Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Diduga Rampas Paksa Mobil Konsumen Dijalan, Dept Colektor Bayaran Tak Bersetifikat BFI Finance Langgar Aturan

×

Diduga Rampas Paksa Mobil Konsumen Dijalan, Dept Colektor Bayaran Tak Bersetifikat BFI Finance Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Foto : Kantor BFI Cabang Ambon

Ambon, Kapatanews.com – Maraknya penarikan paksa (perampasan) oleh perusahan  Pembiayaan dengan menggunakan jasa Dept Colektor bayaran terhadap kendaraan konsumen di jalan sering kita temui, tanpa menyadari resiko hukum yang akan terjadi terhadap perusahan pembiayaan itu sendiri.

Peristiwa tesebut baru saja terjadi pada salah satu konsumen (Korban) berinisial KS, pada 26 Agustus 2025, dimana dirinya menyesalkan tindakan pihak BFI Finance Cabang Ambon terhadap konsumen dengan cara-yang tidak etis diluar dari mekanisme aturan

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

Kepada Kapatanews.com, Senin (22/09), KS selaku konsumen mengatakan pihak BFI tidak mengindahkan hak-hak konsumen dimana penarikan paksa kendaraan hanya bisa dilakukan secara sukarela oleh debitur dan atau melalui proses eksekuasi yang berdasarkan keputusan pengadilan jika ada cidera janji (Wanprestasi)

Ditambahkan oleh KS,penariak paksa yang di dilakukan ole pihak BFI dengan menggunakan jasa Dept Colektor bayaran dapat di kategorikan sebagai tindak pidana perampasan dan konsumen dapat melaporkan hal tersebut kepada polisi dan OJK

Diceritakan oleh Konsumen, kronologi penarikan paksa kendaraannya, berawal ketika saudara dari konsumen sedang beroprasi online pada tanggal 26 Agustus, dimana saudaranya baru selesai mengantarkan penumpang, tiba-tiba dicegat oleh Dept Colektor yang ditemani oleh pihak internal BFI dan beberapa orang pemuda secara paksa langsung masuk ke mobil, sambil memaksa saudara dari konsumen untuk segera ke kantor dengan alibi akan dititip sementara dan harus membayar angsuran berjalan yang mengalami keterlambatan selama 2 bulan.

Mobil Konsumen yang Ditarik Paksa Oleh Pihak BFI

Dikatakan oleh konsumen persoalan keterlambatan pembayaran 2 bulan sesunguhnya masih dalam penanganan internal melalui pegawai BFI bernama Rendy Sahetapy, dan selaku konsumen saya sudah janji bayar dengan Randy,tetapi kanapa tiba-tiba pihak BFI harus menggunakan jasa bayaran Dept Colektor (eksternal) untuk menarik paksa mobil di jalan tanpa sepengetahuan konsumen tetapi ketika mau dibayarkan, mereka meminta mobil harus segera dilunasi saat penyerahan tetapi pihak konsumen tidak diberi kwitansi untuk ditandatangani oleh konsomen

Dikatakan oleh konsumen bahwa penarikan secara paksa oleh pihak BFI dengan memakai jasa bayaran Dept Colektor dengan alasan mobil tersebut dialihkan atau dipendahtangankan ke pihak lain adalah tidak benar, karena mobil tersebut sampai hari ini masih menjadi milik saya salaku konsumen, ditegaskan oleh konsumen mobil tersebut saya operasikan secara online dan dibawakan oleh saudara saya sendiri,bukan dipindahtangankan.ungkapnya

Lebih lanjut konsumen menjelaskan mobilnya tersebut sesuai kontrak akan dibayarkan selama 48 bulan atau 4 Tahun dan saya sudah membayar selama 17 bulan atau 1 tahun 5 bulan terhitung januari 2024 sampai Juni 2025, bahkan sampai hari ini bukti pembayaran terakhir dibulan Mei dan Juni saya belum diberikan oleh oknum BFI, saya menduga ada indikasi permainan oknum BFI yang sengaja menyusahkan saya.tegasnya

KS juga secara berjiwa besar mengakui keterlambatan pembayaran 2 bulan tunggakannya tersebut bukan sesuatu yang disengajakan,bagi saya tunggakan itu wajib diselesaikan,tetapi ada satu dan lain hal sehingga saya mengalami keterlabatan. Mestinya pihak BFI memahami aturan  dan mengirimkan “Surat Peringatan selama 3x kepada saya selaku konsumen, tetapi fakta yang terjadi selama 2 bulan mengalami keterlambatan sampai hari dimana mobil ditarik paksa,pihak BFI pun tak pernah sekalipun mengirimkan surat peringatan.

 

BFI Dilarang Menarik Paksa Kendaraan Konsumen Dijalan

Dilansir suaraindependentnews.id- Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia Ikin Rokiin, menegaskan tidak boleh debt collector menarik paksa kendaraan di jalan. Konsumen bisa melaporkan jika ada penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan. ia  mengungkapkan jika ada penarikan paksa oleh debt collector, karena kredit macet, konsumen bisa melaporkan, baik kepihak kepolisian maupun langsung ke OJk, dirinya mengatakan ada tahap-tahap yang bisa ditempuh, baik dari konsumen maupun kantor pembiayaan/debt collector.

Ikin Rokiin menjelaskan dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan. Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya dan secara paksa Apalagi dengan menggunakan jasa Dept Colektor yang tidak resmi

Hal ini sudah merupakan dugaan tidak pidana pencurian atau perampasan secara paksa jelas Ikin Rokiin, karena mereka tidak bisa menunjukkan sertifikat dari Appi, maupun indentitas surat tugas dari pihak 3.

Setidaknya kalau mau tarik unit harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih hutang. (Debt Collector) punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau gak menunjukkan surat tugas, itu ilegal,

Foto Kantor BFI Cabang Ambon

Ikin juga menyampaikan terkait Implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU P2SK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 dalam rangka Pencegahan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor.

Ikin mengatakan jika dilakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, pembiayaan kantor pun bisa terancam sanksi. “Ada ketentuan sanksi yang berlaku, hingga pencabutan izin usaha,” kata Ikin Rokiin.

Ikin Rokiin memberi gambaran, semisal konsumen sudah membayar cicilan sampai 38 kali dan hanya tinggal 10 kali, mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi, menjadi hal yang ironis.

Bahkan main tarik saja konsumen sudah lebih banyak bayar (cicilan) daripada yang belum. Harusnya bisa diberikan dispensasi untuk tidak langsung ditarik kendaraannya,” ungkapnya.

Jika ada permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait penarikan paksa kendaraan, masyarakat bisa melakukan pengaduan ke BPKN RI melalui aplikasi Play Store/App Store BPKN 153, dan OJK melalui layanan kontak OJK 157.

Laporan tersebut akan dimasukkan ke APPK. Leasing yang diadukan akan mendapat peringatan untuk menanggapi aduan. Pelaporan tersebut juga transparan, dalam artian masyarakat dapat bersatu menggunakan akses username dan password dari OJK.

Nantinya akan ada negosiasi dengan perusahaan leasing yang terkait dengan masyarakat. “Nasabah dipertemukan dengan pelaku usaha jasa keuangan (leasing). Di situ dilakukan mediasi untuk mencari penyelesaian dengan baik, kalau gak bisa terpaksa ke aparat penegak hukum,” kata Ikin Rokiin.

Harapan kami dari masyarakat agar pihak yang berwenang/Kepolian segera mengusut tuntas dan menerima laporan korban sesuai dengan instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Kapolri Nomor 8/2011, Tentang DC Tarik Paksa Motor di Jalan Termasuk Perampasan (KN-05)

 

 

 

 

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad