Saumlaki, Kapatanews.com – Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa terancam sanksi administratif hingga pemberhentian setelah belum melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, Kamis (2/04/2026). Putusan tersebut mewajibkan pemulihan jabatan Kepala Desa Lermatang, Akhill Nusmesse.
Putusan Nomor 58/B/2025/PT.TUN.MDO memerintahkan secara tegas agar jabatan Kepala Desa Lermatang dipulihkan. Amar putusan tersebut bersifat wajib dilaksanakan oleh pejabat tata usaha negara yang menjadi pihak dalam perkara.
Dalam ketentuan hukum administrasi negara, pelaksanaan putusan pengadilan tetap wajib dilakukan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan. Kewajiban tersebut melekat pada jabatan kepala daerah sebagai pelaksana pemerintahan.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah. Kewenangan itu termasuk penjatuhan sanksi administratif apabila kewajiban hukum tidak dijalankan.
“Putusan pengadilan tata usaha negara wajib dilaksanakan oleh pejabat yang bersangkutan. Jika tidak, mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif dapat diterapkan,” kata seorang sumber internal media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sanksi administratif terhadap kepala daerah diberikan secara bertahap. Tahap awal berupa teguran tertulis sebagai bentuk peringatan resmi atas pelanggaran kewajiban hukum.
Apabila teguran tidak diindahkan, pemerintah pusat dapat melakukan pembinaan khusus. Evaluasi kinerja kepala daerah juga dapat dilakukan sebagai bagian dari pengawasan.
Dalam kondisi tertentu, kewenangan kepala daerah dapat dibatasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Jika pelanggaran berlanjut, kepala daerah dapat dikenai pemberhentian sementara. Sanksi ini dijatuhkan apabila terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada tingkat lebih lanjut, pemberhentian tetap dimungkinkan apabila pelanggaran dinilai berat. Hal tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap sumpah jabatan kepala daerah.
“Tidak melaksanakan putusan pengadilan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban jabatan. Proses sanksi dapat berlanjut sesuai tingkat pelanggaran,” ujar sumber tersebut.
Selain kepala daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar, Ricky Malisngoran, juga berpotensi dikenai sanksi disiplin aparatur sipil negara. Posisi tersebut memiliki peran dalam memberikan pertimbangan hukum kepada pimpinan daerah.
Jika terbukti tidak menjalankan fungsi secara profesional, sanksi disiplin dapat dijatuhkan. Sanksi tersebut meliputi teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan struktural.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan yang secara sengaja menghambat pelaksanaan putusan pengadilan dapat dikaji sebagai perbuatan menghalangi proses hukum. Penilaian tersebut bergantung pada pembuktian unsur kesengajaan.
“Jika terdapat unsur kesengajaan dalam menghambat pelaksanaan putusan, maka dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,” kata sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan putusan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan. (KN-07)





