Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaHukum & Kriminal

GMNI Nilai Ada Kejanggalan Dalam Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kantor KPU Buru.

×

GMNI Nilai Ada Kejanggalan Dalam Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kantor KPU Buru.

Sebarkan artikel ini

Ambon,Kapatanews.com._ Insiden kebakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Buru pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu telah ditangani oleh Pihak Kepolisian.

Perkembangan terkini, Sabtu (19/04/2025) Kepolisian Resor Pulau Buru telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, ada sejumlah kejanggalan yang menyeruak dibalik ditetapkannya 3 orang tersangka.

Kejanggalan ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Wilayah Maluku Jhon Lenon Solissa kepada media ini di Ambon,Sabtu (19/04/2025).

Menurutnya Insiden terbakarnya kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru itu dilatar belakangi oleh upaya penghilangan barang Bukti Korupsi.

” Menurut GMNI, Insiden tersebut merupakan suatu setingan dalam upaya untuk menghilangkan barang bukti Korupsi penggunaan dana hibah pemilihan umum tahun 2024 yang lalu. Pasalnya kebakaran kalau kita melihat dari tempat kejadian perkara maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi titik fokus kebakaran tersebut adalah ruangan salah satu pejabat dan juga merupakan tempat penyimpanan arsip, dan juga laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana pemilihan umum tahun 2024″ Tulis Sek GMNI Maluku dalam rilisnya.

Solissa meminta Kepolisian Resor Pulau Buru untuk jujur dalam penanganan kasus tersebut.

“Kepolisian harus jujur dalam mengungkap motif terjadinya kebakaran itu, saya juga meminta dengan hormat kepada Kejaksaan Negeri Buru untuk dapat melakukan penyelidikan terkait dengan insiden kebakaran tersebut” Tulisnya.

Pengacara muda ini melihat ada aktor intelektual utama yang belum tersentuh oleh Polisi.

” Polres harus jujur dan berani bongkar aktor intelektualnya sebab ini sudah jelas motifnya dalam pandangan GMNI dimana ada upaya menghilangkan barang bukti dugaan korupsi dana pemilu 2024. Bagi GMNI yang sudah ditetapkan tersangka ini bukan aktor utama” tegasnya dalam rilis.

Untuk diketahui Polres Buru pada Sabtu 19 April 2025 telah menetapkan tiga tersangka masing-masing RH (48) yang merupakan Bendahara KPU Buru, SB (45) dan AT (42).

Ketiga tersangka ditetapkan dan ditahan setelah polres Buru mendapat sejumlah bukti kuat mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Menurut Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam keterangan pers di Mapolres Buru, Namlea, Sabtu (19/4/2025). RH merupakan otak dibalik pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.

 

“Motif pembakaran bertujuan untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp 33 miliar, Mereka menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 sehingga berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan Pilkada,” ungkapnya. (KN03).

 

 

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad