Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Akademisi Nilai Sarimanella Tak Akuntabel, Lebih Cocok Jadi Pelaksana Proyek Pokir Soya-Belanda.

×

Akademisi Nilai Sarimanella Tak Akuntabel, Lebih Cocok Jadi Pelaksana Proyek Pokir Soya-Belanda.

Sebarkan artikel ini
DR. M. Jen Latuconsina, S.Sos,M.Si , Akademisi Fisip Unpatti

Ambon,Kapatanews.com._ Balada Dana Pokir Edyson Sarimanella dari Soya sampai Belanda kembali menuai kritik pedas dari Akademisi Fisip Unpatti, DR. M. Jen. Latuconsina, S.Sos, M.Si, dalam rilisnya kepada media ini , Kamis 19/ 6/2025.

Latuconsina mengatakan Anggota DPRD dilarang menggunakan dana pokir untuk kegiatan ke luar dapil termasuk Luar Negeri.–Baca–Balada Dana Pokir Edyson Sarimanella, Dari Soya Sampai Ke Belanda.

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

 

Dalam dinamikanya, sebenarnya anggota DPRD Provinsi Maluku, tidak bisa lagi mengusulkan penggunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di luar Daerah Pemilihan (Dapil) sejak tahun 2021 lalu. Mereka mengusulkan Pokir sesuai dengan Dapil. Oleh karena itu, Pokir dari setiap anggota DPRD Provinsi Maluku kala itu, yang diusulkan dalam rencana pembangunan, benar-benar sesuai usulan kebutuhan masyarakat di Dapil mereka.

Jika Sarimanella selaku anggota DPRD Provinsi Maluku yang menggunaan dana Pokirnya untuk pelaksanaan kegiatan diluar Dapil/luar negeri (Belanda). Dari sisi kinerja tindakan anggota DPRD Provinsi Maluku tersebut tidak akuntabel dan transparan kepada publik di Dapilnya. Mereka memilih Sarimanella tersebut saat Pemilu, dengan ekspetasi bisa menepati janjinya melalui Pokir tersebut, dengan pembangunan yang rill di dapilnya,bukan menghamburkan uang Negara di Luar Negeri untuk kepentingan kelompok dan keluarganya.

Menurutnya apa yang di lakukan oleh Sarimanella ,hanya untuk jalan-jalan ke Luar Negeri demi kepentingan Politiknya . Yang memilih Sarimenella pada Pileg 2019 bukan mereka 9 orang yang berangkat aja tetapi ada 6000 sekian suara di kota ini yang memilihnya, mereka menanti aksi rill dari Sarmanella dalam menggunakan dana pokir itu bagi pembangunan daerah di dapilnya.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politk Universitas Pattimura ini mengatakan dasar hukum pelaksanaan dana pokir yang pertama tertuang dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017, sebagai bagian dari proses penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) , dalam hal ini Anggota DPRD Wajib menyampaikan Pokir yang mencerminkan kebutuhan masyarakat. Pertanyaannya, apakah pertunjukan seni di Luar Negeri merupakan kebutuhan rill yang harus di laksanakan?

Kedua, Permendagri Nomor 25 Tahun 2021, aturan ini memperkuat posisi Pokir dalam mekanisme Perencanaan Pembanguan Daerah, yang diselaraskan dengan kebutuhan Daerah dan dituangkan dalam dokumen perencanaan Daerah.

Ketiga, UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, aturan ini lebih mempertegas posisi pokir diarahkan untuk pembiayaan kegiatan harus bersentuhan langsung dengan masyarakat di Daerah Dapilnya.

“Saya kira ini suatu paradoks, dimana Sarimanella selaku anggota DPRD Maluku memiliki kewenangan budgeting, untuk kepentingan rakyat. Namun pada sisi lain bertolakbelakang dengan kepentingan rakyat di Dapil nya”. Tulis Latuconsina.

Seingat saya Maret 2021, DPRD hasil Pemilu 2019-2024, Ketua DPRD saat itu Lucky Wattimury dalam siaran Pers nya telah mengingatkan kepada semua anggota DPRD saat itu, bahwa Pokir Anggota DPRD tidak bisa lagi di usulkan penggunaannya di luar Dapil, dan Sarimanella tahu,bahwa penggunaan dana Pokir di luar Dapil itu dilarang. Ini kan ada unsur kesengajaan Sarimanella dalam penyalagunaan wewenang yang di milikinya sebagai Anggota DPRD.

Mestinya dasar Hukum pelaksaanaan Dana Pokir di atas menjadi rujukan bagi Sarimanella dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD, bukan sebaliknya melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Sarimanella, menurut Latuconsina tidak menjalankan fungsinya sebagai Anggota DPRD dengan baik dalam melakukan Pengawasan Pelaksanaan Anggaran tetapi menempatakan dirinya sebagai Pelaksana Proyek Dana Pokir,karena terlibat aktif dan memimpin langsung penerima bantuan ke Belanda.

Edyson Sarimanella bersama rombongan sanggar seni Rulimena di Belanda 2024, Keberangkatan ini menggunakan dana Pokir /dana aspirasi sebesar Rp 100 juta, APBD Maluku Tahun Anggaran 2024.

Apa yang di lakukan Sarimanella dalam jabatannya sebagai Anggota DPRD, yang mengusulkan penggunaan dana Pokir bagi kegiatan di luar Dapil , menurut Akademisi Fisip ini, Sarimanella bisa dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut bisa berupa sanksi Administratif maupun sanksi Hukum, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukannya.

Sanksi Administratif, mengusulkan dan menggunakan dana pokir di luar dapil merupakan pelanggaran terhadap prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan melanggar Regulasi terkait perencanaan Pembangunan Daerah. Pelanggaran ini bisa berujung pada teguran dan Penundaan penyaluran dana pokir atau pencabutan dari jabatan tertentu di DPRD.

Sanksi Hukum, jika penggunaan dana pokir di luar dapil terindikasi adanya penyalagunaan wewenang, korupsi atau tindak pidana lainnya, maka Sarimanella bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Tindak Pidana Korupsi

Latuconsina berharap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Ketua DPRD Maluku, Benhur. G. Watubun, perlu mengambil tindakan tegas dalam memberikan Sanksi Administrtif bagi Sarimanella, melalui Badan Kehormatan DPRD.  Apa yang di lakukan Sarimanela patut diduga bukan baru sekali, jika telusuri selama periode 2019-2024 ada kemungkinan Sarimanella telah menggunakan Dana Pokir ke luar Dapil lainnya tanpa ada yang tahu.

Hal ini juga merupakan temuan awal untuk menelusuri aliran penggunaan dana pokir di luar dapil oleh anggota DPRD lainya. Hal ini akan menjamin konsistensi para anggota DPRD Provinsi Maluku tersebut dalam mengusulkan pokirnya di Dapil mereka. Sehingga akuntabel dan tranparan dalam kinerja mereka untuk kepentingan rakyat.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian untuk menelusuri aliran dana Pokir yang penggunaan anggarannya ke Luar Negeri oleh Politisi Partai Hanura ini.

Dengan tegas Dosen Fisip Unpatti ini mengatakan , Jika di tahun 2021 anggota DPRD Provinsi Maluku tidak bisa lagi mengusulkan penggunaan Pokir di luar Dapil mereka, maka tentu perlu adanya konsistensi dari Pimpinan DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku, yang memiliki kewenangan dalam urusan anggaran harus konsisten dan lebih tegas memperhatikan setiap usulan Pokir anggota DPRD pada Tahun-tahun Angran berikutnya.

Hal ini sekaligus merupakan akuntabilitas publik kedua lembaga ini kepada rakyat.(KN-02)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad