Saat ini media sosial terus berkembang menjadi sarana utama untuk berkomunikasi, berbagi informasi, dan membangun jejaring sosial tanpa batas ruang dan waktu. Termasuk pola komunikasi antara masyarakat dan pejabat publik, media sosial sangat berpengaruh, pernyataan, gestur, hingga sikap seorang pejabat kini dapat direkam, disebarkan, dan dinilai oleh publik dalam hitungan menit melalui media sosial. Pada ruang digital inilah, sebuah fenomena yang dikenal sebagai “cancel culture” tumbuh. Sebuah bentuk sanksi sosial yang dijatuhkan secara kolektif oleh publik terhadap figur termasuk pejabat yang dianggap melanggar norma, etika, atau rasa keadilan.
Ambon,Kapatanews.com – Seorang kepala daerah yang mendapatkan kritik publik—baik berupa sorotan kinerja, kebijakan yang tidak populer, maupun aduan masyarakat—seharusnya merespons dengan sikap dewasa, terbuka, dan bertanggung jawab. Sebagai pimpinan yang dipilih langsung oleh rakyat, kepala daerah berkewajiban untuk selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Berikut ini adalah tindakan dan sikap yang seharusnya diambil oleh seorang kepala daerah menghadapi kritik publik:
1. Bersikap Tenang dan Terbuka (Jiwa Besar)
Menerima dengan jiwa besar: Kritik adalah bagian dari demokrasi dan merupakan bahan evaluasi untuk perbaikan, bukan untuk dianggap sebagai serangan personal atau ancaman.
Tidak Defensif: Hindari sikap langsung menyerang balik atau defensif. Kritik harus didengarkan dan dipahami terlebih dahulu.
2. Melakukan Evaluasi dan Tindakan Solutif
Jadikan Bahan Evaluasi: Kritik publik seringkali menunjukkan adanya celah dalam kebijakan atau pelayanan. Kepala daerah harus menjadikannya bahan perbaikan kinerja.
Respons Berbasis Fakta/Data: Jika kritik didasarkan pada data, jawablah dengan data dan fakta yang jelas, bukan dengan emosi.
Tawarkan Solusi: Jangan hanya menolak kritik, tetapi berikan penjelasan atau solusi nyata atas permasalahan yang dikritik.
3. Manajemen Komunikasi yang Bijak
Proaktif dan Komunikatif: Gunakan saluran komunikasi resmi untuk menjelaskan duduk perkara kebijakan. Komunikasi yang tumpul saat ada masalah justru memicu amarah publik.
Empati Sosial: Tunjukkan empati terhadap permasalahan yang dirasakan masyarakat. Kepala daerah harus menjadi teladan dalam menjaga perkataan dan perbuatan.
Dialog Terbuka: Buka ruang dialog dengan warga untuk menyerap aspirasi secara langsung, bukan hanya melalui laporan anak buah.
4. Etika dan Integritas
Jaga Etika Publik: Hindari arogansi kekuasaan. Kepala daerah wajib menjaga perilaku agar tidak bertentangan dengan rakyat.
Transparansi: Utamakan transparansi dalam tata kelola pemerintahan untuk meminimalisir kritik yang didasarkan pada ketidakpercayaan publik.
Tindakan yang Harus Dihindari:
*Anti-Kritik/Anti-Demokrasi: Menggunakan kekuasaan untuk membungkam pengkritik.
*Melakukan Pencitraan Berlebihan: Berjoget atau bertindak tidak sensitif saat rakyat sedang mengeluh/mengkritik.
*Mengabaikan Aspirasi: Membiarkan laporan atau kritik masyarakat tanpa tindak lanjut (dicuekin).
*Kepala daerah yang baik akan melihat kritik sebagai “vitamin” untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan sebagai musuh.
Seiring dengan perkembangan media sosial saat ini yang semakin terbuka,control publik terhadap kepala daerah atau pemerintah semakin dominan, Publik semakin berani melakukan kritik jika ada kebiakan,kinerja atau pelayanan publik yang tidak berpihak kepada rakyat
Dalam era kepemimpinan demokrasi dalam pendekatan publik adalah hal yang sangat wajar jika etika komunikasi harus digunakan sebagai landasan utama dalam memberi kritik.
Bagaimana jika etika komunikasi dalam pendekatan seorang Pemimpin atau kepala daerah tersebut anti kritik? dan mengatakan pengkritik itu adalah “sampah masyarakat”
Oh ia pernyataan salah satu kepala Daerah ini memang tidak disampaikan secara terbuka atau formal, tetapi disampaikan secara informal dan terbatas di kalangan tertentu saja tetapi pernyataan ini memiliki efek ledakan yang sangat besar dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik
Sebutan mereka ” Pengkritik adalah sampah masyarakat” adalah sebuah penghinanan dan merendahkan martabat masyarakat dalam menjalankan kontrol publik terhadap pemerintah
Pernyataan seperti ini bisa menimbulkan kegaduhan sosial dan poltik di tengah publik, jika redaksi menyebutkan nama kepala daerah tersebut maka akan berdampak kepada:”cancel culture”. Sebuah bentuk sanksi sosial yang dijatuhkan secara kolektif oleh publik terhadap kepala daerah yang dianggap melanggar norma, etika, atau rasa keadilan.
Sejauh ini redaksi melihat para pembela hanya melihat dari sudat pandang tertentu yaitu para pengkritik tetapi para pembela tidak melihat dari sudat pandang yang lain yaitu orang menerima kritik itu sendiri
Apakah kepala daerah yang menerima kritik tersebut berjiwa besar setelah dikritik publik ? apakah para pembela di hadapan junjungannya tersebut berani membantah atau memberi masukan ketika mendengar pernyataan tersebut? ini pertanyaan mendasar yang harus dijawab dan direnumgi bersama oleh para pembela
Selaku kepala daerah, harus memilki jiwa kepemimpinan yang visioner,melayani bukan memiliki jiwa penguasa yang mengejar kekuasaan semata tanpa merendahkan mereka yang melakukan kritik publik
Mereka yang melakukan kritik publik” bukanlah sampah masyarakat” tetapi aset daerah dalam menjalankan fungs kontrol terhadap pemerintah agar pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan optimal untuk kepentingan rakyat (Redaksi)




