Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Drama Hukum Tipikor, Dugaan Manipulasi BAP Seret Nama Petrus Fatlolon

×

Drama Hukum Tipikor, Dugaan Manipulasi BAP Seret Nama Petrus Fatlolon

Sebarkan artikel ini

Tanimbar, Kapatanews.com – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari ruang sidang Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/2/2026). Dugaan kriminalisasi dan rekayasa hukum untuk menjerat mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) periode 2017–2022, Petrus Fatlolon, kembali mencuat ke permukaan dalam persidangan perkara penyertaan modal BUMD KKT pada PT Tanimbar Energi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu bersama dua hakim anggota itu awalnya berjalan seperti biasa. Namun suasana berubah tegang ketika kuasa hukum para terdakwa mulai membedah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai janggal dan menyimpan tanda tanya besar.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Sebelumnya, sejumlah komisaris PT Tanimbar Energi dan saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut memberikan keterangan berbelit-belit. Bahkan, dalam persidangan terungkap adanya dugaan tekanan dan intimidasi yang membuat sebagian saksi tidak leluasa menyampaikan fakta.

Kali ini, sorotan tajam datang dari kuasa hukum terdakwa Johana Joice Lololuan, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, dan Karel Lusnarnera, mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Cornelis Serin. Di hadapan majelis hakim, Cornelis membeberkan dugaan kejanggalan serius dalam dokumen BAP.

Fakta itu terungkap saat Cornelis mengajukan pertanyaan kepada saksi Alwiah Fadlun Alaydrus, mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ia menyoroti isi BAP milik terdakwa Yohana Lololuan yang diperiksa pada medio Mei 2025.

Pada poin keempat BAP tersebut, Jaksa menanyakan kepada Yohana apakah mengenal “tersangka Petrus Fatlolon.” Padahal, dalam rentang waktu pemeriksaan itu, Petrus Fatlolon belum berstatus tersangka. Penetapan tersangka terhadap Fatlolon baru dilakukan pada 20 November 2025.

“Yang menarik, saat itu Petrus Fatlolon belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dalam BAP sudah disebut sebagai tersangka,” ungkap Cornelis di persidangan.

Pernyataan itu sontak membuat ruang sidang hening. Jika benar demikian, publik patut bertanya: apakah status hukum seseorang sudah “ditulis” sebelum waktunya? Ataukah ada konstruksi perkara yang bergerak lebih cepat dari prosedur formal yang semestinya?

Cornelis juga menyampaikan bahwa dokumen BAP tersebut diperoleh dari penuntut umum. Fakta itu, menurutnya, menjadi pertanyaan serius terkait kronologi dan prosedur penetapan status hukum dalam perkara tersebut. Sebab dalam sistem hukum pidana, status tersangka bukan sekadar label, melainkan konsekuensi dari proses penyidikan yang sah.

Belum selesai di situ, kuasa hukum PF kembali mengungkap fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Ia menyoroti waktu pemeriksaan saksi Alwiah Fadlun Alaydrus sebagaimana tercantum dalam BAP.

Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa pemeriksaan terhadap Alwiah dilakukan pada 21 November 2025. Namun pada tanggal dan waktu yang sama, dua jaksa yang disebut dalam berkas, yakni Jaksa Garuda dan Myanmarbun, diketahui tengah memeriksa Petrus Fatlolon di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon.

Cornelis menegaskan bahwa dirinya mendampingi Fatlolon dalam pemeriksaan di Rutan tersebut dari pagi hingga malam.

“Pada tanggal dan jam yang sama, dua jaksa itu sedang mengambil keterangan di Rutan. Tetapi disisi lain, muncul BAP pemeriksaan saksi Alwiah dengan waktu yang sama hingga pukul 17.00 WIT atau jam 5 sore,” ujarnya.

Dua peristiwa berbeda, dua lokasi berbeda, tetapi dengan waktu yang disebut bersamaan. Pertanyaan pun menggantung: bagaimana mungkin pemeriksaan dilakukan secara bersamaan oleh pihak yang sama dalam dua tempat berbeda?

Menanggapi hal itu, Jaksa Garuda mengakui bahwa dirinya bersama rekannya memeriksa Fatlolon. Namun ia menyebut rekannya sempat keluar sebentar. Penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam tanda tanya yang telah terlanjur muncul di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian menyela perdebatan antara JPU dan kuasa hukum. Dengan nada tenang namun tegas, majelis menyatakan bahwa seluruh keterangan saksi akan menjadi perhatian dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini.

Sidang hari ini pun ditutup tanpa kesimpulan final, tetapi meninggalkan bayangan panjang tentang validitas proses hukum yang sedang berjalan. Di tengah dugaan rekayasa dan kejanggalan administratif, publik kini menanti: akankah fakta-fakta di ruang sidang ini menjadi pintu masuk untuk membongkar kebenaran, atau justru tenggelam dalam pusaran prosedur yang tak pernah sepenuhnya terang?

Analisis Hukum

Secara hukum acara pidana, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan dokumen resmi yang dibuat dalam tahap penyidikan dan menjadi bagian penting dalam konstruksi pembuktian di persidangan.

KUHAP mengatur bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP, serta melalui prosedur formil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, penyebutan status “tersangka” sebelum adanya penetapan resmi berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai ketepatan administrasi dan kronologi penyidikan.

Dalam praktik peradilan, inkonsistensi waktu dan status hukum dalam BAP dapat diuji oleh penasihat hukum untuk menilai apakah terdapat kekeliruan administratif semata atau persoalan yang lebih substansial.

Jika hanya kesalahan redaksional, maka hakim akan menilai dampaknya terhadap pokok perkara. Namun apabila terbukti ada pelanggaran prosedural yang mempengaruhi hak-hak pihak yang diperiksa, maka hal tersebut dapat mempengaruhi bobot dan nilai pembuktian dokumen tersebut.

Selain itu, mengenai dugaan pemeriksaan pada waktu yang bersamaan di dua lokasi berbeda, aspek yang diuji bukan semata-mata kemungkinan teknis, melainkan konsistensi administrasi dan validitas pencatatan waktu dalam BAP.

Dalam sistem pembuktian Indonesia yang menganut prinsip pembuktian bebas dan keyakinan hakim (vrij bewijs), hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah suatu alat bukti tetap sah dan dapat dipercaya atau justru mengandung cacat yang mengurangi kredibilitasnya.

Terkait dugaan tekanan terhadap saksi, KUHAP Pasal 117 menegaskan bahwa keterangan harus diberikan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun. Jika dalam proses persidangan terbukti terdapat unsur paksaan, maka keterangan tersebut dapat dipertimbangkan ulang oleh majelis hakim. Namun pembuktian adanya tekanan juga harus didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata asumsi.

Pada akhirnya, seluruh dinamika ini akan diuji dalam putusan majelis hakim. Prinsip praduga tak bersalah tetap melekat sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Perkara ini bukan hanya soal substansi dugaan korupsi penyertaan modal BUMD, tetapi juga menjadi ujian terhadap akuntabilitas proses penegakan hukum.

Putusan nanti akan menentukan apakah kejanggalan yang terungkap merupakan kesalahan administratif yang tidak memengaruhi pokok perkara, atau justru menjadi faktor penting dalam menilai sah tidaknya proses penyidikan yang dilakukan. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP