Saumlaki, Kapatanews.com – Gugatan wanprestasi terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dilaporkan dicabut di tengah proses persidangan di pengadilan. Perkara perdata tersebut sebelumnya terdaftar dengan Nomor 12/2023 dan berkaitan dengan kewajiban pembayaran pemerintah daerah kepada pihak ketiga. Sabtu, (7/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kapatanews.com, gugatan tersebut muncul setelah adanya klaim kewajiban pembayaran pemerintah daerah kepada pihak ketiga Agustinus Theodorus yang disebut belum terselesaikan dalam kurun waktu tertentu.
Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak terkait menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi di pengadilan untuk memperoleh kepastian penyelesaian pembayaran.
Menurut keterangan sumber yang mengetahui proses perkara tersebut, gugatan diajukan karena adanya kewajiban pembayaran yang diduga belum dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Gugatan itu muncul karena ada kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang disebut belum diselesaikan, sehingga kemudian diajukan gugatan wanprestasi,” ujar sumber tersebut kepada wartawan dengan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Perkara tersebut selanjutnya mulai diperiksa dalam tahapan persidangan di pengadilan setelah gugatan didaftarkan secara resmi.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, proses persidangan perkara tersebut tidak berlanjut hingga tahap putusan majelis hakim.
Hal itu karena pihak penggugat kemudian mengajukan permohonan pencabutan perkara kepada pengadilan saat proses persidangan masih berlangsung.
Menurut keterangan sumber tersebut, pencabutan gugatan dilakukan setelah adanya proses pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pihak penggugat.
“Perkara itu akhirnya dicabut karena sudah ada pembayaran yang dilakukan saat sidang masih berlangsung,” kata sumber tersebut.
Sumber tersebut menyebutkan nilai pembayaran yang diterima pihak penggugat diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Dana tersebut disebut sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban pembayaran pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang sebelumnya menjadi dasar pengajuan gugatan wanprestasi.
Menurut informasi yang dihimpun, dana yang digunakan untuk pembayaran tersebut diduga berasal dari anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Anggaran tersebut pada awalnya dialokasikan untuk kegiatan pembangunan perpipaan di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Namun dalam prosesnya disebut dialihkan untuk pembayaran tahap pertama proyek reklamasi Pasar Omele.
“Dana yang digunakan berasal dari kegiatan perpipaan pada Dinas PU. Kemudian dialihkan menjadi pembayaran tahap pertama reklamasi Pasar Omele,” jelas sumber tersebut.
Dengan adanya pembayaran tersebut, pihak penggugat kemudian mengajukan pencabutan perkara sehingga proses persidangan tidak dilanjutkan hingga putusan majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun dari Dinas Pekerjaan Umum terkait informasi pembayaran tersebut. Kapatanews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai proses pembayaran dan sumber anggaran yang digunakan. (KN-07)




