Ambon,Kapatanews.com._ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan sering mengingatkan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar hati-hati dalam melaksanakan Pokok Pikiran (Pokir). Terakhir pada acara Musrenbang RPJMD di Mataram NTB ,Rabu (4/6/2025) secara tegas, Mendagri menyatakan bahwa Pokir tidak boleh menganggarka kegiatan di luar Daerah pemilihan termasuk luar negeri.
Bila dana yang sering diistilahkan “Dana Aspirasi” ini digunakan untuk kegiatan di luar negeri maka tentu saja ada unsur penyalahgunaan dan penyimpangan wewenang oleh Anggota DPRD. Sebab Dana pokir diarahkan untuk pembiayaan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di daerah, sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat pada Daerah Pemilihan anggota DPRD.
Di Maluku pada Juli 2024, Anggota DPRD Provinsi Maluku Edyson Sarimanella menggunakan dana pokirnya untuk perjalanan ke Belanda bersama sanggar seni Rulimena untuk kegiatan pertunjukan seni.
Dana Aspirasi sebesar Rp 100 juta milik Sarimanella itu dikemas dalam bentuk Hibah pada tahun anggaran 2024 guna memberangkatkan sebanyak 9 orang anggota sanggar dari Negeri Soya ini ke Negeri Kincir Angin, Belanda.
Ketika dihubungi media ini pada Jumat,(13/06/2025), Sarimanela membenarkan keberangkatannya bersama rombongan kelompok Sanggar Seni Rulimena Soya ke Belanda dianggarkan melalui Dana Aspirasinya ( Pokir) tahun anggaran 2024.
Dirinya juga menegaskan akan hubungan kekerabatannya dengan negeri Soya melalui garis darah ibunya.
” Ibu saya orang Soya dan sebagai anggota DPRD Provinsi dari Dapil Kota Ambon , kan saya berkewajiban membantu masyarakat di dapil saya, salahnya di mana” Ucapnya.
Pekan lalu, saat dikonfrontir tentang penggunaan dana pokir tersebut untuk kegiatan yang dilakukan di luar negeri tidak tepat sasaran dan tidak bersentuhan langsung dengan Pembangunan di Daerah serta tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan UU Nomor 23 Tahun 2014. Sarimanela dengan enteng hanya mengatakan, ” Itu kan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017″. tanpa merinci maksud dari pernyataannya itu.
Lebih lanjut bekas Pengacara ini menyebutkan, sebagai Anggota DPRD, ia berkewajiban membantu jika ada yang meminta bantuan.
” Intinya mereka benar berangkat dan akan menjadi masalah jika mereka tidak berangkat. ibu saya berasal dari Negeri Soya” ucapnya.
Sarimanella, Sanggar Seni, dan Soya.
Salah satu Anggota kelompok Sanggar seni Rulimena yang tidak ingin namanya disebutkan, mengatakan bahwa kepengurusan sanggar Rulimena dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah Negeri Soya tertanggal 1 Maret 2023, diketuai oleh Evelin Pattileuw/Soplanit .
Menurutnya, ada 11 0rang anggota sanggar Rulimena yang hendak ke Belanda. Namun saat tiba di Jakarta, 2 orang terkendala visa hingga batal ke Belanda, jadi hanya 9 orang yang ke Belanda.
Anehnya yang mewakili kelompok sanggar ke Belanda adalah satu keluarga utuh yang terdiri dari bapak, mama dan anak-anak.
Padahal sanggar Seni Rulimena ini dibentuk dari berbagai latar belakang keluarga yang ada di Negeri Soya.

Rombongan Sanggar Seni Rulimena ini berada di Belanda kurang lebih 1 bulan.
Penelusuran media ini ke sumber-sumber terpercaya yang tidak ingin namanya di sebutkan mengatakan, bahwa diduga pemberi bantuan dan penerima bantuan, selama di Belanda mereka tidak tinggal di penginapan atau hotel tetapi di rumah warga Maluku yang ada di Belanda, padahal mereka yang berangkat di biayai oleh uang Negara lewat Dana Pokir Sarimanella sebesar Rp 100 juta.
PB Ampera Maluku Minta Aparat penegak Hukum Telusuri dan Periksa Sarimanella.
Ketua PB AMPERA Maluku, Wahyu Rumadan mengatakan , tidak ada masalah jika Dana Aspirasi ( Pokir) itu diberikan kepada Penerima yang ada dalam Dapil Sarimanella, tetapi yang menjadi permasalahan yaitu pelaksanaan Kegiatan itu dilakukan di luar Dapil Sarimanela (Belanda), karena dalam penganggaran dana Pokir tidak boleh di anggarkan untuk kegiatan di luar Dapil apalagi sampai Luar Negeri.
Permasalahan yang berikut adalah Sarimanela dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD turut serta bersama dan memimpin para penerima bantuan ke Belanda dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
” Kan ini bisa menjadi bola liar di Masyarakat , publik akan menduga Sarimanella sebagai Anggota DPRD dalam kapasitas sebagai Pemberi Bantuan turut menikmati Dana Aspirasi (Pokir) nya sendiri” Ucap Rumadan.
Menurut Rumadan, Apa yang di lakukan oleh Sarimanela ini bertentangan dengan arahan Mendagri Tito Karnavian, maupun Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya Dana Pokir tidak bisa dikelola oleh anggota DPRD (Legislatif), kewenangan mengelola dana Pokir tersebut ada pada eksekutif yang mana dana Pokir tersebut harus diperuntukan dan diarahkan untuk pembiayaan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di dapilnya bukan luar Dapilnya termasuk Luar Negeri, karena tujuan utama dari dana Pokir adalah untuk pembangunan daerah dan Anggota DPRD sifatnya mengawasi bukan menikmati.
“Bagaimana mungkin seorang Anggota DPRD yang tugasnya melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran tetapi malah dia sendiri turut serta bersama-sama dengan rombongan penerima bantuan ke Luar Negeri untuk pelakasanaan kegiatan di maksud” Sebut Rumadan.
Dalam catatan PB Ampera, belum ada anggota DPRD Provinsi Maluku yang memberikan bantuan melalui dana pokir dalam bentuk Hibah kepada masyarakat di dapilnya untuk kegiatan di Luar Negeri, bahkan ada Anggota DPRD yang sudah 5 periode tidak pernah melakukan hal seperti yang dilakukan oleh Sarimanela.
Rumadan menilai apa yang dilakukan oleh Sarimanella bisa mengarah kepada Dugaan Tindak Pidana korupsi, yang mana Sarimanella Sebagai Anggota DPRD dengan kapasitas sebagai Pemberi Bantuan turut berangkat bersama-sama dan memimpin Kelompok Sanggar Seni Rulimena Soya sebagai Penerima Bantuan.
Dirinya juga meminta agar Balada Pokir Sarimanella ini menjadi perhatian Gubernur Maluku.
” Kasus pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan dana Pokir untuk kegiatan luar Dapil termasuk luar negeri yang di bungkus dalam bentuk Hibah ini, harus menjadi catatan bagi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa ke depan , karena menurut kami penggunaan dan Pokir ke luar negeri hanya berdampak bagi kepentingan politik Anggota DPRD yang bersangkutan alias jalan-jalan ke luar negeri dan menghamburkan uang Negara tetapi tidak memiliki dampak apa-apa bagi pembangunan daerah karena tidak sesuai dengan semangat dan jiwa dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah” Urainya.
Tak lupa pula dirinya selaku ketua PB Ampera Maluku, meminta Aparat penegak Hukum untuk menelusuri dan memeriksa Sarimanella , karena patut diduga ada dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Pokir tahun 2024 yang penggunaan kegiatannya di luar dapil alias luar Negeri ujarnya (KN-02)