Tanimbar, Kapatanews.com – Joice Martina Pentury mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017–2022 tidak menemukan adanya kerugian negara dalam penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi. Hal itu disampaikan dalam rapat Panja Komisi III DPR RI, Kamis (4/12).
Menurut Joice, audit rutin tersebut mencakup seluruh transaksi penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak 2017. Ia menyatakan bahwa tidak ada catatan kelalaian maupun kerugian negara yang ditujukan kepada suaminya.
Joice menjelaskan bahwa meski audit telah menyatakan tidak ada kerugian negara, penyidikan terhadap penyertaan modal terus berjalan sejak 2023. Ia menyebut bahwa hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penyidikan lanjutan.
Dalam keterangannya, Joice menyampaikan dokumen audit yang relevan untuk ditelaah oleh Komisi III. Ia mengatakan bahwa dokumen tersebut mendukung kesaksian bahwa tidak ada aliran dana yang mengarah kepada Petrus Fatlolon.
Komisi III DPR RI menilai pernyataan tersebut sebagai salah satu poin yang harus diklarifikasi oleh penyidik. Komisi III menyebut perlunya informasi mengenai alasan penyidikan tetap dilanjutkan meskipun audit tidak menemukan kerugian negara.
Joice menambahkan bahwa kesimpulan BPK seharusnya menjadi rujukan dalam penanganan perkara dugaan korupsi. Ia menilai keberlanjutan penyidikan tanpa adanya kerugian negara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Komisi III menyatakan akan meminta penjelasan dari penyidik dan pihak kejaksaan mengenai dasar hukum penyidikan lanjutan. Evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Panja juga memastikan bahwa hasil audit BPK akan dibandingkan dengan bukti yang diajukan penyidik untuk melihat kesesuaian unsur kerugian negara. Komisi menilai hal ini penting sebelum mengambil keputusan akhir.
Kasus ini menjadi fokus pembahasan Panja Reformasi Penegakan Hukum dalam agenda sidang selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, BPK belum memberikan tanggapan mengenai hasil audit tersebut. (KN-07)








