Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Fenomena Kumpul Kebo Dan Jeratan Hukum KUHP Baru Atau Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.

×

Fenomena Kumpul Kebo Dan Jeratan Hukum KUHP Baru Atau Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.

Sebarkan artikel ini

Kapatanews.com – Dikutip dari beberapa  pemberitaan media online, kumpul kebo’ atau pasangan bukan suami istri tinggal dan hidup bersama mulai banyak terjadi di Indonesia, bahkan fenomena hidup bersama tanpa ikatan nikah ini juga banyak dijalani para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengusaha maupun pejabat

The Conversation melaporkan fenomena kumpul kebo disebabkan adanya pergeseran pandangan terkait relasi dan pernikahan. Saat ini, banyak kalangan yang memandang pernikahan adalah hal normatif dengan aturan yang rumit.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Sebagai gantinya, mereka memandang ‘kumpul kebo’ sebagai hubungan yang lebih murni dan bentuk nyata dari cinta. Di wilayah Asia yang menjunjung tinggi budaya, tradisi, serta agama, ‘kumpul kebo’ masih menjadi hal tabu.

Kalaupun terjadi, ‘kumpul kebo’ biasanya hanya berlangsung dalam waktu yang singkat dan dinilai sebagai langkah awal menuju pernikahan.

Di Indonesia, studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan, ‘kumpul kebo’ lebih banyak terjadi di wilayah bagian Timur Indonesia.

Menurut peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, setidaknya ada tiga alasan mengapa pasangan yang memilih untuk ‘kumpul kebo’ bersama pasangan.Alasan itu antara lain terkait beban finansial, prosedur perceraian yang terlalu rumit, hingga penerimaan sosial.

Menurut Yulinda, pihak yang paling berdampak secara negatif akibat ‘kumpul kebo’ adalah perempuan dan anak. Dalam konteks ekonomi, tidak ada jaminan keamanan finansial bagi anak dan ibu, seperti yang diatur dalam hukum terkait perceraian. Dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberi dukungan finansial berupa nafkah.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” jelas Yulinda.

Sementara itu dari segi kesehatan, ‘kumpul kebo’ dapat menurunkan kepuasan hidup dan masalah kesehatan mental. Sejumlah penyebab dampak negatif akibat kohabitasi adalah minimnya komitmen dan kepercayaan dengan pasangan dan ketidakpastian tentang masa depan.

Menurut data PK21, sebanyak 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa, 0,62% mengalami konflik yang lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26% lainnya mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lalu, anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga cenderung mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, dan emosional.

“Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.

Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” katanya.

“Kumpul kebo” atau kobaitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan. KUHP baru itu secara tegas mengatur “kumpul kebo” sebagai perbuatan yang dapat dipidana.

Pasal 412. Mengatur tentang ‘hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan’,” dalam unggahan di berbagai palfrom media sosial. Lantas, benarkah “kumpul kebo” bisa dikenakankan pidana dalam KUHP baru?

Penjelasan ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengonfirmasi, “kumpul kebo” bisa dipidana berdasarkan KUHP baru. Menurutnya, KUHP baru atau Nomor 1 Tahun 2023 baru , yang sudah diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata dia kepada Kompas.com, Selasa  25 November 2025 Bunyi Pasal 412 KUHP baru sebagai berikut:

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

Abdul juga mengonfirmasi bahwa perbuatan “kumpul kebo” merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum baru dilakukan apabila korban membuat aduan. Orang-orang yang bisa mengadukan dalam hal ini adalah: Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan ,orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Abdul menjelaskan, warga sekitar atau orang tak dikenal termasuk ormas tidak bisa melakukan pengaduan ini. “Tidak punya legal standing kalau pengaduannya pasal perzinaan,” tutur Abdul.

Adapun pasal perzinaan dalam KUHP baru, antara lain adalah Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413. Sementara, legal standing yang dimaksud merupakan hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan. Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau ‘kumpul kebo’, kuasa dari keluarga,” ujarnya.

Dia menuturkan, orang lain yang bukan korban tetapi melakukan aduan, bisa terkena pelanggaran berupa pencemaran nama baik.

Sebab, orang tersebut tidak punya hubungan kekeluargaan, tetapi ikut campur menyebarkan kabar orang lain. Ketentuan itu bertujuan untuk melindungi privasi setiap orang. “Jika ada pelanggaran ketertiban umum, tetangga bisa mengadukannya,” ucap Abdul.

Pelanggaran ketertiban umum tersebut, misalnya, menyetel musik keras-keras atau membuat acara pesta hingga mengganggu tetangga. Meski demikian, pengaduan terhadap pelanggaran itu bisa ditarik, dicabut, atau damai sebelum pemeriksaan di pengadilan (*)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP