Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaHukum & Kriminal

Imigrasi Ambon Pulangkan 9 Warga Negara Tiongkok.

×

Imigrasi Ambon Pulangkan 9 Warga Negara Tiongkok.

Sebarkan artikel ini

Ambon,Kapatanews.com._Sembilan warga negara Cina yang diamankan di Kabupaten Namlea, Maluku, pada Kamis, 1 Mei 2025 , dipulangkan secara paksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon. Hal ini karena Mereka diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa visa yang sesuai peruntukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Raden Indra Iskandarsyah, lewat rilis yang disampaikan , Sabtu (3/5/25) mengatakan , langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ambon.

“Kepada sponsor telah diberikan peringatan keras. Jika di kemudian hari ingin kembali mendatangkan WNA, maka harus menggunakan visa yang sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya di Indonesia,” ujar Raden Indra.

Menurutnya , Sembilan warga negara asing itu masuk bersama seorang warga Indonesia yang bertindak sebagai penjamin. Namun, pemeriksaan menunjukkan visa yang digunakan tidak sesuai dengan aktivitas yang mereka jalankan di lapangan.

Lanjut Raden, Pihak Imigrasi menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Maluku, termasuk memperketat peran sponsor dan penjamin.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian di wilayah Maluku,” tutup Raden Indra. (KN-08)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad