Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaHukum & Kriminal

DPRD-Pemda Sepakat Tolak Kerusakan Lingkungan Kepala Madan, Surati Kementerian Kehutanan Dan Gubernur.

×

DPRD-Pemda Sepakat Tolak Kerusakan Lingkungan Kepala Madan, Surati Kementerian Kehutanan Dan Gubernur.

Sebarkan artikel ini
Rapat bersama Pemda , DPRD Bursel dengan pihak PT Nusa Padma Corporation

Namrole,Kapatanews.com._Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru Selatan bergerak cepat setelah berkobarnya polemik dugaan pecemaran wilayah spot pariwisata di Kepala Madan akibat aktivitas Perusahan HPH PT Nusa Padma Corporation.

Dalam rapat bersama Pemda,DPRD Bursel dan Pihak PT Nusa Padma Corporation, Jumat Malam (27/06/2025), Berbagai kritikan tajam bermunculan dari peserta rapat.

Scroll Keatas
Example 300x600
Scroll Kebawah

Kedok Pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) itu pun terkuak seperti belum menyetor Pajak Daerah dan Melanggar Tata Ruang Wilayah.

Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Majid Latuconsina, menyebutkan saat dirinya masih menjabat Kadis Pendapatan Daerah, PT Nusa Padma Corporation belum pernah menyetorkan pajak.

Selain Majid, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Syamsul Bachri Sampulawa, menerangkan bahwa PT Nusa Padma Corporation sudah melanggar pemanfaatan tata ruang dan kawasan budidaya perikanan serta pariwisata karena menempatkan Lokasi Penampungan Kayu (Lopong) berdekatan dengan kawasan Konservasi.

Dalam Pertemuan semalam pada Ruang Rapat Bupati itu, Bupati Bursel La Hamidi menegaskan keberadaan kawasan Air Jin sebagai bagian dari strategi promosi wisata Internasional di Bursel.

Putera Pasir Putih ini tak sudi keindahan alam kawasan itu dirusak Perusahan.

“Kami tidak bisa menerima aktivitas yang merusak kawasan yang sedang kami dorong menjadi ungulan pariwisata internasional di Bursel”

Sementara itu, Wakil Bupati Gerson Eliaser Selsily menguraikan kawasan Air Jin menyimpan potensi wisata yang keunikannya sudah dikenal secara luas hingga mancanegara..

“Jika ekosistemnya rusak, apa lagi yang bisa kita jual kepada dunia. Kalau kondisi ini dibiarkan viral, kami takutkan nanti kapal manca negara yang setiap tahun datang di kecamatan Kepala Madan itu tidak mau singgah lagi,” Ujarnya.


Pakai Surat Kades Nanali, DPRD Tolak


Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diundang dalam rapat itu, turut juga memberikan kritik tajam dan keras atas perbuatan Perusahan HPH ini.

Yakob Dominggus Lesnussa, Ketua Komisi III DPRD Bursel menegaskan ketidaksetujuannya terhadap pengerusakan lingkungan.

Dirinya menyatakan tak habis pikir Perusahan berani menggusur hanya bermodalkan surat dari Kepala Desa Nanali.

” Jadi anda berani lakukan penggusuran mangrove dan merusak lingkungan itu hanya pakai surat dari Kades Nanali” Tegas Kader Perindo ini.

Kekritisan itu juga diikuti oleh Anggota Komisi III, Abdul Gani Rahawarin.

Kader Nasdem ini minta dengan tegas agar perusahaan tidak lagi diberi ruang untuk beroperasi di lokasi tersebut karena telah menyebabkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat lokal

Dua Wakil Rakyat lainnya Sadam Kadatua dan Ibrahim Solissa menekankan pentingnya verifikasi lokasi langsung dan meninjau kembali izin penebangan yang diberikan kepada perusahaan Nusa Padma serta wajib melakukan reboisasi mangrove sebagai bentuk tanggung jawab ekologis.


Surati Kementerian Kehutanan Dan Gubernur Maluku.


Untuk diketahui kawasan wisata internasional Air Jin,Kepala Madan telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata internasional oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku.

Sehingga harus bebas dari aktivitas yang membahayakan kelestariannya seperti yang telah dibuat oleh perusahan loging PT. Nusa Padma Corporation.

Dalam rapat semalam, DPRD dan Pemda sudah menarik kesimpulan bahwa PT Nusa Padma Corporation dinilai menyalahi aturan tata ruang dan merusak ekosistem pesisir, terutama hutan mangrove serta pengrusakan wilayah destinasi mancanegara.

Mereka juga diduga tidak membayar kewajiban pajak daerah seperti PBB, pajak reklame, maupun pajak pertambangan dan perkebunan.

Yang paling fatal PT. Nusa Padma dinilai telah menabrak sejumlah aturan, termasuk aturan terkait larangan merusak situs pariwisata yang merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Adapun aturan yang dilanggar itu yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku nomor 13 Tahun 2022 Tentang Rencana induk Pengembangan Pariwisata Maluku. Perda Bursel nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Buru Selatan dan Peraturan Bupati nomor 04 Tahun 2019 Tentang Pengembangan 10 Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah (DPUD), serta Air Jin sendiri sebagai salah satu SPOT destinasi wisata yang ada di Kecamatan Kepala Madan.

Terhadap kesimpulan itu maka dalam waktu dekat Pemda Bursel akan menyurati Kementerian Kehutanan RI dan Gubernur Maluku.

Pihak PT Nusa Padma yang diwakili secara tunggal oleh Riki Albert terkesan pasrah.

Kepada wartawan usai rapat, Dia mengaku akan mengikuti saran dari Pemda.

“Mau bagaimana lagi kita akan ikut seran dari Pemda saja,” ucapnya singkat.

Sepanjang rapat itu, Bos Riki tak bisa berbuat banyak saat dihujani pertanyaan dari Pemda dan DPRD

Sebelumnya diketahui persoalan Pencemaran Lingkungan ini menjadi viral di Media Sosial dan Jagat Maya. Anggota DPRD Buru Selatan La Ari Wally juga telah menyampaikan pikiran kritisnya sebagaimana dimuat oleh media ini. —Baca— Tagar Save Kepala Madan Menggema, DPRD Bursel Dukung Penyelamatan Lingkungan. .(TIM)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad