Ambon, Kapatanews.com – Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Librek Tamaela, dipastikan belum tenang dalam menghadapi kasus miras dan penganiayaan terhadap Korban Jimbron Pattipeilohy salah satu pegawai DPRD Kota Ambon
Kasus yang viral beberapa bulan lalu yang turut menyita perhatian publik ini turut memaksa DPW Partai Nasdem Maluku membentuk tim ivestigasi untuk memeriksa Tamaela terkait dugaan keterlibatan dirinya sebagai ketua DPRD Kota Ambon di kediaman rumah dinasnya karangpaanjang Ambon.
Pasca diperiksa oleh tim investigasi DPW Nasdem Maluku, Tamaela bernafas lega dikarenakan hasil investigasi DPW Nasdem tersebut menyatakan Tamaela tidak terbukti dan tidak bersalah terhadap kasus yang dituduhkan padanya
Hasil Keputusan Nasdem Maluku ini disambut dengan rasa sukacita yang luar biasa oleh Ketua Nasdem Kota Ambon ini. Tamaela pun merasa lega dan tersenyum lebar
Kebahagian Tamaela pun hanya bertahan sesaat ketika ormas, LSM dan beberapa media mempertanyakan hasil keputusan Nasdem Maluku tersebut, mereka bahkan menuduh ada dugaan suap terhadap hasil keputusan tersebut dan batalnya aksi demonstrasi
Tak tinggal diam dengan tuduhan yang dialamatkan padanya, Anggota DPRD Kota Ambon Harry Far-FAR keluar pasang badan membela ketua DPRD nya dengan mangatakan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ambon telah bersidang dan memutuskan Morits Tamaela tidak bersalah dan tidak terbukti dalam kasus tersebut
Menjadi pertanyaan publik, sejak kapan BK DPRD Kota Ambon melakukan sidang kepada Tamaela? pasalnya selama kasus ini viral tidak pernah ditemukan ketua atau anggota BK berbicara di publik terkait kasus yang menjerat Tamaela, bahkan selama persidangan BK pun tidak pernah di publikasikan oleh pihak DPRD Kota Ambon
Publik pun meragukan apa yang dikatakan Harry Far-Far, pasalnya tidak ada laporan resmi dari pihak korban ataupun masyarakat terkait kasus tersebut kepada Badan Kehormatan, bagaimana bisa BK melakukan sidang terhadap Tamaela?
Bukti Sah Pengakuan Tamaela terlibat Dalam Peristiwa Miras dan Penganiayaan Terhadap Korban
Pasca diberitakan tidak bersalah dan tidak terbukti oleh DPW Nasdem dan Harry Far-Far atas nama BK DPRD Kota Ambon, media Kapatanews mendapatkan bukti otentik ketrlibatan Tamaela dalam peristiwa tersebut, dimana dalam cakapan WA Tamela dengan Korban tertanggal 15 Agustus dini hari pukul 1.10 Wit, sebelum korban diperiksa ditanggal yang sama oleh Tim Investigasi Partai Nasdem, Tamaela mengakui keterlibatanya dalam peristiwa tersebut
” Met malam Bu Jim, B harap Bu bisa ceritakan apa yang sudah bu sampaikan saat konfrensi pers itu, jangan sampai akang melebar jauh lai. B takut jang sampe ada yang kasih titipan sehingga Bu bicara melebar & tambah memperumit masalah. Bu demi Tuhan Yesus, b mau bilang b tidak pernah ada niat apapun dibalik peristiwa itu. B juga tidak simpan dendam untuk Bu karna B terbawa dalam peristiwa itu. B ambil hikmat saja bahwa ini cobaan yang b harus tarima guna memperbaiki b diri dari hal2 yg tidak berkenan dihadapan Tuhan. Danke banyak Tuhan Yesus Berkati Bu & keluarga selalu”
Praktisi Hukum ,Febrian Solissa,SH, kepada Kapatanews.com, Senin (6/10) mengatakan bukti chat Wa Ketua DPRD Kota Ambon dengan korban merupakan bukti sah keterlibatan Tamaela dalam peristiwa hukum tersebut
Menurutnya Tamaela sudah mengakui bahwa dirinya terlibat bahkan Tamaela juga menyesali perbuatannya itu dan akan memperbaiki dirinya. Pengakuan Tamaela sesungguhnya bisa dijadikan bukti baru untuk DPW Nasdem Maluku dan BK meninjau ulang hasil keputusannya.
Dikatakan oleh Solissa dari informasi yang ia dapatkan,bahwa hari dimana korban akan diperiksa,korban telah menyampaikan isi cakapan Wa ini kepada salah satu anggota Tim Investigasi Partai Nasdem yang juga anggota DPRD sekaligus Ketua BK DPRD Kota Ambon, J.Lekahena, tetapi apa yang disampaikan oleh korban tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh TIM Investigasi.
Diakui Solissa Kasus ini sarat muatan politik dan menguntungkan kepentingan Tamaela dan Partai Nasdem dengan mengorbankan rasa keadilan bagi Korban Jimbron Pattipeilohy
Ditegaskan oleh Solissa, selaku pengacara, saya akan melakukan pendampingan hukum kepada korban guna melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dalam memperjuangkan hak-hak Hukumnya demi mendapatkan rasa keadilan,ujar Solissa
Solissa menegaskan untuk mendapatkan rasa keadilan bagi korban,kasus ini harus dibawah ke ranah hukum,tidak ada cara lain selain hukum yang akan membuktikan Tamela terlibat ataukah tidak
Semua bukti awal sudah ada pada pihak kami ditambah dengan bukti chat antara Tamaela dan korban sudah bisa melaporkan ketua DPRD Kota Ambon ini ke pihak kepolisian, tegas Solissa (KN-02)