Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaEkonomiHukum & KriminalHumaniora

Dianggap Merugikan, Pemilik Lahan Dan Hak Ulayat Pulau Buru Minta Gubernur Maluku Batalkan Pergub No 1 Tahun 2012.

×

Dianggap Merugikan, Pemilik Lahan Dan Hak Ulayat Pulau Buru Minta Gubernur Maluku Batalkan Pergub No 1 Tahun 2012.

Sebarkan artikel ini

Ambon,Kapatanews.com._Setelah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada Senin (10/02/2025) menyuarakan secara langsung dihadapan Komisi II DPRD Maluku dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, tentang rendahnya standar pemberian kompensasi kayu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 1 tahun 2012.

Kini desakan untuk merubah peraturan usang yang dibuat pada masa Gubernur Karel Albert Ralahalu berkuasa ini telah disuarakan pemilik lahan dan Hak Ulayat dari pulau Buru.

Kepada media ini, Kamis (01/05/2025), Pemilik lahan dan Hak Ulayat asal Pulau Buru Semi Lesnussa minta agar Gubernur Maluku segera mengubah pergub lama yang dibuat tahun 2012.

” Saya selaku pemilik lahan dan hak ulayat di Pulau Buru minta pak Gubernur untuk melihat harga kayu yang sangat murah dalam Peraturan Gubernur nomor 01 Tahun 2012 itu, dan harus rubah, naikan harganya karena terlalu murah” Ucap Semi Lesnussa pemilik areal lahan kayu meranti di Desa Fakal, Kecamatan Fena Fafan, Buru Selatan.

Lelaki yang juga berprofesi sebagai Guru ini pun menceritakan keluh kesahnya selaku pemilik lahan dan hak ulayat.

” Kalau ikut pergub lama yang hanya 10ribu rupiah per kubik untuk jenis kayu meranti sebagai salah satu jenis kayu non merbau maka kita pemilik lahan dan pemegang hak ulayat ini terus terang rugi besar karena kita kehilangan hutan tempat mencari hewan buruan dan tanaman herbal, serta sayur mayur sejak dulu. sedangkan Perusahan untungnya berlipat ganda padahal dia hanya datang langsung tebang lalu bawa dengan kapal ke luar pulau Buru” ucap Tokoh adat ini via telpon dari Buru Selatan.

Dia menyebut harga kayu meranti per 1 kubik di pasaran Namrole sudah 2 jutaan.

” Di Namrole ini, semua somel dan toko bangunan jual kayu meranti baik balok maupun papan rata-rata 2 jutaan per 1 kubik, masa kita cuma 10 ribu dihargai oleh pergub no 1 tahun 2012 itu” ucap Semi Lesnussa penuh keluh kesah.

Diakuinya bahwa saat ini para pemilik lahan dan hak ulayat sangat mengharapkan kearifan dan kebijaksanaan Gubernur Maluku terhadap rendahnya harga kayu yang diatur dalam peraturan Gubernur nomor 01 Tahun 2012 tentang standar pemberian kompensasi kepada masyarakat terhadap kayu yang dipungut pada Areal Hak Ulayat Di Provinsi Maluku.

” Kami yakin Pak Gub pung hati sayang masyarakat, sehingga harapan kami secepatnya rubah pergub itu dan naikan harganya karena banyak masyarakat akan tertolong dengan kebijakan yang pro rakyat” ucapnya.

 

Batangan Kayu Meranti Merah Di Teluk Tifu, Kecamatan Leksula, Buru Selatan Milik Raja Kayu Ferry Tanaya. (Dok Istimewa,2019).

Dia menyebut selama ini banyak kayu-kayu meranti pulau Buru dibabat habis oleh perusahan kayu namun tidak pernah masyarakat sejahtera. Sehingga pemilik lahan dan hak ulayat Pulau Buru sangat mengharapkan Gubernur Maluku bisa melihat permohonan ini.

” Dari dulu hutan kita ini dibabat dari pinggiran pantai sampe di gunung-gunung, dari tahun 1960-an sampe sekarang ini sudah 60 tahun lebih Meranti Buru habis diambil perusahan tapi orang Buru tidak pernah sejahtera. Kami orang adat, orang pemilik lahan dan hak ulayat menderita karena harga kayu terlalu murah. Untuk itu kami minta pak Gubernur tolong kami di Pulau Buru ini dengan naikan harga kayu meranti dan kayu-kayu lain dalam peraturan Gubernur yang baru” Harapnya.

—–

Pergub No 01 Tahun 2012 Dianggap Rugikan Masyarakat, DPRD Tanimbar Mengadu Ke DPRD Maluku. DPRD Maluku Sudah Siapkan Peraturan Daerah.

—–

Untuk diketahui sebelumnya, telah digelar rapat bersama antara Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar dengan Komisi II DPRD Maluku dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, terkait standar pemberian kompensasi kayu terhadap masyarakat Tanimbar, berlangsung diruang Komisi II DPRD Maluku, Senin (10/02/25).

Dalam pertemuan itu Ketua Komisi II KKT, erens Yulius  Feninlambir mendesak Komisi II DPRD Maluku untuk berkordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku agar merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 01 tahun 2012 tentang standar pemberian kompensasi kepada masyarakat.

Pasalnya, pemberlakuan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 01 Tahun 2012 tentang standar pemberian kompensasi kepada masyarakat terhadap kayu, yang dipungut pada Areal Hak Ulayat Di Provinsi Maluku, yang mana merajut pada Pasal 5 ayat (3), yang menyebutkan besar Standar Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dengan harga kayu yang sangat rebdah, yang mana Kayu indah : Rp. 35.000. Kebijakan PT. KJB Rp. 70.000, Kayu Marbau : Rp. 17.500 kebijakan PT.KJB. Rp. 35.000, dan ⁠Kayu Non Marbau : Rp.10.000 kebijakan PT.KJB Rp.20.000.

Dari nilai kompensasi tersebut Komisi II DPRD KKT meminta untuk Pemprov naikan harga kayu per kubu kasi yaitu

1. Kayu indah : 1.000.000

2. ⁠kayu merbau : 900.000

3. ⁠kayu non Marbau : 500.000.

“Pasal 8 ayat 2 terkait pembayaran kompensasi dioertimbangkan utk pembagian imbang 20% utk pembangunan desa sekitar dan 80% untuk pemilik hak ulayat perlu dibagi 60% dan 40% sehingga menghindari polimik di desa,” jelasnya.

Selain itu kata dia, Perlu di revisi Pergub No 17 tahun 2009 tentang pemenuhan bahan baku kayu utk industri primer hasil hutan kayu dalam wilayah Prov Maluku. Karena terkait pelaporan bulanan pemasokan dan penerimaan kayu oleh perusahan belum disampaikan secara berjenjang kepada Pemda melalui DLH dan prov Maluku. Sehingga ini perlu dikaji kembali

Menanggapi hal itu, ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Irawadi mengatakan bahwa, Pergub tidak direvisi tetapi ditingkatkan menjadi Perda.

“Nah ini karena Komisi II Provmal sudah menyiapkan Perda terkait pengelolaan hutan adat yang prosesnya sudah sampai di harmonisasi dan sudah tentu dapat menjawab kebutuhan daerah-daerah di Maluku yang hutannya di kelolah,” jelasnya.

Namun, kata Irawadi, Komisi II Provmal, Komisi II KKT dan Dinas Kehutanan akan melalukan kordinasi dalam waktu dekat dengan kementrian kehutanan dalam rangka menjawab masalah terkait pengelolaan hutan.

“Dalam waktu dekat kita pertemuan kembali dengan Kementrian Kehutanan untuk membahas ini lebih detail,” jelasnya. (KN 03).

Place Your Ad
Place Your Ad
Place Your Ad