Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaOpini

Benarkah Proyek Tanpa Tender dan Kontrak Tetap Bisa Ditagih?

×

Benarkah Proyek Tanpa Tender dan Kontrak Tetap Bisa Ditagih?

Sebarkan artikel ini
Foto : Alfin Fatlalon

 

Penulis/Narasumber: Alfin Fatlolon Rubrik: Opini

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Polemik mengenai apakah pekerjaan proyek tanpa proses tender dan tanpa kontrak tertulis tetap dapat ditagih pembayarannya kerap berulang di ruang publik. Isu ini sensitif karena menyentuh langsung batas antara keadilan perdata, kepatuhan administrasi negara, dan potensi pertanggungjawaban pidana. Menjawabnya tidak bisa dengan logika tunggal. Ia harus dijelaskan secara jujur, proporsional, dan utuh.

Jawaban hukumnya memang bisa tetapi tidak sesederhana itu. Benar dalam konteks perdata tertentu, namun sama sekali tidak berarti sah menurut hukum publik, apalagi kebal dari jerat pidana. Di sinilah kekeliruan sering terjadi: pencampuradukan hukum perdata dengan hukum administrasi negara dan hukum pidana.

Perdata Mengakui Perjanjian, Meski Tanpa Tulisan

Dalam doktrin hukum perdata, perjanjian tidak selalu harus tertulis. Pasal 1320 KUHPerdata tidak mensyaratkan bentuk tertulis sebagai syarat sah perjanjian. Asas konsensualisme menegaskan bahwa kesepakatan para pihak sudah cukup melahirkan perikatan, selama terpenuhi empat unsur: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Karena itu, dalam hubungan privat murni, kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan namun tidak dibayar memang dapat menempuh upaya hukum. Gugatan wanprestasi dapat diajukan jika kesepakatan meski lisan dapat dibuktikan. Alternatifnya, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata bisa ditempuh jika pihak yang menikmati hasil pekerjaan menolak membayar.

Dalam konteks ini, bukti faktual seperti dokumentasi pekerjaan, saksi lapangan, komunikasi elektronik, invoice, hingga bukti pembelian material adalah relevan dan sah. Sampai pada titik ini, argumentasi perdata sering kali terdengar masuk akal.

Namun Logika Itu Gugur Ketika Menyentuh Proyek Pemerintah

Masalah mendasar muncul ketika objeknya adalah proyek pemerintah. Hubungan hukum dalam proyek pemerintah bukan hubungan privat biasa, melainkan hubungan hukum publik yang tunduk pada rezim hukum pengadaan barang/jasa, hukum keuangan negara, asas legalitas, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam kerangka ini berlaku prinsip fundamental: tidak ada kewajiban keuangan negara tanpa dasar hukum dan anggaran yang sah. Konsekuensinya tegas. Perjanjian lisan tidak dapat mengesampingkan kewajiban tender. Pekerjaan tanpa kontrak tertulis tidak otomatis melahirkan hak bayar dari APBD. Klaim “pekerjaan sudah dikerjakan” bukan legitimasi untuk mencairkan uang negara.

Maka benar bahwa kontraktor dapat menggugat secara perdata. Namun keliru jika disimpulkan bahwa negara otomatis wajib membayar, terlebih jika proyek tersebut tidak dianggarkan, tidak melalui mekanisme pengadaan, atau secara nyata melanggar prosedur hukum publik.

Perdata Tidak Pernah Menghapus Pidana

Inilah titik kritis yang kerap sengaja atau tidak sengaja dikaburkan. Sekalipun kontraktor menang gugatan perdata, bahkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, hal itu tidak pernah menghapus kemungkinan tindak pidana korupsi.

Hukum perdata bertumpu pada kebenaran formil. Hukum pidana mengejar kebenaran materiil dan niat jahat (mens rea). Dalam proyek pemerintah tanpa tender dan kontrak, pejabat yang memerintahkan, membiarkan, atau mencairkan pembayaran tetap berpotensi pidana. Kontraktor yang mengetahui cacat hukum proses namun tetap menerima pembayaran juga tidak otomatis steril dari pertanggungjawaban.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan adanya kontrak tertulis. Yang diuji adalah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian keuangan negara. Dengan kata lain, perdata boleh berjalan, pidana tetap mengejar.

Soal “Unjust Enrichment”: Negara Tidak Bisa Dipaksa Melanggar Hukum

Dalil pengayaan tanpa sebab (unjust enrichment) memang dikenal dalam hukum perdata. Namun ketika ditarik ke konteks negara, dalil ini harus diperlakukan dengan sangat hati-hati. Negara tidak boleh “dipaksa adil” dengan cara melanggar hukum.

Jika negara menikmati hasil pekerjaan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, solusi hukumnya bukan serta-merta membayar. Yang harus diperiksa adalah siapa yang memerintahkan, siapa yang menyalahgunakan kewenangan, dan siapa yang harus bertanggung jawab secara pribadi. Jika tidak, dalil unjust enrichment justru berubah menjadi alat legalisasi kejahatan anggaran.

Menarik Garis Tegas pada Kasus UP3 Tanimbar

Dalam konteks UP3 Tanimbar, argumentasi bahwa proyek “meskipun tanpa tender dan kontrak tetap wajib dibayar” adalah argumentasi perdata parsial. Ia mengabaikan hukum publik, menutup mata dari potensi permufakatan jahat, dan berbahaya bagi keuangan negara.

Jika sejak awal proyek terbukti cacat hukum dan terdapat kesepahaman antara pengusaha dan pejabat, maka pembayaran justru patut dihentikan. Dana yang telah dicairkan harus diuji sebagai potensi kerugian negara, dan proses pidana dapat menjadi dasar untuk menilai ulang bahkan mengoreksi putusan perdata yang ada.

Negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh logika sederhana: “sudah dikerjakan, maka harus dibayar.” Jika logika itu diterima tanpa batas, APBD akan berubah menjadi asuransi bagi proyek ilegal.

Klarifikasi dan perdebatan tentu sah dalam demokrasi. Namun ia harus diletakkan pada kerangka hukum yang utuh. Perdata tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup dugaan pidana. Di titik inilah kehati-hatian, akal sehat, dan penghormatan terhadap hukum publik harus ditegakkan.

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP