Ambon, Kapatanews.com – Seorang Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyampaikan bahwa polemik pembayaran utang pihak ketiga (UP3) milik salah satu pengusaha di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak lagi relevan diperdebatkan dalam perspektif perdata. Menurut keterangan yang disampaikan, putusan perdata terkait perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga perhatian kini beralih pada aspek pidana.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Tipikor saat dimintai pendapatnya menanggapi pandangan kuasa hukum Agustinus Theodorus, Kilyon Luturmas, yang sebelumnya menyebut perkara tersebut sebagai persoalan perdata murni.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hakim Tipikor menegaskan bahwa perkara perdata terkait UP3 telah selesai secara hukum. Fokus selanjutnya, menurutnya, adalah menelaah apakah terdapat aspek pidana, khususnya tindak pidana korupsi, dalam proses pelaksanaan kegiatan yang melahirkan kewajiban pembayaran tersebut.
Dalam keterangannya, Hakim menjelaskan bahwa putusan perdata telah inkracht, namun pelaksanaannya belum dilakukan. Penundaan eksekusi, menurutnya, dapat terjadi apabila terdapat kehati-hatian hukum, terutama jika ada dugaan atau proses penyelidikan pidana yang sedang berjalan.
“Perdata itu sudah selesai. Yang sekarang menjadi atensi justru mengapa eksekusi putusan perdata tersebut tertunda-tunda. Apakah semata kehati-hatian atau ada aspek hukum lain yang sedang diuji. Di situlah pintu pidana terbuka,” ujar Hakim Tipikor tersebut.
Ia menambahkan, kehati-hatian dalam mengeksekusi putusan perdata dapat dibenarkan apabila terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Hakim juga menguraikan bahwa dalam perkara pembayaran UP3, kajian pidana perlu menelusuri kepatuhan prosedural sejak awal kegiatan. Tahapan yang perlu diuji meliputi proses tender, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serah terima pertama (PHO), masa pemeliharaan, hingga serah terima akhir (FHO).
“Pertanyaan kuncinya adalah apakah seluruh prosedur sudah dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika ada penyimpangan dan memenuhi unsur pidana, maka proses pidana perlu diprioritaskan,” jelasnya.
Menurut keterangan tersebut, kejelasan proses hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran publik dan kelancaran pelayanan pemerintahan.
Hakim juga mendorong agar lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara terbuka guna memastikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan aspek pidana perkara tersebut. Proses penanganan disebut masih berjalan sesuai ketentuan, dan Kapatanews.com masih menunggu informasi lanjutan dari pihak-pihak terkait. (KN-07)



