Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Belum Bayar 9 Bulan Sisah Gaji Mantan Karyawan, Perumda Panca Karya Di Somasi

×

Belum Bayar 9 Bulan Sisah Gaji Mantan Karyawan, Perumda Panca Karya Di Somasi

Sebarkan artikel ini
Foto : Surat Somasi mantan pegawai yang ditujukan kepada PD Panca Karya

Ambon, Kapatanews. com – Peralihan Direktur Perumda Panca Karya dari tangan PLT Rusdy Ambon kepada M. Rany Tualeka menyisahkan pekerjaan rumah yang besar bagi Dirut yang baru, hal ini disebabkan banyaknya cucian kotor yang harus dibersihkan oleh Dirut saat ini

Diketahui sebelum pergantian jajaran Direksi yang baru, PD Panca Karya dalam kondisi perusahan yang tidak sehat, dimana dalam beberapa tahun belakangan ini PD Panca Karya terus disubsidi oleh Pemerintah Daerah, ditambah lagi banyaknya karyawan yang gajinya belum dibayar selama berbulan-bulan.

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

Hal ini membuat jajaran Direksi dan Dewan Pengawas yang baru harus mampu mengelola Perusahan dengan tatakelolla managemen yang baik agar mampu menyelesaikan semua persoalan yang ada

Tuntutan kerja yang sangat tinggi inilah menuntut Dirut yang baru agar mampu menunjukan kemampuannya dalam membawa Perumda Panca Karya bisa lebih sehat dan melahirkan deviden bagi perusahan

Belum genap sebulan memimpin Perumda Panca Karya, kini PD Panca Karya, di Somasi oleh mantan Karyawan yang gajinya belum dibayar selama 9 bulan

Proses Somasi mantan karyawan PD Panca Karya atas nama Nikolas Andre Hitipeuw tersebut berdasarkan kontrak kerjasama dengan Dirut Panca Karyai atas dasar kontrak perjanjian kerja sama I, Nomor : 161/PK-DR/SPK/VIII/2019 dan kontrak kerjasama ke II, Nomor : 89/PK-DR/VIII /2021.

Foto : Kontrak Kerjasama Nikolas Andre Hitipeuw dengan PD Panca Karya

Diketahui Somasi Hitipeuw ini tertuang dalam surat Nomor  02/S/Amb/08/2025, Perihal Somasi. Somasi Hitipeuw ini langsung diwakili Advokat Amus Laipeny, SH dan rekan yang bertindak untuk dan atas nama klien berdasarkan surat kuasa tertanggal 5 September 2025

Kepada Kapatanews.com, melalui sambungan telepon, Pengacara muda ini mengatakan atas nama klien kami, hari ini Rabu (24/09) kami telah memasukan surat somasi ke Perumda Panca Karya. Menurutnya Somasi ini disampiakan sebagai bentuk ” Teguran Hukum” bagi Panca Karya untuk segera menyelesaikan atau membayar tunggakan gaji sisa klien kami selama  9 bulan,ungkap Laipeni

Dikatakan oleh Laipeni dalam surat Somasi kami ada 6 Poin penting yang kami sampaikan anatra lain :

1. Bahwa klien kami telah melakukan kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian yang di tandatangani oleh klien kami bersama dengan Dirut Panca Karya,sdr Rusdy Ambon, yang mana sdr Rusdy Ambon pada saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama

2. Bahwa dengan demikian berdasarkan perjanjian di tahun 2019-2020 klien kami belum merima gaji sisah selama 9 bulan di tahun 2020 yang masih ditunggakan oleh ihak perusahan

3. Bahwa di Tahun 2020 klien kami sudah berkordinasi dengan beberapa rekan untuk membahas persoalan ini dan sempat menemui sdr Rusdy Ambon sebagai Dirut,namaun tidak ditanggapi dengan berbagai alasan yang tentunya membuat klien kami tidak menrima haknya sampai saat ini

4. Bahwa UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, mengatur bahwa perusahan wajib membayar upah sesuai kesepakatan dan waktu yang ditentukan.

5. Bahwa selama klien saya bekerja dari ABK Kapal hingga terakhir membawa kapal penyebrangan Fery,klien saya tidak pernah melakukan kesalahan yang fatal maupun melakukan tindak pidana atau merugikan PD Panca Karya serta tidak melakukan ingkar janji

6. Bahwa dengan demikian Dirut Panca Karya kami memohon agar segera melunasih sisah pembayaran gaji klien kami yang masih di tahan sampai saat ini

Berdasarkan Hal-hal tersebut diatas,dengan ini kami memberikan PERINGATAN/SOMASI kepada Dirut Panca Karya untuk melaksanakan kewajiban saudara sebagai pimpinan Perusahan dalm jangka waktu 7 hari terhitung tanggal ditrimanya surat PERINGATAN / SOMASI ini (KN-02)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad