Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Akta Agustinus Theodorus Terungkap di Penyidikan Dugaan Korupsi UP3

×

Akta Agustinus Theodorus Terungkap di Penyidikan Dugaan Korupsi UP3

Sebarkan artikel ini

Ambon, Kapatanews.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan dokumen akta notaris dalam pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dokumen itu berkaitan dengan perusahaan yang dipimpin Agustinus Theodorus. Senin, (16/3/2026).

Perkembangan terbaru muncul dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon. Dokumen yang diserahkan saksi menjadi bagian dari upaya penelusuran alur pembayaran utang proyek pemerintah daerah.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2023, Ronny James Watumlawar. Ia tiba di kantor Kejati Maluku sekitar pukul 08.30 WIT dengan membawa sejumlah dokumen keuangan.

Dokumen yang dibawa kemudian diperiksa penyidik sebagai bagian dari pendalaman mekanisme pembayaran utang pihak ketiga yang terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian penyidik adalah kutipan akta notaris yang berisi pernyataan tanggung jawab dari Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus.

Agustinus diketahui merupakan paman dari Bupati Kepulauan Tanimbar saat ini, Ricky Jawerissa. Informasi hubungan keluarga itu membuat dokumen tersebut mendapat perhatian dalam proses penyidikan.

Akta yang diperiksa bernomor 5 tertanggal 22 Mei 2023. Dokumen itu dibuat di hadapan notaris Chatarina Diana Pilijai dan memuat pernyataan kesediaan pihak perusahaan bertanggung jawab atas pembayaran utang yang diterima.

Dalam akta tersebut, Agustinus menyatakan kesediaan bertanggung jawab secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum terkait pembayaran utang pihak ketiga yang diterima perusahaannya.

Ia juga menyatakan bersedia mengembalikan dana yang telah dibayarkan pemerintah daerah apabila pembayaran itu terbukti bermasalah berdasarkan proses hukum yang sah.

Dokumen yang sama memuat rincian tiga item pembayaran proyek pemerintah daerah dengan nilai yang cukup besar.

Item pertama berkaitan dengan pembangunan Pasar Omele dengan nilai lebih dari Rp4,6 miliar. Pekerjaan kedua adalah pembangunan tiga unit pasar sayur dengan nilai lebih dari Rp1,3 miliar.

Selain itu tercatat pula pembayaran tahap pertama proyek penimbunan Pasar Omele sekitar Rp20 miliar dari total proyek yang disebut mencapai lebih dari Rp72 miliar.

Dua orang tercatat sebagai saksi dalam dokumen tersebut, yakni Barnenci Luturmas dan Jeimima Umnehopa yang menandatangani akta dihadapan notaris.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pembayaran tersebut terjadi pada masa Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Edward Indey.

Selain tiga pekerjaan itu, pemerintah daerah juga melakukan pembayaran pekerjaan pemotongan dan penimbunan tanah (cutting fill) runway Bandara Mathilda Batlayeri melalui Dinas Perhubungan dengan nilai sekitar Rp9,1 miliar.

Jika dijumlahkan, total pembayaran utang pihak ketiga pada periode tersebut disebut mencapai sekitar Rp35 miliar.

Penyidik saat ini tidak hanya menelusuri nilai pembayaran, tetapi juga mekanisme pencairan anggaran dari Rekening Kas Umum Daerah.

Dalam sejumlah dokumen, Penjabat Bupati disebut menandatangani langsung Surat Perintah Pencairan Dana yang menjadi dasar pengeluaran dana dari kas daerah.

“Peran sentral pada masa itu dipegang oleh Pj Bupati Indey,” kata sumber yang mengetahui proses pembayaran tersebut.

Penyidik masih menelusuri apakah mekanisme tersebut sesuai dengan tata kelola keuangan daerah atau justru menimbulkan penyimpangan dalam proses pembayaran utang pihak ketiga.

Hingga kini Kejaksaan Tinggi Maluku masih mengumpulkan dokumen dan memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan apakah pembayaran tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Analisis Hukum Terhadap Akta Tanggung Jawab

Menurut penjelasan salah seorang praktisi hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan menjelaskan bahwa; Secara hukum akta notaris merupakan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akta semacam ini memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat dalam proses peradilan karena dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.

Namun, keberadaan akta pernyataan tanggung jawab tidak otomatis menghapus kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pembayaran utang pihak ketiga.

Akta tersebut pada dasarnya hanya memuat pernyataan sepihak dari pihak penerima pembayaran bahwa ia bersedia bertanggung jawab apabila muncul persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam perspektif hukum pidana, pernyataan semacam itu tidak dapat dijadikan dasar pembenaran apabila sejak awal proses pembayaran tidak memiliki dasar hukum yang sah atau melanggar prosedur pengelolaan keuangan daerah.

Jika penyidik menemukan bahwa pembayaran utang pihak ketiga dilakukan tanpa dasar kontrak yang sah, tanpa verifikasi pekerjaan, atau tanpa mekanisme penganggaran yang benar, maka potensi pelanggaran dapat mengarah pada ketentuan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, akta yang berisi kesediaan mengembalikan dana kepada kas daerah juga sering dipandang sebagai indikasi adanya kesadaran risiko hukum atas transaksi yang dilakukan.

Dalam praktik penegakan hukum, dokumen seperti ini dapat menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menilai apakah pembayaran dilakukan dalam kondisi yang sudah diketahui berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Jika terbukti terjadi kerugian keuangan negara, maka pengembalian dana tidak otomatis menghapus unsur pidana. Pengembalian hanya dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam proses penuntutan atau pemidanaan.

Karena itu, fokus utama penyidikan biasanya berada pada tiga aspek utama, yaitu legalitas dasar pembayaran, kewenangan pejabat yang mencairkan anggaran, serta keberadaan pekerjaan atau kewajiban kontraktual yang menjadi dasar utang.

Apabila ketiga aspek tersebut tidak terpenuhi, maka akta pernyataan tanggung jawab berpotensi justru menjadi dokumen yang memperkuat konstruksi perkara, bukan sebaliknya melindungi pihak yang menerima pembayaran. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP