Saumlaki, Kapatanews.com – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon (PF), menyiapkan bukti tambahan berupa rekaman CCTV terkait dugaan permintaan uang Rp50 juta per anggota DPRD pada masa pemerintahannya. Minggu, (7/12/2025).
Perkara dugaan korupsi yang menjerat PF saat ini masih dalam tahap proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Informasi tersebut berkembang seiring persiapan pihak terdakwa menghadapi agenda pembuktian di persidangan.
Sumber informasi media ini menyebutkan, bukti rekaman CCTV tersebut diklaim berkaitan dengan dugaan aliran dana yang terjadi dalam lingkup pemerintahan dan DPRD pada periode pemerintahan PF.
Dalam perkembangan lain, muncul kembali dugaan permintaan dana oleh Bupati Kepulauan Tanimbar aktif, Ricky Jauwerissa, saat masih menjabat sebagai pimpinan DPRD.
Ricky disebut diduga meminta dana masing-masing sebesar Rp50 juta kepada setiap anggota DPRD pada periode tersebut.
Selain itu, muncul pula klaim dugaan permintaan dana hingga Rp1 miliar yang disebut-sebut untuk kepentingan pribadi, meskipun informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi.
Pada periode yang sama, Ricky diketahui berada pada posisi strategis di DPRD Kepulauan Tanimbar sebagai salah satu pimpinan lembaga legislatif.
Ia disebut diduga berperan sebagai penghubung yang menyampaikan permintaan dana secara langsung kepada PF, sebagaimana klaim yang nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
Seorang praktisi hukum di Maluku yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai langkah PF menyiapkan bukti tambahan menunjukkan adanya strategi pembelaan dalam menghadapi dakwaan.
“PF tampaknya memilih strategi survival mode. Jika ia membuka dugaan keterlibatan struktur politik lain, sidang ini bisa berubah menjadi arena saling bongkar,” ujar praktisi hukum tersebut.
Ia menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum dan majelis hakim.
Menurutnya, lembaga politik, termasuk DPR dan DPRD, hanya menjalankan fungsi pengawasan dan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum.
Proses penegakan hukum, kata dia, berjalan dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang menuntut koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh klaim, tuduhan, maupun bukti yang diajukan harus diuji secara objektif dan terbuka di hadapan majelis hakim.
Penentuan kebenaran materiil tetap menjadi kewenangan pengadilan Tipikor dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi dari Ricky Jawerisa terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih berstatus sebagai pihak yang diduga, dan proses hukum masih berjalan. (KN-07)








