Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Bongkar Kejanggalan BUMD PT TE: Kwitansi Rp300 Juta, Gaji Rp12,1 Miliar Membengkak

×

Bongkar Kejanggalan BUMD PT TE: Kwitansi Rp300 Juta, Gaji Rp12,1 Miliar Membengkak

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Saumlaki, Kapatanews.com – Sebuah lembar kwitansi lama lusuh namun jelas mencantumkan nama pemberi dan penerima menjadi pintu masuk yang membuka rangkaian dugaan penyimpangan pada BUMD PT TE dan dua anak perusahaannya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Nominalnya tidak besar, di bawah Rp300 juta, tetapi catatan itu memberi arah pada dugaan aliran dana di luar mekanisme resmi. Di sisi lain, data internal menunjukkan beban gaji Rp3.000.960.000 per tahun, atau Rp12,1 miliar dalam empat tahun, sekaligus dugaan kekurangan pembayaran hak karyawan sebesar Rp5,9 miliar.

Temuan-temuan itu menggambarkan sebuah sistem yang, menurut sejumlah pihak, berjalan tanpa disiplin akuntabilitas.

Narasumber utama, Dani Metatu, menyerahkan informasi awal beserta angka-angka detail terkait struktur kepegawaian, perhitungan honorarium, hingga kewajiban keuangan BUMD PT TE.

Ia meminta Kejaksaan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan BUMD dan dua anak perusahaannya. Tim liputan memeriksa dokumen tersebut secara berlapis dan melakukan upaya klarifikasi kepada para pihak yang disebut.

Kronologi: Dari Serah Terima Dokumen ke Dugaan Penyimpangan

Menurut Metatu, dugaan penyimpangan bermula pada proses serah terima dokumen antara kepengurusan lama dan baru BUMD PT TE pada periode 2020–2024. Saat itu, ia melihat langsung sebuah kwitansi pinjaman, lengkap dengan jumlah uang dan nama kedua pihak.

Pihak pemberi tercatat sebagai seorang warga yang kini telah meninggal dunia. Penerimanya, menurut keterangan Metatu, adalah seorang mantan direksi pada salah satu BUMD di KKT yang juga merupakan politisi aktif. “Kwitansi itu berada di tangan Dirut BUMD PT TE periode 2020–2023. Sampai saat ini, tidak ada pengembalian dana,” ujarnya.

Kwitansi tersebut kini menjadi salah satu dokumen kunci yang diminta masyarakat untuk diaudit oleh Kejaksaan.

Temuan Lapangan: Lubang Hak Pegawai & Pertanyaan Soal Pajak

Di luar kwitansi, Metatu menyampaikan temuan lain yang tak kalah serius: dugaan kekurangan pembayaran hak-hak kepegawaian BUMD PT TE dan dua anak perusahaannya yang ia hitung mencapai Rp5,9 miliar. Kekurangan itu disebut terkait masa kerja berdasarkan SK pengangkatan pegawai BUMD selama periode empat tahun.

Ia juga mempertanyakan apakah potongan PPh 5% setiap bulan serta pembayaran BPJS telah disetor sesuai ketentuan. Jika tidak, kata Metatu, hal itu juga harus diperhitungkan sebagai potensi kerugian negara.

“Semua ini harus diaudit secara menyeluruh, bukan setengah-setengah,” tegasnya.

Temuan Dokumen: Semua Angka Disajikan Lengkap

Informasi mengenai struktur gaji dan beban anggaran BUMD PT TE mengacu pada PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Semua angka berikut disampaikan Metatu dan diperiksa sesuai dokumen awal.

Struktur Organisasi & Penghasilan Induk BUMD PT TE

Total organ/karyawan: 10 orang

Daftar Jabatan:

  • 1 Direktur Utama (Dirut)
  • 1 Direktur Keuangan (DirKeu)
  • 1 Direktur Operasional (DirOps)
  • 1 Komisaris Utama (Komut)
  • 2 Anggota Komisaris
  • 4 Manajer/Staf
  • Struktur Gaji/Honorarium Bulanan:
  • Dirut: Rp 18.000.000
  • DirKeu: Rp 15.300.000
  • DirOps: Rp 15.300.000
  • Komut: Rp 8.100.000
  • Anggota Komisaris I: Rp 7.290.000
  • Anggota Komisaris II: Rp 7.290.000
  • Manajer/Staf (4 orang): Rp 5.000.000 x 4 = 20.000.000

Total Tahunan Induk BUMD PT TE: Rp 1.095.360.000

(Belum termasuk ATK, operasional, BPJS, biaya notaris, dan kebutuhan pendukung lain.)

Struktur Penghasilan Dua Anak Perusahaan: PT TEM & PT TEA

Masing-masing perusahaan memiliki:

  • 3 Direksi
  • 3 Komisaris
  • 4 Manajer/Staf

Struktur Gaji/Honorarium Bulanan (per anak perusahaan):

  • Dirut: Rp 15.000.000
  • Direktur Keuangan: Rp 12.750.000
  • Direktur Operasional: Rp 12.750.000
  • Komisaris Utama: Rp 6.750.000
  • Komisaris I: Rp 6.075.000
  • Komisaris II: Rp 6.075.000
  • 4 Manajer/Staf: Rp 5.000.000 x 4 = 20.000.000

Total Dua Anak Perusahaan per Tahun: Rp 1.905.600.000

Total Keuangan Keseluruhan (Induk + 2 Anak Perusahaan)

Total Setahun: Rp 3.000.960.000 Total Selama 4 Tahun Periode Jabatan: Rp 12,1 miliar

Kekurangan Pembayaran Hak Pegawai Versi Metatu: Rp 5,9 miliar

Semua angka di atas dipertahankan utuh sesuai dokumen yang disampaikan.

Jejaring Aktor & Pola yang Tampak

Informasi sementara menggambarkan pola dugaan sebagai berikut:

  1. Adanya pinjaman pribadi dari seorang warga (almarhum) kepada mantan direksi yang juga politisi.
  2. Tidak ada pengembalian dana meski kwitansi resmi mencatat transaksinya.
  3. Kwitansi disimpan Dirut 2020–2023, menurut Metatu.
  4. Struktur gaji besar (Rp12,1 miliar) tidak sebanding dengan dugaan hak-hak yang belum dipenuhi.
  5. DPRD Komisi C yang menyetujui penyertaan modal dinilai perlu menjelaskan fungsi pengawasannya.
  6. Potongan pajak & BPJS patut diaudit apakah terbayar atau menumpuk sebagai kewajiban.

Namun keseluruhan informasi ini masih berstatus dugaan yang bergantung pada verifikasi hukum melalui audit dan penyelidikan resmi.

Indikasi Sistem yang Tidak Terkendali

Beberapa sumber media ini yakni ahli BUMD dan pengelolaan keuangan publik yang dihubungi tim menyampaikan pandangan umum:

Kwitansi pribadi yang melibatkan pejabat BUMD dapat mengindikasikan konflik kepentingan struktural jika tidak pernah dilaporkan dalam laporan pengawasan internal.

Selisih hak pegawai Rp5,9 miliar biasanya menunjukkan kemungkinan penumpukan utang, atau penyertaan modal yang tidak direalisasikan sesuai kebutuhan operasional.

Potongan PPh 5% dan iuran BPJS adalah kewajiban hukum; ketidaksesuaian setoran berpotensi melanggar aturan perpajakan.

Namun ahli menegaskan bahwa seluruh dokumen harus diverifikasi untuk menghindari kesimpulan prematur.

1. Mantan Direksi yang Disebut dalam Kwitansi.

Wartawan telah meminta klarifikasi mengenai dugaan penerimaan dana.

Belum ada tanggapan hingga laporan ini diterbitkan.

2. Manajemen BUMD PT TE 2020–2023

Tim meminta verifikasi mengenai keberadaan kwitansi dan status pinjaman.

Pihak manajemen menyampaikan akan mempelajari pertanyaan, namun belum memberikan jawaban resmi.

3. DPRD Komisi C

Dimintai konfirmasi soal peran mereka menyetujui penyertaan modal.

Belum memberikan respons terhadap pesan resmi yang dikirim tim liputan.

4. Pemerintah Daerah KKT

Dimintai tanggapan terkait dugaan kekurangan pembayaran hak pegawai Rp5,9 miliar.

Belum merespons hingga berita ini tayang.

Semua pintu konfirmasi tetap dibuka.

Dampak Publik: Tarikan Uang Daerah & Kepercayaan Publik

Jika temuan awal ini terkonfirmasi, dampaknya mencakup:

Potensi kerugian negara terkait hak pegawai dan kewajiban pajak.

Terganggunya kinerja BUMD yang mengelola uang publik.

Melemahnya kepercayaan publik pada penyertaan modal yang disetujui DPRD.

Potensi beban keuangan daerah untuk menutup kekurangan hak pegawai.

Metatu menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar angka. “Ini bicara tentang keadilan bagi pegawai dan tentang uang rakyat,” ujarnya.

Dugaan penyimpangan yang menggabungkan kwitansi pinjaman, struktur gaji yang mencapai Rp12,1 miliar, serta potensi kekurangan hak pegawai Rp5,9 miliar, menjadikan kasus BUMD PT TE sebagai salah satu isu akuntabilitas publik terbesar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam beberapa tahun terakhir.

Audit menyeluruh oleh Kejaksaan menjadi tuntutan utama untuk memastikan apakah aliran dana, potongan pajak, dan pembayaran BPJS telah berjalan sesuai hukum.

Sampai audit dilakukan dan semua pihak memberikan klarifikasi resmi, seluruh temuan ini tetap berada dalam ranah dugaan yang menunggu verifikasi hukum.

Tim liputan akan terus menelusuri perkembangan terbaru, menambah dokumen pembanding, dan memperbarui laporan ketika klarifikasi resmi diterima. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad