Ambon, Kapatanews.com – Polemik seputaran dugaan penggunaan Dokumen Palsu dalam pencairan dana oleh Nelson Jeffry Engka salah satu konsumen Sinarmas seperti yang diberitakan oleh salah satu media online, dibantah keras oleh Brancch Manager (BM), Titi Taberima.
Saat wawancara langsung melalui sambungan telepon dengan wartawan media ini, Rabu, (01/10) Brancch Manager (BM) Sinarmas dengan tegas mengatakan bahwa apa yang dituduhkan dalam bentuk pemberitan oleh salah satu media online adalah tidak benar dan sangat merusak citra Sinarmas,tegasnya
Dirinya meminta media dalam pemberitaannya untuk lebih profesional dengan melakukan cek and ricek dengan semua pihak termasuk Dirlantas Polda Maluku,untuk memastikan BPKP konsumen itu teregister apa tidak
Ia juga menjelaskaan semua tahapan mulai dari jaminan konsumen sebelum pencairan sampai pada prosen pencairan, pihak perusahan Sinarmas telah melakukan sesuai dengan SOP yang ada
Ketika wartawan Kapatanews.com menanyakan secara spesifik terkait dengan mekanisme SOP mulai dari jaminan konsumen terkait dengan proses pencairan berupa pengenalan nasabah,pemberkasan seleksi sampai baceking BPKP dan STNK asli,KTP,KK, Rekening Koran, slip gaji, survei fisik nomor rangka mesin dan kalayakan mobil,dengan ramah Taberima mengatakan semua proses pencairan telah esuai dengan standar SOP yang ada.
“Terkait mekanisme dan standar SOP baik itu pengenalan konsumen dan mekanisme atau syarat lainnya sudah dilakkan dengan baik sesuai prosedur yang ada di perusahan” ungkap Taberima
Dikatakan oleh Taberima selaku BM Sinarmas ,terkait dengan asli tidak nya BPKP yang dipersoalkan, perlu saya ralat bahwa, BPKP tersebut asli tetapi diduplikasi. Keaslian BPKP itu terindetifikasi dan teregister pada Dirlantas Polda Maluku dan ditemukan ABSAH
” Setiap jaminan yg masuk ke perusahan kita lakukan yg namanya ABSAH BPKB,jadi saat perusahan lakukan absah BPKB itu sudah teregister di Dirlantas Polda Maluku”
Dengan demikian jika telah teregister maka secara umum BPKP itu asli, jadi tidak ada hal yang terjadi seperti diberitakan oleh salah satu media online tersebut, dan saya juga bingung ,siapa yang berbicara atau mendapat masukan dari mana yang mengatakan sinarmas melakukan dokumen palsu, tanyanya
Saat ditanyakan terkait dengan akan ada upaya hukum dari PT Hasrat Abadi terkait dengan persoalan dimaksud, seperti yang diberitakan salah satu media , dirinya mengatakan setiap orang memilki hak hukum jika merasa dirugikan.
Jika PT Hasrat Abadi merasa dirugikan dalam masalah ini dan ingin melakukan langkah hukum, kami persilakan dan itu sah-sah saja, dan jika BPKP yang ada di pihak PT Hasrat Abadi itu asli kan tinggal dicek BPKP tersebut masih teregister apa tidak ? Kan pembuktiannya disitu dan nanti kita uji mana yang teregister,ujarnya
Taberima juga menegaskan bahwa bukan pihak PT Hasrat Abadi saja yang menjadi korban tetapi pihak Sinarmas juga adalah korban,kita juga ditipu oleh Nelson Jeffry Engka selaku konsumen
” Ini Fakta yang terjadi dimana Nelson Jeffry Engka selaku konsumen menipu pihak Sinarmas dengan memberi BPKP asli tetapi di duplikasi dan kami adalah korban,bukan turut serta dengan konsumen” tegas Taberima
Diakhir tanggapannya Taberima menyesalkan prilaku konsumen,Nelson Jeffry Engka tidak beretika dimana sampai saat ini kami sedang mecarinya untuk memberi klarifikasi terhadap perbuatanya itu (KN-05)