Ambon, Kapatanews.com – Proses penanganan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran hibah yang penanganannya sempat masuk tahap penyidikan namun kemudian dihentikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan disebut telah mengalami pergantian pimpinan kejaksaan sebanyak tiga kali sejak proses hukum berjalan.
Dana hibah senilai Rp1,5 miliar tersebut dialokasikan kepada Kwarda Pramuka Provinsi Maluku. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum disebut menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, sebelum akhirnya penanganan perkara dihentikan dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.
Nama Ketua Kwarda Pramuka Maluku, Widya Pratiwi, yang pada periode tersebut juga menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PAN, disebut dalam perkara ini berdasarkan keterangan sejumlah pihak.
Menurut keterangan yang beredar, perkara dana hibah Kwarda Pramuka Maluku sempat dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam perjalanannya, proses hukum tersebut tidak dilanjutkan setelah adanya pengembalian kerugian negara, meski penyidikan telah berjalan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi secara terbuka dari pihak kejaksaan terkait dasar penghentian penanganan perkara tersebut.
Aktivis Muda Maluku, Rudy Raubun, menyampaikan pandangannya terkait penanganan kasus ini.
“Bahwa walaupun telah dikembalikan kerugian negara, namun proses hukum seharusnya tetap dilanjutkan sampai ke tahapan persidangan di pengadilan, apalagi prosesnya sudah pada tahap penyidikan,” ujar Rudy, seperti dikutip dari pernyataannya.
Ia juga menyebut bahwa pengembalian kerugian negara seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses hukum, bukan dasar untuk menghentikan perkara.
Dalam penanganan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara diatur sebagai faktor yang dapat dipertimbangkan dalam proses hukum. Namun demikian, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus proses pidana.
Rudy juga menyatakan pihaknya berencana menyampaikan permintaan supervisi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta melaporkan perkara ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, mengingat yang bersangkutan merupakan anggota legislatif.
Penanganan perkara dana hibah ini dinilai berdampak pada kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran hibah yang bersumber dari keuangan negara. Publik menaruh perhatian pada transparansi dan kepastian hukum atas penggunaan dana yang diperuntukkan bagi kegiatan kepramukaan di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Maluku maupun pihak terkait lainnya mengenai perkembangan lanjutan perkara tersebut.
Pihak terkait menyampaikan proses penanganan masih berjalan sesuai ketentuan. Kapatanews.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (KN-08)



