Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaKepulauan Tanimbar

Firman Bantah Tuduhan Penyelundupan Dexlite, Tegaskan Itu Bukan BBM Subsidi Nelayan

×

Firman Bantah Tuduhan Penyelundupan Dexlite, Tegaskan Itu Bukan BBM Subsidi Nelayan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16777216

Saumlaki, Kapatanews.com – Pengusaha perikanan asal Saumlaki, Firman, membantah keras tuduhan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite yang diberitakan di salah satu media online Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengandung kekeliruan fatal karena Dexlite yang ia beli pada dua SPBU di Kelurahan Saumlaki Utara, bukan termasuk BBM subsidi.

Firman menjelaskan bahwa pembelian Dexlite dilakukan secara terbuka dan sah, dengan disertai nota resmi pembelian serta dokumentasi video, dan telah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak pengawas SPBU serta aparat keamanan di Polsek Tanimbar Selatan dan Polairud.

Scroll Keatas
Example 300x600
Scroll Kebawah

“Saya bukan mafia solar. Yang saya beli itu Dexlite minyak non-subsidi, jadi tidak perlu rekomendasi Dinas Perikanan. Ini murni pembelian legal dan terbuka,” tegas Firman saat diwawancarai Wartawan pada, Rabu (24/7/2025).

Tuduhan terhadap Firman muncul setelah wartawan media tertentu mempublikasikan temuan adanya mobil angkot bernopol DE 1008 EU yang memuat puluhan jerigen berisi Dexlite dari SPBU. Aktivitas tersebut dituding sebagai modus penyelundupan minyak subsidi untuk keperluan di luar nelayan.

Namun berdasarkan fakta dan regulasi resmi, Dexlite adalah BBM non-subsidi yang diproduksi oleh Pertamina dan tidak termasuk dalam kategori Solar Subsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) yang diawasi ketat distribusinya.

Firman, sebagai pelaku usaha perikanan, menyebutkan dirinya telah melakukan pembelian dengan cara yang sah, serta telah melaporkan rencana penggunaan Dexlite kepada pihak-pihak terkait.

“Dexlite bukan solar subsidi. Kalau yang disalurkan adalah Solar subsidi, barulah diperlukan rekomendasi Dinas Perikanan. Ini semua murni dari SPBU secara resmi, tidak ada yang disembunyikan,” jelasnya lagi.

Ia juga menyatakan bahwa tuduhan itu dapat mencemarkan nama baik dirinya dan menghambat usaha masyarakat kecil yang berusaha bertahan dalam krisis energi di wilayah kepulauan Tanimbar.

Merujuk Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, rekomendasi dari instansi teknis seperti Dinas Perikanan hanya diwajibkan bagi pembelian dan penyaluran Solar subsidi, bukan Dexlite. Dexlite sendiri, sebagaimana tercantum dalam katalog produk Pertamina, termasuk dalam kategori BBM Non-Subsidi yang dijual secara umum.

Adapun Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 68 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa hanya pembelian BBM bersubsidi yang memerlukan verifikasi ketat dan rekomendasi sesuai sektor usaha pengguna.

“Yang perlu direkomendasikan adalah kuota Solar subsidi. Kalau Dexlite, masyarakat umum, nelayan, hingga pengusaha boleh beli selama bayar dengan harga pasar,” ujar kuasa Hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Pemberitaan yang menyamakan Dexlite dengan solar subsidi menunjukkan kurangnya verifikasi fakta dan pemahaman terhadap jenis-jenis BBM. Media seharusnya membedakan antara Dexlite (non-subsidi) dan Solar subsidi (JBT) agar tidak membingungkan publik atau membentuk opini yang salah,”tambah Firman.

Ia menyayangkan pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai bagian dari mafia solar tanpa bukti hukum. Menurutnya, narasi itu terlalu menghakimi dan berpotensi mengarah pada fitnah.

“Saya terbuka, tidak sembunyi-sembunyi. Saya bukan pengepul. Saya ambil BBM sesuai kebutuhan untuk operasional usaha, dan itu dibeli secara legal,” tambah Firman.

Dexlite dapat dibeli siapa saja tanpa syarat dokumen khusus seperti KUSUKA atau surat kapal, berbeda dengan Solar subsidi yang penggunaannya dibatasi. SPBU juga memiliki kewenangan menjual Dexlite secara langsung kepada konsumen karena tidak berada di bawah sistem kuota subsidi.

Dengan demikian, klaim bahwa SPBU bertindak sebagai pengepul Dexlite bagi pihak-pihak tak berizin juga tidak akurat. Selama transaksi dilakukan terbuka, tidak melebihi batas wajar kapasitas SPBU, dan dibayar secara legal, maka tidak ada unsur pelanggaran hukum

Tuduhan seperti ini tidak hanya mencemarkan nama baik individu, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil-menengah di wilayah kepulauan. Selain itu, publik bisa salah paham terhadap hukum distribusi energi, dan aparat hukum pun bisa ikut terseret dalam opini yang tidak berbasis fakta.

“Saya berharap agar media lebih berhati-hati dan mengedepankan verifikasi sebelum menerbitkan berita yang mengandung tuduhan serius,”ucapnya.

Firman menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum jika pemberitaan tidak segera ditarik kembali sesuai dengan kode etik yang dimiliki oleh wartawan sendiri. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh narasi keliru ini ikut mendesak klarifikasi agar tidak terjadi preseden buruk terhadap kebebasan usaha di daerah.

“Kalau wartawan mau kritis, silakan. Tapi harus akurat. Jangan asal tuduh tanpa paham aturan. Ini bukan Solar subsidi, dan saya bukan penjahat,” pungkasnya. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad