Saumlaki, Kapatanews.com – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon mendadak senyap. Satu per satu, para Komisaris PT Tanimbar Energi menyampaikan kesaksian yang mengguncang konstruksi dakwaan. Di bawah sumpah, mereka kompak menyatakan: Petrus Fatlolon tidak pernah terlibat korupsi dana penyertaan modal Rp6,2 miliar.
Kesaksian itu disampaikan oleh Mathias Malaka, Petrus Amarduan, Erwin Tomasoa, dan Imanuel Unmehopa, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi BUMD sektor minyak dan gas Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sidang yang digelar Kamis (5/2/2026) itu menghadirkan terdakwa Petrus Fatlolon, mantan Direktur Yohana Lololuan, serta mantan Direktur Keuangan Karel Lusnarnera.
Di hadapan majelis hakim, Fatlolon menatap langsung para komisaris.
“Apakah saya ikut korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi?” tanya Fatlolon tegas.
Jawaban datang serempak, nyaris tanpa jeda.
“Tidak terlibat korupsi.”
Pertanyaan kedua dilontarkan, lebih tajam.
“Apakah saya pernah memberi disposisi untuk mengorupsi dana itu?”
“Tidak pernah.”
Pernyataan tersebut menggema di ruang sidang membuat suasana kian tegang, sementara JPU terdiam mencatat.
Tak berhenti di situ, Fatlolon membongkar kontradiksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para komisaris. Ia mempertanyakan klaim ketidakcakapan yang tertuang dalam BAP, terutama terhadap Mathias Malaka, yang diketahui menjabat Komisaris PT Tanimbar Energi sejak 2013, sekaligus Sekda Maluku Tenggara Barat (kini KKT).
Fatlolon juga menyinggung aktivitas usaha batako PT Tanimbar Energi yang beroperasi di atas lahan milik Malaka, yang dalam BAP justru mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Sorotan itu membuat sidang kian panas menggambarkan adanya celah serius antara keterangan penyidik dan fakta di persidangan.
Menanggapi seluruh kesaksian, Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Martha Maitimu, menegaskan bahwa setiap pernyataan saksi akan menjadi bahan pertimbangan krusial dalam putusan akhir perkara.
“Semua keterangan saksi akan kami nilai dan pertimbangkan dalam musyawarah majelis,” ujar hakim Martha, singkat namun tegas.
Sidang pun ditutup dalam suasana berat menyisakan satu pertanyaan besar yang menggantung di ruang publik: Jika para komisaris bersumpah tak ada korupsi, lalu siapa yang sebenarnya sedang dibidik perkara ini? (KN-07)



