Ambon, Kapatanews.com- Kementerian Hukum Wilayah Maluku (Kamenkum) secara resmi membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (29/07/2025)
Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Maluku dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, secara virtual mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Diketahui Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur strategis, antara lain Dinas Kesehatan, BAPEMPERDA DPRD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kesbangpol, Bagian Hukum dan Organisasi Setda Maluku Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, serta tim penyusun Ranperda dan Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Maluku.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh La Margono, ditegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan mekanisme formil yang wajib dilalui dalam pembentukan regulasi daerah.
Hal ini merujuk pada amanat UU Nomor 13 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tugas Kanwil dalam memastikan kesesuaian norma, asas hukum, serta integrasi antar peraturan perundang-undangan.
Adapun kelima Ranperda yang dibahas adalah:
- Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
- Kawasan Tanpa Rokok,
- Penanganan Konflik Sosial,
- Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,
- Perubahan Kedua atas Perda No. 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Pengharmonisasian bukan hanya proses administratif, tetapi bagian penting dalam membangun regulasi daerah yang berkualitas dan berkeadilan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar substansi hukum tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tegas La Margono.
Lebih lanjut, La Margono juga memberikan apresiasi atas kolaborasi aktif Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam mendukung berbagai program Kanwil, seperti Desa Sadar Hukum, Peace Maker Award, Paralegal Justice Award, penguatan JDIH, hingga pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa. (*)