Ambon, Kapatanews.com._ Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menerbitkan surat perintah penertiban kawasan, Gunung Botak, Pulau Buru.Surat dengan nomor 500 10.2.3/1052 itu dikeluarkan di Ambon, Kamis 19 Juni 2025.
Surat Gubernur tersebut diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha dalam rangka kegiatan pertambangan rakyat di Wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Adapun rujukan payung hukum yang dipakai dalam penerbitan surat Gubernur ini bersandar sepenuhnya kepada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku. Serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Provinsi Maluku.
Surat ini ditujukan kepada sembilan instansi baik TNI-Polri maupun instansi sipil lainnya.
Yakni Panglima Kodam XV/Pattimura di Ambon, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Ketua DPRD Maluku di Ambon, Bupati Buru di Namlea, Kapolres Pulau Buru di Namlea, Komandan Kodim 1506 Namlea di Namlea, Kepala Kejaksaan Negeri Namlea di Namlea, serta Ketua DPRD Kabupaten Buru di Namlea.
Bersama dengan surat itupun, Gubernur memohon dukungan dan kerjasama seluruh instansi untuk melakukan penertiban dan pengosongan pada Wilayah Pertambangan dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sampai saat ini masih berjalan.
Kepastian mengenai kapan waktu penertiban dan pengosongan, belum bisa dikonfirmasi secara pasti karena menunggu koordinasi selanjutnya. (KN03).