pernah menempatkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah dengan tingkat pencegahan korupsi yang rendah secara nasional berdasarkan hasil evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) tahun 2022.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Enos, Pendopo Bupati Kepulauan Tanimbar pada 10 April 2023, Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menyampaikan adanya indikasi persoalan dalam proses pembayaran UP3.
KPK saat itu juga mengingatkan pemerintah daerah agar meninjau kembali kewajiban pembayaran yang dinilai membebani kemampuan keuangan daerah. Namun, pembayaran tetap dilanjutkan meskipun telah mendapat peringatan dalam forum resmi tersebut. (*)





