Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaHukum & KriminalPemerintahan

Dinilai Menyalahi Aturan, PJ Desa Wamsisi Digugat Masyarakat Adat.

×

Dinilai Menyalahi Aturan, PJ Desa Wamsisi Digugat Masyarakat Adat.

Sebarkan artikel ini

Namrole,Kapatanews.com._ Meski baru sekitar 2 bulan menjabat namun daya rusak yang ditimbulkan oleh Bachrudin Yusuf M.S Tr.Ip selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Wamsisi, Kecamatan Waesama Buru Selatan cukup luar biasa.

Jemarinya yang meneken tiga buah “Surat Sakti” pemberhentian terhadap 3 kepala dusun dalam wilayahnya, kini harus berhadapan dengan tiga orang Kepala Dusun bernasib malang akibat diberhentikan semena-mena.

Scroll Keatas
Example 300x600
Scroll Kebawah

Ketiga “Surat Sakti” pangkal kemalangan “orang-orang adat” itu berupa Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Wamsisi Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Luis Latuwael sebagai Perangkat Desa (Kepala Dusun Kabuti), Tertanggal 02 Mei 2025. Surat Keputusan Kepala Desa Wamsisi Nomor 20Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Hendri Latuwael sebagai Perangkat Desa (Kepala Dusun Mangga Dua), Tertanggal 02 Mei 2025. Dan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Wamsisi Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Launti sebagai Perangkat Desa (Kepala Dusun Wasalai), Tertanggal 02 Mei 2025.

Terhadap SK-SK sakti yang dibuat oleh Pj Kades Wamsisi itu, Ketiga Kepala Dusun yang diberhentikan sepihak ini menunjuk Kuasa Hukumnya Aprhino Solisa untuk berperkara menuntut keadilan.

Kepada Kapatanews.com, via telpon dari Namrole,Rabu (14/05/2025), Advokat dari Kaki Gunung Singa, Mngeswaen Efnagen, Fena Fafan ini mengaku ” Siap lahir batin demi mewujudkan keadilan”.

Dia mengutip adagium Cicero, ahli hukum Romawi ” Fiat Justicia Ruat Celum”, Hendaklah keadilan itu dijunjung kendati langit runtuh.

Putera Mantan Ketua Fraksi PDI di DPRD Malteng tahun 1997-1999 ini, juga menerangkan bahwa langkah awal telah dilakukan dengan menyerahkan surat keberatan secara langsung di Kantor Desa Wamsisi.

” Keberatan sudah kita layangkan ke pihak Pj Kades, surat itu kita antar langsung ke Kantor Desa Wamsisi tadi siang, Rabu,14 Mei 2025. Dan diterima oleh staf desa” Ucapnya dari Namrole.

—-

Menyalahi Aturan

Aprhino menyebut Keberatan yang diajukannya ini karena secara hukum masih ada dalam tenggang waktu yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU Adminstrasi Pemerintahan).

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat(1) yang menyatakan sebagai berikut : “Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluhsatu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”.Katanya.

Adapun dalil yuridis yang menjadi dasar keberatan para korban SK sakti Pj Kades antara lain ditemukan fakta bahwasannya Surat Keputusan Kepala Desa Wamsisi yang diterbitkan oleh Pj. Kepala Desa Wamsisi kepada Para Pemohon Keberatan, adalah mengadah-ngada, tidak jelas, serta telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik(“AAUPB”).

Aprhino mengurai Pj. Kepala Desa Wamsisi tidak berwenang atau telah melampaui kewenangannya dalam menerbitkan keputusan pemberhentian bagi para pemohon keberatan sebagai perangkat Desa Wamsisi, dan mengangkat pihak-pihak lain untuk menggantikan para Pemohon Keberatan.

” Yang dilakukan oleh PJ Kades Wamsisi itu bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang dikutip sebagai berikut: (2) “dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) Kepala Desa Berwenang;.a…..b mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Kepada Bupati/Walikota;”A.2 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)huruf b, Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana dikutip di atas, maka telah terbukti bahwasanya Kepala Desa tidak berwenang untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa sebagaimana yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa terhadap kliennya” Urai Pengacara Para Tokoh Adat ini.

Dalam keberatannya itu, Aprhino meminta Pj Kades untuk segera mencabut SK Sakti pemberhentian kliennya dan segera memulihkan Kliennya kembali pada posisi semula dengan segala tugas dan hak yang melekat seperti semula.

Dia juga menjelaskan pihaknya tetap menjadikan hukum sebagai Panglima sehingga bila tidak diindahkan maka proses selanjutnya akan berlangsung ke jenjang yang lebih tinggi. (KN03).

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad