Saumlaki, Kapatanews.com – Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Tanimbar Utara bersama pengawas sekolah dan jajaran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) memantau pelaksanaan ujian akhir sekolah tingkat SD dan SMP di sejumlah sekolah di wilayah Tanimbar Utara, Rabu (20/5/2026). Pemantauan dilakukan untuk memastikan ujian berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Tim pemantau dipimpin Korwil Pendidikan Tanimbar Utara J.B. Matanubun, S.Pd. Kegiatan tersebut turut diikuti pengawas sekolah Martha Terry, S.Pd dan Juliana S. Jaolath, S.Pd, serta Ketua MKKS Coris J. Elwuar, S.Pd dan Sekretaris MKKS Thabita Laritmas, S.Pd.
Dalam pemantauan itu, tim mengunjungi sejumlah sekolah untuk melihat langsung proses pelaksanaan ujian. Mereka juga memeriksa kesiapan pengawas, kondisi ruang ujian, serta kedisiplinan peserta selama kegiatan berlangsung.

J.B. Matanubun mengatakan ujian akhir sekolah merupakan tahapan penting dalam evaluasi hasil belajar siswa selama menempuh pendidikan. Ia meminta seluruh peserta ujian menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab.
“Kejujuran adalah nilai utama yang harus dijaga dalam setiap pelaksanaan ujian. Saya berharap seluruh siswa mengerjakan soal dengan kemampuan sendiri, tertib, dan bertanggung jawab,” kata J.B. Matanubun, S.Pd, Korwil Pendidikan Tanimbar Utara.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kepala sekolah, guru, dan pengawas yang terlibat dalam pelaksanaan ujian. Menurutnya, kerja sama seluruh pihak menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran kegiatan.
Kepala SMP Negeri 3 Tanimbar Utara, Josep Warditi, S.Pd, menyambut baik kunjungan tim pemantau tersebut. Ia menilai kehadiran pemerintah kecamatan memberikan motivasi bagi guru dan siswa selama ujian berlangsung.
“Kehadiran tim pemantau sangat berarti bagi kami. Hal ini memotivasi para guru dan siswa untuk terus menjaga disiplin serta kejujuran selama ujian berlangsung,” ujar Josep Warditi.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan pelaksanaan ujian berlangsung kondusif. Para siswa terlihat mengikuti ujian dengan tertib, sementara guru dan pengawas menjalankan tugas sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (KN-13)


