Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Diduga Tanpa Izin Resmi, 10 Ton Tumor Kayu Lenggua Dipaksakan Dikirim ke Surabaya

×

Diduga Tanpa Izin Resmi, 10 Ton Tumor Kayu Lenggua Dipaksakan Dikirim ke Surabaya

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Saumlaki, Kapatanews.com – Sebanyak 10 ton tumor kayu jenis lenggua diduga dimuat dalam satu kontainer dan dikirim dari Pelabuhan Larat menuju Surabaya, tanpa fasilitas penampungan resmi dan dokumen sah sesuai ketentuan kehutanan. Aksi ini mengindikasikan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Informasi yang dihimpun Kapatanews.com bahwa, pengirim dalam dokumen muatan balik adalah seseorang bernama Nurdin, sedangkan pembelinya tercatat atas nama Nurul Bazor. Transaksi ini tercatat dalam dokumen bernomor 500.2/T62 MBNI/2025, atas nama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan harga beli Rp10.000/kg dan harga jual Rp18.000/kg.

Namun, sorotan tajam muncul karena tidak ditemukannya penampungan resmi kayu tumor linggua di wilayah Larat atau sekitarnya. Sesuai ketentuan, setiap tempat penampungan wajib memiliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), Tanda Daftar Industri (TDI/TDUP), barcode Laporan Hasil Produksi (LHP), serta dokumen pengangkutan sah seperti SKSHH, SAKO, atau ETPIK. Tanpa dokumen tersebut, seluruh kayu yang dimuat dianggap hasil tebangan ilegal.

“Kalau tidak ada IUIPHHK dan dokumen SKSHH, itu jelas ilegal. Mengangkut 10 ton tumor kayu tanpa penampungan resmi sangat tidak masuk akal, kecuali ada sistem logistik bawah tanah dan jaringan pengamanan dari oknum,” ujar seorang sumber dari Dinas Kehutanan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber menjelaskan, Proses pemuatan tumor kayu sendiri bukan perkara sepele. Tumor harus dikumpulkan dari lokasi penebangan yang umumnya terpencil dan sulit dijangkau. Untuk mengangkut 10 ton secara manual tanpa loader dan infrastruktur logistik legal, dibutuhkan tenaga besar, biaya besar, dan risiko hukum tinggi. Kegiatan ini mustahil terjadi secara alami tanpa koordinasi kuat dari penebang, pengangkut, hingga pelabuhan.

Pengiriman kayu ini berpotensi melanggar pasal-pasal pidana dalam UU No. 18 Tahun 2013. Setiap pihak yang terlibat termasuk pengirim, pembeli, penebang, hingga yang memfasilitasi logistik bisa dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 83, 84, dan 94 tentang pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Lebih jauh, sumber media ini menyebutkan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai kasus tunggal. “Modusnya sudah khas. Kayu ditebang secara liar, diangkut malam hari, ditampung di pelabuhan kecil, lalu dikirim via laut. Biasanya sudah ada beking dari oknum yang siap mengamankan,” ujarnya.

Kasus ini memperlihatkan pola organized crime dalam skema pembalakan liar di kawasan Tanimbar. Koordinasi logistik yang rumit dan skala pengangkutan besar mengindikasikan keterlibatan jaringan mafia kayu yang selama ini sulit disentuh hukum.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Nurdin dan Nurul Bazor untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari keduanya. (KN-07)

Catatan Tambahan Redaksi: Fakta-Fakta Teknis Pengiriman Tumor Kayu Tanpa Penampungan Resmi

  • Jenis Kayu: Tumor Kayu Lenggua
  • Jumlah Muatan: 1 Kontainer (±10 Ton)
  • Trayek: Pelabuhan Larat → Surabaya
  • Voyage: VI
  • Harga Beli (Dinas): Rp10.000 per kg
  • Harga Jual (Pembeli): Rp18.000 per kg
  • Tahun Transaksi: 2025
  • Nomor Dokumen : 500.2/T62 MBNI/2025
  • Pengirim: Nurdin
  • Pembeli: Nurul Bazor

Instansi yang Dicantumkan: Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Kepala Dinas: Cornelis Batmomolin, S.Sos. Pembina Utama Muda Dokumen Perizinan Penampungan: Tidak ditemukan / diduga tidak ada Potensi Pelanggaran: UU No. 18 Tahun 2013 (Pencegahan Perusakan Hutan)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad