Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Bom Waktu Aset Daerah: Tanah Terminal dan Bangunan Pasar Omele Dikuasai Cukong

×

Bom Waktu Aset Daerah: Tanah Terminal dan Bangunan Pasar Omele Dikuasai Cukong

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kini Kabupaten Kepulauan Tanimbar), berupa tanah Terminal dan Pasar Omele yang hingga pemeriksaan dilakukan belum memiliki sertifikat kepemilikan. Kamis, (18/12/2025).

Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan fisik BPK pada 18 April 2015 bersama Bagian Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Koperasi Kabupaten MTB.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Dalam pemeriksaan itu, BPK mendapati bahwa di atas tanah milik pemerintah daerah tersebut telah berdiri bangunan yang bukan merupakan aset pemda.

Seorang sumber internal pemerintah daerah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengamanan aset daerah.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini bahaya laten bagi aset daerah,” kata sumber tersebut kepada Kapatanews.com.

Menurut sumber itu, ketiadaan sertifikat membuat posisi hukum pemerintah daerah atas tanah Terminal dan Pasar Omele menjadi sangat lemah.

“Kalau suatu saat pihak yang menguasai bangunan itu menggugat, pemda bisa kalah karena tidak punya bukti kepemilikan yang kuat,” ujarnya.

BPK dalam laporan pemeriksaannya mencatat bahwa hingga pemeriksaan berakhir, tidak ditemukan dokumen izin, perjanjian pemanfaatan, atau kerja sama penggunaan aset daerah yang mengatur pendirian bangunan non-pemda di atas tanah tersebut.

Fakta itu menunjukkan adanya pemanfaatan aset negara tanpa dasar hukum yang jelas dan terdokumentasi secara resmi.

Sumber yang sama menyebut situasi tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang lama tanpa penertiban.

“Bangunan berdiri bertahun-tahun, tetapi tidak ada satu pun dokumen resmi yang bisa ditunjukkan. Ini menandakan adanya pembiaran dalam pengamanan aset,” katanya.

Tanah terminal dan pasar merupakan aset strategis daerah karena memiliki nilai ekonomi tinggi dan berfungsi langsung untuk pelayanan publik.

Ketika aset semacam itu tidak dilindungi dengan sertifikat dan administrasi yang memadai, risiko kehilangan aset tidak dapat dihindari.

“Kalau dibiarkan, tanah bisa berubah status. Pemda membangun pasar dan terminal, tetapi akhirnya bukan pemda yang menguasai, tapi Cukong yang kuasai” ujar sumber tersebut.

Ia menilai lemahnya pengamanan aset juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta kerugian keuangan daerah.

“Daerah bisa dirugikan dua kali, asetnya tidak aman dan potensi pendapatan daerah juga tidak jelas,” katanya.

BPK dalam rekomendasinya menegaskan perlunya penertiban administrasi aset tetap daerah, termasuk percepatan sertifikasi tanah serta penertiban seluruh bentuk pemanfaatan aset oleh pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, hingga beberapa tahun setelah temuan tersebut dicatat, status penanganan tanah Terminal dan Pasar Omele masih menjadi tanda tanya.

“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti serius, maka fungsi pengawasan menjadi tidak bermakna,” kata sumber tersebut.

Ia menilai persoalan ini seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah daerah karena menyangkut keberlangsungan aset publik.

“Aset adalah fondasi keuangan daerah. Kalau aset tidak dijaga, pembangunan akan selalu bermasalah,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi terkait langkah penertiban aset tanah Terminal dan Pasar Omele, termasuk status sertifikasi dan penataan bangunan non-pemda di atasnya.

BPK menegaskan bahwa tindak lanjut atas temuan tersebut diperlukan untuk mencegah risiko sengketa hukum dan potensi kehilangan aset daerah di kemudian hari. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP