Saumlaki, Kapatanews.com – Aktivis muda Kepulauan Tanimbar, Adith Imsula, menyampaikan bantahan terhadap pernyataan Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila, Ruly Aresyaman, terkait penetapan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, sebagai tersangka. Minggu, (7/12/2025).
Bantahan tersebut disampaikan Adith sebagai respons atas pernyataan Ruly yang sebelumnya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Saumlaki serta menyebut tidak boleh ada intervensi pihak lain dalam proses hukum perkara dugaan penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi.
Menurut Adith, pernyataan tersebut berpotensi membentuk persepsi publik bahwa perkara dimaksud telah memiliki kepastian hukum, sementara hingga saat ini kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut belum sampai pada tahap pembuktian di persidangan dan belum adanya putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Setiap warga negara wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Adith kepada wartawan saat ditemui di pusat Kota Saumlaki.
Adith juga menanggapi pernyataan Ruly yang menyebut tidak boleh ada pihak yang mengintervensi proses hukum, termasuk Komisi III DPR RI, dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Adith, fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap aparat penegak hukum merupakan kewenangan konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.
Ia menjelaskan bahwa fungsi pengawasan parlemen merupakan bagian dari mekanisme checks and balances untuk memastikan agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Adith menyatakan bahwa pengawasan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya, Adith juga menanggapi pernyataan yang menyebut laporan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Dadi Wahyudi, sebagai bentuk pengalihan isu dari perkara utama.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum wajib diperiksa melalui mekanisme internal institusi kejaksaan sesuai aturan yang berlaku.
Adith menyatakan bahwa pelaporan terhadap aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai upaya mengaburkan perkara utama yang sedang ditangani.
Menurutnya, pengawasan publik terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga penegak hukum di daerah.
Terkait pernyataan yang mengkritik Jhon Lokolo dalam konteks perkara ini, Adith menyampaikan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi.
Ia menilai tudingan yang diarahkan kepada pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Adith juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebut bahwa penyampaian pendapat di ruang publik sebaiknya tidak membentuk opini yang bersifat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan.
Menurut Adith, dukungan organisasi kemasyarakatan terhadap penegakan hukum merupakan hal yang sah, selama tidak disertai upaya membangun opini bersalah terhadap pihak tertentu.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan dengan mengedepankan alat bukti yang sah serta fakta hukum yang diperoleh secara objektif.
Perkara dugaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi hingga kini masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri Saumlaki dan terus menjadi perhatian masyarakat di Kepulauan Tanimbar. (KN-07)








