Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Gelar Aksi di Kantor Gubernur Maluku, LSM Desak Pembatalan MoU PI 10 Persen Seram Bagian Timur

×

Gelar Aksi di Kantor Gubernur Maluku, LSM Desak Pembatalan MoU PI 10 Persen Seram Bagian Timur

Sebarkan artikel ini

Ambon, Kapatanews.com –  Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari berbagai wilayah di Maluku hari ini menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku (Senin,22/09). Aksi ini menyoroti persoalan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, khususnya terkait penandatanganan MoU Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas di wilayah Seram Bagian Timur (SBT).

Setelah melakukan aksi di depan kantor gubernur, para demonstran kemudian diterima untuk audiensi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Bapak Sadli Ie. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan utama yang dianggap krusial bagi masa depan pengelolaan sumber daya alam di daerah.

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

Sorotan tajam diarahkan pada MoU yang ditandatangani beberapa bulan lalu oleh Bupati SBT, Fahri Husni Alkatiri, bersama Gubernur Maluku. Kesepakatan ini dinilai dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat, DPRD, maupun pemangku kepentingan lokal.

Sekretaris Mollucas Corruption Watch (MCW) SBT, Sabandarlisa Kelilauw, menyatakan dengan tegas bahwa langkah Pemda SBT dan Pemprov Maluku tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik.

“Kami minta Bupati SBT dan Gubernur Maluku jangan menjual hasil alam kami. Sumber daya alam Seram Bagian Timur adalah milik rakyat, bukan untuk dijadikan komoditas kekuasaan atau ekonomi yang tidak transparan,” ujarnya dalam orasi.

Lebih lanjut, Sabandarlisa mengungkapkan bahwa hingga saat ini masyarakat tidak mengetahui secara jelas apa saja poin atau syarat yang diajukan oleh Pemda SBT kepada PT Maluku Energi Abadi (MEA) selaku BUMD yang terlibat dalam kerja sama tersebut.

“Kami sama sekali tidak tahu poin-poin atau syarat apa yang diajukan oleh Pemda SBT kepada MEA. Ini mencederai semangat keterbukaan dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Atas dasar itu, para LSM mendesak agar MoU tersebut dibatalkan, dan meminta agar seluruh proses koordinasi dan kebijakan dilakukan dengan melibatkan DPRD SBT serta komponen masyarakat, agar dapat dipastikan bahwa semua keputusan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan daerah dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Olehnya itu kami meminta agar Bupati SBT dan Gubernur Maluku membatalkan MoU tersebut, lalu berkonsultasi dengan DPRD SBT agar ada transparansi dalam prosesnya, dan memastikan semua ini semata-mata demi kepentingan daerah dan masyarakat,” tambah Sabandarlisa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Maluku menyatakan kesediaan pemerintah untuk membuka ruang diskusi dan tindak lanjuti. Para LSM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini dan tidak akan berhenti sampai transparansi benar-benar ditegakkan .(Redaksi)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad