Ambon, Kapatanews.com – Dunia olahraga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dilaporkan mengalami dinamika organisasi menyusul pembubaran dua Dojo resmi cabang olahraga Kempo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembubaran tersebut dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Cabang Kempo Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Aditya L. Nahur, dan terjadi dalam waktu yang relatif singkat setelah kontingen Kempo daerah itu mengikuti Kejuaraan Shorinji Kempo Kids di Universitas Pattimura Ambon. Sabtu, (24/01/2026).
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pembinaan atlet usia dini di Kepulauan Tanimbar. Dua Dojo yang dilaporkan dibubarkan masing-masing adalah Dojo Kota Saumlaki dan Dojo Tanimbar Utara, yang selama ini dikenal sebagai basis utama pelatihan dan pembentukan atlet Kempo di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan, pembubaran Dojo tersebut terjadi setelah Kejuaraan Shorinji Kempo Kids yang digelar pada 9 September 2025. Dalam kejuaraan itu, kontingen Kempo Kabupaten Kepulauan Tanimbar turut ambil bagian sebagai peserta, mewakili daerah dalam ajang olahraga tingkat regional.
Sebelumnya, keikutsertaan para atlet Kempo Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam kejuaraan tersebut mendapat dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dana yang dialokasikan sebesar Rp45 juta itu bersumber dari dana publik dan digunakan untuk mendukung keberangkatan serta kebutuhan kontingen selama mengikuti kejuaraan di Ambon.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, pasca kejuaraan tersebut justru muncul keputusan pembubaran terhadap dua Dojo yang selama ini menjadi pusat kegiatan latihan atlet. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua atlet, pelatih, dan pemerhati olahraga terkait kesinambungan pembinaan pasca kegiatan kompetisi.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pembubaran Dojo tidak disertai dengan Surat Keputusan (SK) resmi dari pengurus cabang. Pemberitahuan pembubaran tersebut disebut hanya disampaikan melalui grup WhatsApp internal, tanpa forum resmi, tanpa musyawarah terbuka, dan tanpa penjelasan administratif tertulis yang dapat dijadikan dasar keputusan organisasi.
Situasi tersebut kemudian memunculkan keresahan di kalangan orang tua atlet, mengingat Dojo selama ini menjadi tempat utama anak-anak menjalani latihan rutin dan pembinaan berkelanjutan. Selain itu, pelatih dan pemerhati olahraga juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai tidak disampaikan melalui saluran organisasi secara formal.
Ketua Dojo Kempo Kota Saumlaki sekaligus sekretaris Perkemi Kabupaten Kepulauan Tanimbar Welem Lodarmase, S.Ag, menyampaikan pandangannya terkait pembubaran Dojo tersebut. Menurutnya, Dojo memiliki peran strategis dalam sistem pembinaan atlet, terutama dalam membangun disiplin, karakter, dan prestasi atlet usia dini di daerah.
“Dojo itu jantung pembinaan. Kalau dibubarkan begitu saja, tanpa SK dan tanpa penjelasan yang bertanggung jawab, maka yang dikorbankan adalah anak-anak kita,” ujar Welem kepada wartawan, sebagaimana dikutip berdasarkan keterangan yang diterima redaksi.
Lebih lanjut, Welem menilai pembubaran Dojo pasca kejuaraan menimbulkan pertanyaan terkait arah dan tujuan pengelolaan cabang olahraga Kempo di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ia menyebut bahwa pembinaan olahraga seharusnya dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, terutama setelah atlet mengikuti ajang kompetisi.
Welem juga menyoroti keterkaitan keputusan tersebut dengan penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, dana sebesar Rp45 juta yang telah digunakan untuk mendukung keikutsertaan atlet merupakan uang publik yang semestinya diikuti dengan kebijakan pembinaan yang berkesinambungan dan terukur.
“Setelah dana digunakan untuk kegiatan kejuaraan, Dojo justru dibubarkan. Ini menimbulkan pertanyaan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah,” katanya, menambahkan bahwa Kempo memiliki potensi prestasi apabila dikelola secara profesional.
Menurut Welem, pembubaran Dojo bukan hanya berdampak pada struktur organisasi cabang olahraga, tetapi juga berpotensi memutus rantai pembinaan atlet, termasuk proses latihan rutin, penguatan mental, dan pembentukan karakter atlet muda yang selama ini berlangsung melalui kegiatan Dojo.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Ketua Cabang Kempo Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Aditya L. Nahur, belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum, mekanisme, maupun tujuan pembubaran dua Dojo tersebut. Kapatanews.com masih membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait dan menunggu perkembangan informasi lanjutan guna menjaga prinsip keberimbangan dan kepentingan publik. (KN-07)




