Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan

Iklan
Berita

Ahli Cabut BAP, Sidang BUMD Tanimbar Ungkap Cacat Hukum Fatal

×

Ahli Cabut BAP, Sidang BUMD Tanimbar Ungkap Cacat Hukum Fatal

Sebarkan artikel ini
Iklan

Saumlaki, Kapatanews.com – Persidangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Tanimbar Energi, Kamis, 9 April 2026, berlangsung panas dan sarat ketegangan. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang memunculkan dugaan kuat adanya cacat hukum serius dalam konstruksi perkara.

Agenda sidang menghadirkan keterangan ahli pidana Prof. Dr. Prija Djatmika, SH, MH secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, majelis hakim juga mendengar langsung keterangan terdakwa Karel Lusnarnera selaku Direktur Keuangan BUMD Tanimbar Energi.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Pemeriksaan dimulai dengan pertanyaan dari penasihat hukum Korneles Serin, SH, MH yang mewakili Yohana J. Lololuan dan Karel Lusnarnera. Ia menguji dasar utama perkara, yakni metode perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam proses penyidikan.

Ahli pidana secara tegas menyatakan bahwa kerugian negara harus didasarkan pada actual loss atau kerugian nyata. Ia menolak pendekatan potential loss sebagai dasar penetapan kerugian dalam perkara pidana korupsi yang sedang diperiksa di pengadilan.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menghitung seluruh dana penyertaan modal sebagai kerugian negara. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan serius terhadap dasar pembuktian yang digunakan oleh penuntut umum.

Tidak hanya itu, ahli juga menyoroti aspek legalitas auditor. Ia menyebut bahwa apabila auditor tidak memenuhi syarat formil sebagai auditor, maka laporan hasil audit yang dihasilkan patut diragukan keabsahannya dalam proses pembuktian hukum.

Pertanyaan berikutnya menyoroti operasional BUMD. Korneles Serin meminta penjelasan apakah direksi dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum jika seluruh kegiatan dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme bisnis yang berlaku.

Menjawab hal tersebut, ahli pidana menegaskan bahwa apabila operasional dilakukan sesuai business rule, maka tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Pernyataan ini memperkuat posisi pembelaan yang sejak awal menolak tuduhan pidana.

Penasihat hukum Petrus Fatlolon, Yunita Saban, SH, MH, kemudian mengangkat isu keadaan memaksa atau overmacht akibat tertundanya produksi Blok Masela. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada belum adanya pendapatan BUMD.

Ahli pidana menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, keadaan memaksa dapat menghapus pertanggungjawaban pidana. Ia menilai penundaan produksi akibat perubahan skema proyek merupakan faktor eksternal yang tidak dapat dikendalikan oleh pihak BUMD.

Yunita Saban juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam berkas perkara. Ia mengungkap adanya perbedaan tanggal pemeriksaan saksi dan ahli antara fakta lapangan dan dokumen resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Ahli pidana menyatakan bahwa ketidaksesuaian dalam dokumen BAP dapat mengakibatkan berkas perkara cacat administrasi. Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan kekuatan pembuktian dalam proses persidangan yang sedang berjalan.

Persidangan semakin memanas ketika terdakwa Petrus Fatlolon mengajukan pertanyaan langsung kepada ahli. Ia menyinggung keterangan ahli dalam BAP yang menyebut bahwa bupati merupakan pengguna anggaran dalam struktur pemerintahan daerah.

Fatlolon mengoreksi pernyataan tersebut dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa pengguna anggaran adalah kepala SKPD, bukan bupati sebagaimana disebut dalam keterangan ahli sebelumnya.

Di hadapan majelis hakim, ahli pidana akhirnya mengakui kekeliruan tersebut. Ia secara terbuka mencabut keterangannya dalam BAP dan menyatakan bahwa yang digunakan adalah keterangan yang disampaikan dalam persidangan saat ini.

Pengakuan tersebut menjadi momen krusial dalam persidangan. Perubahan keterangan ahli dinilai dapat mempengaruhi arah pembuktian, sekaligus memperkuat dalil pembelaan yang mempertanyakan validitas sejumlah dokumen dalam penyidikan.

Fatlolon kemudian menegaskan posisinya dalam perkara tersebut. Ia menyatakan tidak terlibat dalam operasional BUMD, tidak menerima keuntungan pribadi, serta tidak menandatangani dokumen terkait proses pencairan dana penyertaan modal.

Menanggapi hal tersebut, ahli pidana menyatakan bahwa dalam kondisi demikian, bupati tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia menegaskan tidak terdapat unsur keterlibatan langsung maupun keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

Fatlolon juga memaparkan bahwa BUMD Tanimbar Energi telah dibentuk sejak tahun 2012, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai bupati. Perusahaan tersebut dibentuk untuk mengelola participating interest Blok Masela.

Ia menjelaskan bahwa perubahan kebijakan nasional pada tahun 2017 yang mengubah skema proyek dari offshore ke onshore berdampak pada keterlambatan produksi. Hal tersebut berada di luar kendali pemerintah daerah dan manajemen BUMD.

Penyertaan modal sebesar Rp6,2 miliar, menurut Fatlolon, merupakan investasi jangka panjang. Ia menyebut potensi pendapatan daerah dapat mencapai ratusan miliar rupiah per tahun ketika produksi Blok Masela telah berjalan.

Ahli pidana menegaskan bahwa belum adanya dividen tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian negara. Ia menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari risiko bisnis yang wajar dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Dalam keterangannya, ahli menyimpulkan bahwa direksi BUMD dan kepala daerah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kondisi tersebut. Ia menekankan tidak semua kerugian bisnis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Terdakwa Karel Lusnarnera dalam persidangan menyampaikan bahwa BUMD telah memberikan manfaat dengan memperoleh 3 persen participating interest pada Blok Masela yang berpotensi menghasilkan pendapatan besar bagi daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi, legalitas, dan perizinan telah dipenuhi oleh direksi. Persiapan dilakukan untuk memastikan BUMD siap mengelola potensi ekonomi dari proyek migas tersebut.

Karel menegaskan tidak ada aliran dana kepada bupati. Ia menyebut seluruh keputusan keuangan dilakukan melalui mekanisme rapat direksi dan komisaris serta melibatkan perangkat daerah terkait hingga tingkat pembahasan dengan DPRD.

Persidangan masih akan berlanjut, namun fakta-fakta yang terungkap telah membuka dinamika baru. Sejumlah keterangan ahli dan terdakwa kini menjadi sorotan, sementara publik menanti bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan tersebut. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP